SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) GIZI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Penyelenggaraan pekerjaan dan praktik
tenaga gizi di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia. Peraturan ini melengkapi peraturan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 mengenai Standar
Profesi Gizi.
Kementerian Kesehatan telah
mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga
Gizi yang tertuang dalam Permenkes nomor 26 tahun 2013. Peraturan tersebut
menjelaskan bahwa tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar
belakang pendidikannya, tenaga gizi di Indonesia dikualifikasikan dalam 3 jenis
yaitu: Technical Registered Dietisien, Nutrisionis Registered, dan Registered Dietisien.
Tenaga Gizi yang menjalankan praktik
Pelayanan Gizi secara mandiri harus merupakan Tenaga Gizi Registered
Dietisien.Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis
Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Dalam hal
tidak terdapat Tenaga Gizi Registered Dietisien, maka Tenaga
Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis
Registered dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau
berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tempat Tenaga Gizi yang bersangkutan bekerja.Setiap Tenaga Gizi Registered
Dietisien yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan
bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz. Setiap Tenaga
Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis
Registered yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.SIPTGz atau SIKTGz dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kabupaten /kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.Tenaga
Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua)
tempat kerja/praktik.Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan dengan
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz pertama.
Makalah dibawah ini ditulis untuk
mengetahui bagaimana cara cara memperoleh Surat Ijin
Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana
cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia?
1.3 Tujuan
a.
Tujuan Umum
Mengetahuicara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk
Tenaga Gizi di Indonesia.
b.
Tujuan Khusus
-
Mengetahui pengertian profesi gizi dan profesional gizi.
- Mengetahui standar kompetensi ahli gizi.
-
Mengetahui peraturan di
bidang gizi dan penyelenggaraan pekerjaan.
-
Mengetahui praktik
tenaga gizi.
-
Mengetahui SIPTGz.
-
Mengetahui cara memperoleh
Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.
1.4 Manfaat
Dari hasil makalah ini diharapkan menjadi bahan tambahan
wawasan dan pengetahuan bagi pembacatentang cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi dan Profesional
Menurut Wikipedia, Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga
sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer,
teknik desainer, tenaga pendidik.
Pekerjaan adalah segala aktivitas yang
dilakukan manusia dalam rangka mendapatkan timbal balik berupa upah dan tidak
memerlukan keahlian khusus misalnya office boy, kasir, dan lain-lain. Sedangkan
profesi merupakan bagian dari pekerjaan. Karena profesi berkaitan dengan
pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus di dalamnya.
Menurut Wikipedia Seseorang yang berkompeten di suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan
untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Seorang profesional tentunya harus
mempunyai keahlian yang didapatkan melalui suatu proses pendidikan yang
berkualitas dan di samping itu terdapat juga unsur semangat pengabdian dalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang
profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya harus membuang rasa
malas, malu maupun enggan bertindak dan mengambil keputusan. (Tjaronosari,2018)
2.1.1 Definisi
Profesi Gizi
Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di
bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan keilmuan (body of knowledge),
memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki
kode etik dan bersifat melayani masyarakat. (Standart profesi Gizi 2007, DepKes
RI).
Masalah Gizi di Indonesia sangat
rumit, masih ditemukan masalah gizi kurang seperti Kurang Energi protein,
gangguan Akibat kekurangan Iodium (GAKI) , dan Kurang Vitamin A (KVA) dan secara bersamaan juga masalah gizi
lebih seperti kegemukan mulai meningkat. Keadaan ini berdampak pada pembangunan
negara secara umum dan khusus berdampak pada pertumbuhan fisik, mental dan
kecerdasan serta produktivitas manusia. Oleh karena itu, pemecahan masalah gizi
ditempatkan sebagai ujung tombak paradigma sehat untuk mencapai Indonesia sehat
pada masa mendatang.
Mengingat hal tersebut, keberadaan
ahli gizi dan ahli madya gizi di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa pengertian bahwa ahli gizi yang kemudian
disimpulkan adalah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang
gizi serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan melalui suatu pendidikan
khususnya bidang gizi.
Menurut Tjaronosari (2018)
menyimpulkan bahwa Gizi sebagai profesi mempersyaratkan pembekalan pengetahuan
dan keterampilan kepada tenaga gizi melalui pendidikan khusus dan uji
kompetensi yang merupakan dasar untuk membentuk kemampuan yang harus dimiliki
tenaga gizi sesuai standar kompetensi berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan.
2.1.2 Ahli
Gizi Sebagai Tenaga Profesional
Pelayanan gizi adalah suatu upaya
memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok,
individu, atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi
pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan
evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan
optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
Pelayanan dikatakan profesional
apabila pelayanan dilakukan dengan keterampilan yang berdasarkan konsep dan
teori ilmu pengetahuan yang mendalam, analisis keahlian dalam bidang tertentu
sesuai dengan bidang profesinya, pendidikan yang memadai, memiliki kode etik
sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki klien atau objek
layanan tetap, dan diakui oleh masyarakat serta berhak mendapatkan imbalan jasa
yang layak.
Pelayanan gizi adalah pelayanan gizi
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang
diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Pelayanan gizi
profesional diberikan oleh tenaga gizi yang memiliki kompetensi gizi yang sudah
teruji dan mendapatkan lisensi serta Surat Tanda Registrasi (STR) , pelayanan
gizi diberikan berdasarkan kode etik profesi.
Tujuan pelayanan gizi profesional
adalah untuk memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup
institusi pelayanan gizi (Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu) atau
masyarakat umum.
Ciri ciri Ahli Gizi profesional
menurut Tjaronosari adalah sebagai berikut :
1.
Mengembangkan
pelayanan yang unik kepada masyarakat.
2.
Anggota-anggotanya
dipersiapkan melalui suatu programpendidikan.
3.
Memiliki
serangkaian pengetahuan ilmiah.
4.
Anggota-anggotanya
menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku.
5.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.
Anggota-anggotanya
wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7.
Memiliki
suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8.
Pekerjaan/sumber
utama seumur hidup.
9.
Berorientasi
pada pelayanan dan kebutuhan obyektif.
10. Otonomi dalam melakukan tindakan.
11. Melakukan ikatan profesi, lisensi
jalur karier.
12. Mempunyai kekuatan dan status dalam
pengetahuan spesifik.
13. Alturism (memiliki sifat kemanusiaan
dan loyalitas yang tinggi)
2.2 Standar
Kompetensi Ahli Gizi
Standar kompetensi ahli gizi disusun
berdasarkan jenjang kualifikasi dan jenisnya. Keberadaan seorang ahli gizi
sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi
berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau
untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia.
2.2.1 Peran
Ahli Gizi
Secara
umum, seorang ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai
konselor gizi, dan sebagai penyuluh gizi:
2.2.1.1
Dietisien
Dietisien
adalah seseorang yang memiliki pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang
bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makan kepada
individu atau kelompok, merencanakan menu, dan diet khusus, serta mengawasi
penyelenggaraan dan penyajian makanan.
2.2.1.2 Konselor Gizi
Konselor gizi adalah ahli gizi yang
bekerja untuk membantu orang lain (klien) mengenali, mengatasi masalah gizi
yang dihadapi, dan mendorong klien untuk mencari dan memilih cara pemecahan
masalah gizi secara mudah sehingga dapat dilaksanakan oleh klien secara efektif
dan efisien. Konseling biasanya dilakukan lebih privat, berupa komunikasi dua arah
antara konselor dan klien yang bertujuan untuk memberikan terapi diet yang
sesuai dengan kondisi pasien dalam upaya perubahan sikap dan perilaku terhadap
makanan. (Magdalena,2010)
2.2.1.3 Penyuluh Gizi
Penyuluh gizi, yakni seseorang yang
memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan,
memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga
meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian
besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun
sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda
dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi
disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak.
Peran ahli gizi juga dapat dikaji pada
rincian di bawah ini:
A.
Ahli
Gizi
-
Pelaku
tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik.
-
Pengelola
pelayanan gizi di masyarakat.
-
Pengelola
tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS.
-
Pengelola
sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal.
-
Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan
gizi.
-
Pelaksana
penelitian gizi.
-
Pelaku
pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara.
-
Berpartisipasi
bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral.
-
Pelaku
praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
B.
Ahli
Madya Gizi
-
Pelaku
tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik.
-
Pelaksana
pelayanan gizi masyarakat.
-
Penyelia
sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal.
-
Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan
gizi.
-
Pelaku
pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara.
-
Pelaku
praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
2.2.2 Standar
Kompetensi
Adanya tenaga gizi dengan lulusan dari
jenjang pendidikan yang berbeda ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi
yang berbeda pula. Tenaga gizi dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan
tenaga kesehatan lain. Kondisi ini menuntut tenaga yang profesional, dalam hal
ini profesi gizi merupakan profesi kesehatan.
Kerja ahli gizi dibedakan berdasarkan
kata kerja dari 4 tingkatan yang disusun secara berurutan dan dimulai dari
tingkat cara kerja yang paling rendah. Tingkatan cara kerja yang lebih tinggi
menggambarkan bahwa tingkatan cara kerja yang lebih rendah dianggap telah mampu
dilaksanakan :
a.
Membantu
: melakukan kegiatan secara independen di bawah pengawasan atau Berpartisipasi
(berperan serta) : mengambil bagian kegiatan tim.
b.
Melaksanakan
: mampu memulai kegiatan tanpa pengawasan langsung, atau Melakukan : mampu
melakukan kegiatan secara mandiri.
c.
Mendidik
:mampu melaksanakan fungsi-fungsi khusus yang nyata ; aktivitas yang
didelegasikan bertujuan untuk memperbaiki keadaan atau pekerjaan, dan
lain-lain, atau
d.
Menyelia/Mengawasi/Memantau
: mampu mengamati kegiatan sehari-hari satu unit termasuk sumber daya manusia,
penggunaan sumber daya, masalah-masalah lingkungan atau mampu mengkoordinasikan
dan mengarahkan kegiatan dan pekerjaan tim.
e.
Mengelola
: mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan suatu organisasi.
2.3 Peraturan
di Bidang Gizi dan Penyelenggaraan Pekerjaan
Berdasarkan peraturan yang tertuang
pada peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi. Peraturan menteri ini dibuat
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tenaga
gizi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk
menyelenggarakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi sesuai dengan bidang
keahlian yang dimiliki
2.
Sebagaimana
dimaksud dalam melaksanakan Undang-Undang nomor 36 Pasal 23 ayat (5) huruf a
Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi.
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di
bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (Pasal 1 ayat 1).
Berdasarkan pendidikannya, tenaga gizi dikualifikasikan sebagai berikut (pasai
3):
1.
Tenaga
Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi.
2.
Tenaga
Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi.
3.
Tenaga
Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi
4.
Tenaga
Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.
Pelayanan Gizi yang diberikan oleh
tenaga gizi memberikan upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan, makanan,
dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan,
anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka
mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (pasal 2).
Sebagai ahli gizi yang sudah
terkualifikasi harus memiliki persyaratan tertentu yaitu sebagai berikut (pasal
4) :
1.
Tenaga
Gizi Ahli Madya Gizi adalah yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical
Registered Dietisien.
2.
Tenaga
Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana Gizi adalah yang telah lulus uji
kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered.
3.
Tenaga
Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana yang telah mengikuti pendidikan profesi
dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien
2.4 Praktik
Tenaga Gizi
Praktik tenaga gizi telah diatur dalam
peraturan menteri kesehatan nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Peraturan dimaksudkan agar tenaga gizi dapat
memberikan pelayanan, hendaknya menerapkan praktik setinggi-tingginya atas
dasar kemanusiaan tanpa membedakan asal, suku bangsa, agama dan tingkat sosial
ekonomi.
2.4.1
Peraturan Praktik Tenaga Gizi
Pada
pasal 5 permenkes nomor 26 tahun 2013 tertulis tentang Sertifikat Kompetensi
dan STRTGz yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Tenaga
Gizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTGz.
2.
Untuk
dapat memperoleh STRTGz, tenaga gizi harus memiliki sertifikat kompetensi
sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
STRTGz
dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
4.
STRTGz
dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.4.2 Sertifikat
Kompetensi dan STRTGZ
STRTGz adalah surat tanda registrasi
tenaga gizi, merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi yang dimaksud memiliki 2
mekanisme yaitu :
1.
Sertifikasi
untuk mendapatkan ijazah, baik di dalam maupun luar negeri.
2.
Sertifikasi
untuk mendapatkan sertifikat pendidikan formal maupun non formal. Kegiatan ini
bisa berupa seminar, kongres, pelatihan, dsb.
Pengeluaran
sertifikat ini hanya boleh diberikan oleh institusi yang telah terakreditasi
oleh Persegi dan Asosiasi Pendidikan Gizi. Sertifikat inilah yang akan
dijadikan sebagai syarat untuk registrasi sebagai ahli gizi. Registrasi Ahli
Gizi ada 3 macam:
1.
Registrasi
keanggotaan, yaitu dengan mendaftar menjadi anggota Profesi gizi dalam hal ini
Persegi.
2.
Registrasi
kompetensi awal, yaitu dilakukan untuk memperoleh pengakuan kompetensi standar,
sehingga memperoleh kewenangan dalam melakukan praktik pelayanan gizi.
3.
Registrasi
kompetensi ulang dilakukan untuk memperoleh pengakuan kompetensi standar,
sehingga memperoleh kewenangan dalam melakukan praktik pelayanan gizi.
dilakukan setelah jangka waktu 5 tahun dari registrasi awal.
Demikian bagi seorang ahli untuk dapat memperoleh STRTGz, selanjutnya masa berlakunya dapat diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini pelaksanaan uji kompetensi baru pada tahap uji coba
2.5
SIPTGz
SIPTGz (Surat Ijin Praktik Tenaga
Gizi) merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
pelayanan gizi secara mandiri. Maksud surat ini diterbitkan berharap masa depan
Tenaga Gizi bisa praktik layaknya seorang dokter ataupun bidan.
Gambar 1. Proses Regulasi Tenaga Gizi
Sumber : Penilaian Portofolio Tenaga
Gizi, 2016
Setelah tenaga gizi memperoleh kedua
sertifikat tersebut, maka dapat melaksanakan praktik sesuai jenis pelayanan
yang dikerjakan. Pada pasal 7 disebutkan bahwa :
1.
Tenaga
Gizi dapat menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri atau bekerja di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2.
Tenaga
Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri harus merupakan
3.
Tenaga
Gizi Registered Dietisien (RD).
4.
Tenaga
Gizi Technical Registered Dietisien (TRD) dan Nutrisionis Registered (NR) hanya
dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5.
Dalam
hal tidak terdapat Tenaga Gizi RD, maka Tenaga Gizi TRD dan NR dapat melakukan
Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain
yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi yang bersangkutan
bekerja.
Pasal 8 menyebutkan bahwa
:
1.
Setiap
Tenaga Gizi RD yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan bekerja
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz.
2.
Setiap
Tenaga Gizi TRD dan NR yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.
Pasal 9 menyebutkan bahwa
:
1.
SIPTGz
atau SIKTGz diberikan kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki STRTGz.
2.
SIPTGz
atau SIKTGz dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
3.
SIPTGz
atau SIKTGz berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Tenaga
Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua)
tempat kerja/praktik. Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan
dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz
pertama. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari
(mal-praktik dan sebagainya) maka SIPTGz dan SIPTGz mutlak dimiliki oleh tenaga
gizi.
2.6 Cara
Memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.
Badan yang berperan dalam pembuatan dan pengawasan SIPTGz adalah konsil. Badan yang berperan
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik tenaga gizi
menurut PMK no. 26Pasal 22 tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi adalah
Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI,
dan MTKP.
Untuk
memperoleh SIPTGz, Tenaga Gizi harus mengajukanpermohonan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.
Fotokopi ijazah yang
dilegalisir.
b.
Fotokopi STRTGz.
c.
Surat keterangan sehat dari
dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
d.
Surat pernyataan memiliki
tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atautempat praktik Pelayanan Gizi
secara mandiri.
e.
Pas foto terbaru ukuran 4X6
cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakangmerah.
f.
Rekomendasi dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yangditunjuk.
g.
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi (PERSAGI).
Apabila SIPTGz dikeluarkan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota,persyaratan rekomendasi poin f tidak diperlukan. Berikut merupakan gambar alur
memperoleh SIPTGz.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesi
Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan
keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani
masyarakat. Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenjang
kualifikasi dan jenisnya. Tenaga gizi lulusan diploma tiga gizi sebagai Ahli
Madya Gizi, tenaga gizi lulusan diploma empat gizi sebagai Sarjana Terapan
Gizi, tenaga gizi lulusan sarjana sebagai Sarjana Gizi, tenaga gizi lulusan
pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.
Sedangkan
cara memperoleh Surat Ijin Praktik di Indonesia adalah berpacu pada peraturan
menteri kesehatan republik Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi. Peraturan dimaksudkan agar
tenaga gizi dapat memberikan pelayanan, hendaknya menerapkan praktik
setinggi-tingginya atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan asal, suku bangsa,
agama dan tingkat sosial ekonomi. Untuk memperoleh SIPTGz, Tenaga Gizi harus
mengajukanpermohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melampirkan:
a.
Fotokopi ijazah yang
dilegalisir.
b.
Fotokopi STRTGz.
c.
Surat keterangan sehat dari
dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
d.
Surat pernyataan memiliki
tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atautempat praktik Pelayanan Gizi
secara mandiri.
e.
Pas foto terbaru ukuran 4X6
cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakangmerah.
f.
Rekomendasi dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yangditunjuk.
g.
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi (PERSAGI).
3.2 Saran
Sebaiknya jika ingin mecari SIPTGz
mematuhi aturan yang berlaku dan jika membuka praktik harus memiliki Surat Ijin
Praktik agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Wikipedia. Profesi. [online] (https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi) diakses pada 22 Februari 2020.
2. Tjaronosari, dan Herianandita, E.
2018. Etika Profesi. [online] (http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2018/09/Etika-Profesi_SC.pdf) diakses pada 22 Februari 2020.
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik
Tenaga Gizi.
5. Pranata, H. 2016. Penilaian Portofolio Tenaga Gizi. [online] (http://slideplayer.info/slide/11876219/) diakses pada 22 Februaei 2020.