Monday, November 30, 2020

SURAT IJIN PRAKTEK (SIP) GIZI

 SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) GIZI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan ini melengkapi peraturan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 mengenai Standar Profesi Gizi.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi yang tertuang dalam Permenkes nomor 26 tahun 2013. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang pendidikannya, tenaga gizi di Indonesia dikualifikasikan dalam 3 jenis yaitu: Technical Registered Dietisien, Nutrisionis Registered, dan Registered Dietisien.

Tenaga Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Dalam hal tidak terdapat Tenaga Gizi Registered Dietisien, maka Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Gizi yang bersangkutan bekerja.Setiap Tenaga Gizi Registered Dietisien yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz. Setiap Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.SIPTGz atau SIKTGz dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.Tenaga Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz pertama.

Makalah dibawah ini ditulis untuk mengetahui bagaimana cara cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah

Bagaimana cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia?

1.3  Tujuan

a.    Tujuan Umum

Mengetahuicara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.

b.    Tujuan Khusus

-       Mengetahui pengertian profesi gizi dan profesional gizi.

-       Mengetahui standar kompetensi ahli gizi.

-       Mengetahui peraturan di bidang gizi dan penyelenggaraan pekerjaan.

-       Mengetahui praktik tenaga gizi.

-       Mengetahui SIPTGz.

-       Mengetahui cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.

1.4  Manfaat

Dari hasil makalah ini diharapkan menjadi bahan tambahan wawasan dan pengetahuan bagi pembacatentang cara memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Pengertian Profesi dan Profesional

Menurut Wikipedia, Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Pekerjaan adalah segala aktivitas yang dilakukan manusia dalam rangka mendapatkan timbal balik berupa upah dan tidak memerlukan keahlian khusus misalnya office boy, kasir, dan lain-lain. Sedangkan profesi merupakan bagian dari pekerjaan. Karena profesi berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus di dalamnya.

Menurut Wikipedia Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang didapatkan melalui suatu proses pendidikan yang berkualitas dan di samping itu terdapat juga unsur semangat pengabdian dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya harus membuang rasa malas, malu maupun enggan bertindak dan mengambil keputusan. (Tjaronosari,2018)

2.1.1    Definisi Profesi Gizi

Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. (Standart profesi Gizi 2007, DepKes RI).

Masalah Gizi di Indonesia sangat rumit, masih ditemukan masalah gizi kurang seperti Kurang Energi protein, gangguan Akibat kekurangan Iodium (GAKI) , dan Kurang Vitamin A  (KVA) dan secara bersamaan juga masalah gizi lebih seperti kegemukan mulai meningkat. Keadaan ini berdampak pada pembangunan negara secara umum dan khusus berdampak pada pertumbuhan fisik, mental dan kecerdasan serta produktivitas manusia. Oleh karena itu, pemecahan masalah gizi ditempatkan sebagai ujung tombak paradigma sehat untuk mencapai Indonesia sehat pada masa mendatang.

Mengingat hal tersebut, keberadaan ahli gizi dan ahli madya gizi di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa pengertian bahwa ahli gizi yang kemudian disimpulkan adalah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang gizi serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan melalui suatu pendidikan khususnya bidang gizi.

Menurut Tjaronosari (2018) menyimpulkan bahwa Gizi sebagai profesi mempersyaratkan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga gizi melalui pendidikan khusus dan uji kompetensi yang merupakan dasar untuk membentuk kemampuan yang harus dimiliki tenaga gizi sesuai standar kompetensi berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan.

2.1.2    Ahli Gizi Sebagai Tenaga Profesional

Pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu, atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.

Pelayanan dikatakan profesional apabila pelayanan dilakukan dengan keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, analisis keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, pendidikan yang memadai, memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki klien atau objek layanan tetap, dan diakui oleh masyarakat serta berhak mendapatkan imbalan jasa yang layak.

Pelayanan gizi adalah pelayanan gizi profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Pelayanan gizi profesional diberikan oleh tenaga gizi yang memiliki kompetensi gizi yang sudah teruji dan mendapatkan lisensi serta Surat Tanda Registrasi (STR) , pelayanan gizi diberikan berdasarkan kode etik profesi.

Tujuan pelayanan gizi profesional adalah untuk memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi (Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu) atau masyarakat umum.

Ciri ciri Ahli Gizi profesional menurut Tjaronosari adalah sebagai berikut :

1.    Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.

2.    Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu programpendidikan.

3.    Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.

4.    Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku.

5.    Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya

6.    Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.

7.    Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.

8.    Pekerjaan/sumber utama seumur hidup.

9.    Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif.

10.  Otonomi dalam melakukan tindakan.

11.  Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karier.

12.  Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik.

13.  Alturism (memiliki sifat kemanusiaan dan loyalitas yang tinggi)

2.2    Standar Kompetensi Ahli Gizi

Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenjang kualifikasi dan jenisnya. Keberadaan seorang ahli gizi sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia.

2.2.1      Peran Ahli Gizi

Secara umum, seorang ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai konselor gizi, dan sebagai penyuluh gizi:

2.2.1.1  Dietisien

     Dietisien adalah seseorang yang memiliki pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makan kepada individu atau kelompok, merencanakan menu, dan diet khusus, serta mengawasi penyelenggaraan dan penyajian makanan.

2.2.1.2  Konselor Gizi

Konselor gizi adalah ahli gizi yang bekerja untuk membantu orang lain (klien) mengenali, mengatasi masalah gizi yang dihadapi, dan mendorong klien untuk mencari dan memilih cara pemecahan masalah gizi secara mudah sehingga dapat dilaksanakan oleh klien secara efektif dan efisien. Konseling biasanya dilakukan lebih privat, berupa komunikasi dua arah antara konselor dan klien yang bertujuan untuk memberikan terapi diet yang sesuai dengan kondisi pasien dalam upaya perubahan sikap dan perilaku terhadap makanan. (Magdalena,2010)

2.2.1.3    Penyuluh Gizi

Penyuluh gizi, yakni seseorang yang memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan, memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak.

Peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini:

A.    Ahli Gizi

-     Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik.

-     Pengelola pelayanan gizi di masyarakat.

-     Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS.

-     Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal.

-     Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi.

-     Pelaksana penelitian gizi.

-     Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara.

-     Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral.

-     Pelaku praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.

B.    Ahli Madya Gizi

-       Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik.

-       Pelaksana pelayanan gizi masyarakat.

-       Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal.

-       Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi.

-       Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara.

-       Pelaku praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.

2.2.2      Standar Kompetensi

Adanya tenaga gizi dengan lulusan dari jenjang pendidikan yang berbeda ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda pula. Tenaga gizi dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain. Kondisi ini menuntut tenaga yang profesional, dalam hal ini profesi gizi merupakan profesi kesehatan.

Kerja ahli gizi dibedakan berdasarkan kata kerja dari 4 tingkatan yang disusun secara berurutan dan dimulai dari tingkat cara kerja yang paling rendah. Tingkatan cara kerja yang lebih tinggi menggambarkan bahwa tingkatan cara kerja yang lebih rendah dianggap telah mampu dilaksanakan :

a.    Membantu : melakukan kegiatan secara independen di bawah pengawasan atau Berpartisipasi (berperan serta) : mengambil bagian kegiatan tim.

b.    Melaksanakan : mampu memulai kegiatan tanpa pengawasan langsung, atau Melakukan : mampu melakukan kegiatan secara mandiri.

c.    Mendidik :mampu melaksanakan fungsi-fungsi khusus yang nyata ; aktivitas yang didelegasikan bertujuan untuk memperbaiki keadaan atau pekerjaan, dan lain-lain, atau

d.    Menyelia/Mengawasi/Memantau : mampu mengamati kegiatan sehari-hari satu unit termasuk sumber daya manusia, penggunaan sumber daya, masalah-masalah lingkungan atau mampu mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan dan pekerjaan tim.

e.    Mengelola : mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan suatu organisasi.

 

2.3    Peraturan di Bidang Gizi dan Penyelenggaraan Pekerjaan

Berdasarkan peraturan yang tertuang pada peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi. Peraturan menteri ini dibuat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.    Tenaga gizi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki

2.    Sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan Undang-Undang nomor 36 Pasal 23 ayat (5) huruf a Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan pendidikannya, tenaga gizi dikualifikasikan sebagai berikut (pasai 3):

1.    Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi.

2.    Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi.

3.    Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi

4.    Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.

Pelayanan Gizi yang diberikan oleh tenaga gizi memberikan upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (pasal 2).

Sebagai ahli gizi yang sudah terkualifikasi harus memiliki persyaratan tertentu yaitu sebagai berikut (pasal 4) :

1.    Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi adalah yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien.

2.    Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana Gizi adalah yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered.

3.    Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien

2.4    Praktik Tenaga Gizi

Praktik tenaga gizi telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Peraturan dimaksudkan agar tenaga gizi dapat memberikan pelayanan, hendaknya menerapkan praktik setinggi-tingginya atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan asal, suku bangsa, agama dan tingkat sosial ekonomi.

2.4.1    Peraturan Praktik Tenaga Gizi

      Pada pasal 5 permenkes nomor 26 tahun 2013 tertulis tentang Sertifikat Kompetensi dan STRTGz yang berbunyi sebagai berikut :

1.    Tenaga Gizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTGz.

2.    Untuk dapat memperoleh STRTGz, tenaga gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

3.    STRTGz dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

4.    STRTGz dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.4.2    Sertifikat Kompetensi dan STRTGZ

STRTGz adalah surat tanda registrasi tenaga gizi, merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi yang dimaksud memiliki 2 mekanisme yaitu :

1.    Sertifikasi untuk mendapatkan ijazah, baik di dalam maupun luar negeri.

2.    Sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidikan formal maupun non formal. Kegiatan ini bisa berupa seminar, kongres, pelatihan, dsb.

Pengeluaran sertifikat ini hanya boleh diberikan oleh institusi yang telah terakreditasi oleh Persegi dan Asosiasi Pendidikan Gizi. Sertifikat inilah yang akan dijadikan sebagai syarat untuk registrasi sebagai ahli gizi. Registrasi Ahli Gizi ada 3 macam:

1.    Registrasi keanggotaan, yaitu dengan mendaftar menjadi anggota Profesi gizi dalam hal ini Persegi.

2.    Registrasi kompetensi awal, yaitu dilakukan untuk memperoleh pengakuan kompetensi standar, sehingga memperoleh kewenangan dalam melakukan praktik pelayanan gizi.

3.    Registrasi kompetensi ulang dilakukan untuk memperoleh pengakuan kompetensi standar, sehingga memperoleh kewenangan dalam melakukan praktik pelayanan gizi. dilakukan setelah jangka waktu 5 tahun dari registrasi awal.

Demikian bagi seorang ahli untuk dapat memperoleh STRTGz, selanjutnya masa berlakunya dapat diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini pelaksanaan uji kompetensi baru pada tahap uji coba

2.5    SIPTGz

SIPTGz (Surat Ijin Praktik Tenaga Gizi) merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi secara mandiri. Maksud surat ini diterbitkan berharap masa depan Tenaga Gizi bisa praktik layaknya seorang dokter ataupun bidan.

Gambar 1. Proses Regulasi Tenaga Gizi

Sumber : Penilaian Portofolio Tenaga Gizi, 2016

Setelah tenaga gizi memperoleh kedua sertifikat tersebut, maka dapat melaksanakan praktik sesuai jenis pelayanan yang dikerjakan. Pada pasal 7 disebutkan bahwa :

1.    Tenaga Gizi dapat menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2.    Tenaga Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri harus merupakan

3.    Tenaga Gizi Registered Dietisien (RD).

4.    Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien (TRD) dan Nutrisionis Registered (NR) hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5.    Dalam hal tidak terdapat Tenaga Gizi RD, maka Tenaga Gizi TRD dan NR dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi yang bersangkutan bekerja.

Pasal 8 menyebutkan bahwa :

1.    Setiap Tenaga Gizi RD yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz.

2.    Setiap Tenaga Gizi TRD dan NR yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.

Pasal 9 menyebutkan bahwa :

1.    SIPTGz atau SIKTGz diberikan kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki STRTGz.

2.    SIPTGz atau SIKTGz dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

3.    SIPTGz atau SIKTGz berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Tenaga Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik. Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz pertama. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari (mal-praktik dan sebagainya) maka SIPTGz dan SIPTGz mutlak dimiliki oleh tenaga gizi.

2.6  Cara Memperoleh Surat Ijin Praktek untuk Tenaga Gizi di Indonesia.

Badan yang berperan dalam pembuatan dan pengawasan SIPTGz adalah konsil. Badan yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik tenaga gizi menurut PMK no. 26Pasal 22 tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi adalah Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP.

Untuk memperoleh SIPTGz, Tenaga Gizi harus mengajukanpermohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:

a.    Fotokopi ijazah yang dilegalisir.

b.    Fotokopi STRTGz.

c.    Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.

d.    Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atautempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri.

e.    Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakangmerah.

f.     Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yangditunjuk.

g.    Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI).

Apabila SIPTGz dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,persyaratan rekomendasi poin f tidak diperlukan. Berikut merupakan gambar alur memperoleh SIPTGz.

BAB III

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenjang kualifikasi dan jenisnya. Tenaga gizi lulusan diploma tiga gizi sebagai Ahli Madya Gizi, tenaga gizi lulusan diploma empat gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi, tenaga gizi lulusan sarjana sebagai Sarjana Gizi, tenaga gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.

Sedangkan cara memperoleh Surat Ijin Praktik di Indonesia adalah berpacu pada peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi. Peraturan dimaksudkan agar tenaga gizi dapat memberikan pelayanan, hendaknya menerapkan praktik setinggi-tingginya atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan asal, suku bangsa, agama dan tingkat sosial ekonomi. Untuk memperoleh SIPTGz, Tenaga Gizi harus mengajukanpermohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:

a.    Fotokopi ijazah yang dilegalisir.

b.    Fotokopi STRTGz.

c.    Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.

d.    Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atautempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri.

e.    Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakangmerah.

f.     Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yangditunjuk.

g.    Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI).

3.2  Saran

Sebaiknya jika ingin mecari SIPTGz mematuhi aturan yang berlaku dan jika membuka praktik harus memiliki Surat Ijin Praktik agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

 

1.    Wikipedia. Profesi. [online] (https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi) diakses pada 22 Februari 2020.

2.    Tjaronosari, dan Herianandita, E. 2018. Etika Profesi. [online] (http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2018/09/Etika-Profesi_SC.pdf) diakses pada 22 Februari 2020.

3.    Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.

5.    Pranata, H. 2016. Penilaian Portofolio Tenaga Gizi. [online] (http://slideplayer.info/slide/11876219/) diakses pada 22 Februaei 2020.

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...