Monday, March 6, 2017

Jawaban PKN Bab 5 kelas XII buku BSE

BAB 5
KELOMPOK 3 XII A1

  1. ELSA MUTIARA SAMTI
  2. FEBRIANI TRI FAJRIAH
  3. IRFAN DWI KUSUMA
  4. MUHAMMAD FARHAN YAFI
  5. NINDYA TRESNA WIWITAN
  6. RISKA SALSABILLAH SUGIARTO
  7. ROISYAH NUR ARIFAH
  8. SYAHRULLAH HERDIANSYAH
  9. WARDAH MUSLIMAH



NINDYA TRESNA WIWITAN
XII MIA 01/ 26
TUGAS KELOMPOK 5.1 halaman 159
1.      Bacalah buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian Internasional.

No
Tahapan Perjanjian Internasional
Deskripsi
1
Perundingan (negotiation)
Perundingan tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain, seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah perjanjian yang telah disepakati bersama.

2
Penandatanganan
(signature)

Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan,
biasanya diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan.
Proses ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil. Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah.
Prosedur ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan
suaranya, kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau Negara setelah melalui proses ratifikasi.

3
Pengesahan (ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah
mengatasnamakan rakyat negara. Dengan kata lain, ratifikasi adalah pernyataan resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat.
Prosedur ratifikasi ada dua tahap. Pertama,penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislative untuk meminta persetujuan. Kedua, badan eksekutif membuat piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Pada perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.

4
Pengumuman
(declaration)

Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap Negara peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102 Ayat
(1) Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwaSetiap traktat atau perjanjian internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan.


2.      Negara Indonesia pada tahun 2005 menndatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. Menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional antara Indonesia dan GAM? Berikan alasannya!

Tentu nota kesepakatana antara GAM dengan Indonesia dapat dikatakan sebagai perjanjian Internasional karena dari kalangan Internasional GAM dapat dikategorikan belligerent yang mana dikarenakan adanya pihak ketiga yang ana bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (CMI) yang telah memfasilitasi perundingan di Helsinki, namun sayangnya ini adalah permasalahan dalam negeri sehingga sulit dibantah bila GAM bukan termasuk perjanjian Internasional.
ELSA MUTIARA SAMTI
XII MIPA 1/07

TUGAS MANDIRI 5.2

Identifikasi manfaat yang diperoleh Bangsa Indonesia dengan menjalin hubungan Internasional saat ini.

NO
BIDANG
MANFAAT HUBUNGAN INTERNASIONAL
1
Ideologi
a.       Dapat mengetahui nilai-nilai yang dianut oleh negara lain.
b.      Dapat terhindar dari pengaruh negatif dari nlai-nilai ideologi yang dianut negara lain
c.       Diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi Pancasila dalam setiap berhubungan dengan negara lain
2
Politik
a.       Dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain
b.      Dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara lain
c.       Memererat hubungan diplomatik dengan negara lain
3
Ekonomi
a.       Menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di negara lain
b.      Dapat menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain
c.       Terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke negara lain
4
Sosial Budaya
a.       Terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar
b.      Dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu yang berkaitan dengan kekurangan yang dimiliki negara kita
c.       Dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing
5
Pertahanan dan Keamanan
a.       Dapat menghindari konflik dengan negara lain
b.      Terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan perdamaian dunia
c.       Terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri














Wardah Muslimah
XII MIPA 1 / 34
Kelompok 3
Paket hal 155
TUGAS MANDIRI 5.3

1. Kesimpulan dari berita tersebut adalah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan hubungan Internasional, yang dalam berita tersebut Indonesia terus mendorong perdamaian dan pembangunan jalur Gaza dengan memberikan berbagai macam bantuan. Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain seperti Mesir dan Norwegia juga turut memberikan dukungan bagi Palestina, dalam hal ini Indonesia dan negara lain menunjukkan kepedulian terhadap Palestina yang disebut Hubungan Internasional.
2. Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Indonesia menunjukkan kepedulian sesama manusia terhadap Palestina, yang juga merupakan pengamalan dari sila kedua Pancasila, landasan idiil bangsa Indonesia. Indonesia telah menunjukkan kepedulian terhadap kemanusiaan.
4. - Sebaiknya pemerintah menyalurkan dengan baik dan amanah dana sumbangan yang terkumpul dari berbagai macam aksi penggalangan dana peduli kemanusiaan, seperti halnya Palestina.
    - Terus aktif berpartisipasi di organisasi-organisasi Internasional dan menjalin hubungan yang baik serta menghindari pertikaian.









Riska Salsabila Sugiarto
Roisyah Nur Arifah

v  Peran PBB dalam mewujudkan perdamaian dunia
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Tujuan utama didirikannya PBB dalam piagam PBB adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerja sama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan. Alat yang digunakan PBB dalam masalah perdamaian dunia antara lain :
1.      Perhimpunan Agung PBB
Perhimpunan ini bertindak sebagai forum untuk ahli-ahlinya membincangkan persoalan undang-undang antara bangsa serta membuat keputusan tentang pengendalian perhimpunan ini.
2.      Majelis Keselamatan
Majelis keselamatan bertanggung jawab kepada pemelihara keamanan dan keselamatan antara negara-negara. Majelis keselamatan mempunyai kuasa di bawah piagam PBB untuk memutuskan mana suatu negara ahlinya harus melaksanakan keputusan.
3.      Majelis Ekonomi dan Sosial
Majelis ekonomi dan sosial (ECOSOC) PBB membantu perhimpunan Agung untuk mempromosikan kerja sama dan perkembangan ekonomi dan sosial antar bangsa.
4.      Mahkamah Keadilan Antar Bangsa
Fungsi utamanya yaitu untuk menyelesaikan pertikaian undang-undang yang diserahkan oleh ahli-ahli negara serta untuk memberi nasihat tentang undang-undang yang diserahkan oleh aparat pemerintahan yang diberi kuasa.
v  Peran PBB secara umum :
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negra lain.
  3. Mengembangkan kerjasama dalam memecagkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan
  5. Memajukan dan mengfhargai HAM serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin,bahasa dan agama.
  6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB
  7. Sebagai intstitut internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas international yang terwujud dalam 3 hal : peningkatan perdamaian, penciptaan perdamaian dan pemeliharaan perdamaian.

TUGAS MANDIRI 5.4
Muhammad Farhan Yafi
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini dalam penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri antar lain:
1.      Memastikan adanya Pendampingan Hukum bagi WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Setiap Tingkatan Proses Hukum (Advokasi) melalui mekanisme Unit Kerja Khusus
2.      Menyediakan Pengacara Retainer di beberapa Perwakilan RI Mengalokasikan Anggaran/Dana untuk Bantuan Hukum dan upaya pembebasan lainnya
3.      Pendekatan kepada keluarga korban untuk tindak pidana pembunuhan agar mendapatkan Pemaafan (Khusus Arab Saudi)
4.      Pendekatan melalui saluran diplomatik, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Perwakilan RI
5.      Upaya-upaya yang dilakukan oleh Presiden RI, dan
6.      Pembentukan Satgas Hukuman Mati Tingkat Nasional  sesuai Keppres No. 17 Tahun 2011.
Adapun tujuan rapat koordinasi tersebut adalah  untuk melahirkan butir-butir rekomendasi dalam menangani WNI/TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab  Saudi, khususnya berkaitan dengan pembayaran uang diyat yang selama ini menimbulkan pro dan kontra, terutama mengenai penyediaan uang diyat untuk pembebasan para WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban. Inilahbutir-butir  rekomendasi yang dihasilkan rapat koordinasi tersebut antara lain:
1.      Perlindungan WNI/TKI di luar negeri merupaan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara. Upaya-upaya perlindungan terhadap WNI/TKI yang terancam hukuman mati perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan tidak bisa dilakukan secara ad hoc, tetapi membutuhkan pembagian kerja yang jelas di antara kementerian maupun institusi terkait baik di pusat, daerah maupun Perwakilan RI di luar negeri
2.      Upaya pembebasan bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi perlu dilakukan upaya-upaya komprehensif yang didasarkan paad pendekatan budaya setempat. Selain melalui jalur-jalur diplomasi formal dan upaya hukum yang telah ada, perlu penguatan melalui pendekatan informal. Upaya ini juga dilakukan mengacu pada Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh kedua negara
3.      Demi perlindungan, terutama mengingat kerentanan persoalan tenaga kerja migran sektor domestik, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan terencana untuk melakukan edukasi terhadap TKI di berbagai daerah dengan melibatkan komponen masyarakat sipil dan akademisi
4.      Salah satu akar permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri antara lain disebabkan oleh pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukum yang tegas dan transparan kepada semua pelaku penempatan TKI, baik individu, PPTKIS maupun oknum pemangku otoritas
5.      Untuk mengatasi persoalan TKI di luar negeri yang selama ini menjadi masalah yang cukup krusial, perlu menyusun suatu road map, grand design, dan master plan dalam melindungi TKI keluar negeri
6.      Upaya pembebasan TKI dari eksekusi hukuman mati harus dilakuan secara maksimal, termasuk jika harus membayar uang diyat dan memastikan bahwa TKI tersebut bebas mutlak tanpa  adaya tuntutan hukuman tambahan, baik hirabah maupun ta’dzir
7.      Dalam hal pembayaran uang diyat sebagai syarat bagi pembebasan TKI yang terancam hukuman mati karena qishash, perlu ada keputusan politik jika diyat yang dikeluarkan menggunakan uang rakyat. Namun demikian,perlu dilakukan melalui dana-dana yang digalang dari masyarakat maupun dari PPTKIS, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
8.      Bagi TKI yang saat ini bekerja di Arab Saudi,Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan dan pendataan secara khusus. Apabila dianggap perlu, pemerintah dapat memulangkan TKI yang telah menyelesaikan masa kerjanya
9.      Keseluruhan butir dalam rekomendasi yang terkait dalam upaya perlindungan TKI agar diupayakan masuk pada revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang UU PTKILN.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dari hasil diskusi yang berjalan secara dinamis dari berbagai pandangan dan dari berbagai perspektif antarai lain perspektif hukum, HAM, gender, kemanusiaan, sosial budaya, agama serta kearifan lokal. Selain itu dibahas juga mengenai kondisi obyektif serta akar masalah dan sebab akibat yang berkaitan langsung atau tidak langsung atas WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

Uji Kompetensi Bab 5
FEBRIANI TRI FAJRIAH
1.      Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional?
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2.      Kemukakan klasifiasi perjanjian internasional.!
a.       Menurut subjeknya
                                                              i.      Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
                                                            ii.      Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
                                                          iii.      Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b.      Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
                                                              i.      Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
                                                            ii.      Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c.        Menurut isinya
                                                              i.      Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
                                                            ii.      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
                                                          iii.      Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
                                                          iv.      Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
                                                            v.      Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d.      Menurut proses pembentukannya
                                                              i.      Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifiasi.
                                                            ii.      Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e.       Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
                                                              i.      Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
                                                            ii.      Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f.       Menurut fungsinya
                                                              i.      Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties),yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
                                                            ii.      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
3.      Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional?
a.       Perundingan (negotiation)
b.      Penandatanganan (signature)
c.       Pengesahan (ratifiation)
d.      Pengumuman (declaration)
4.       Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia?
a.       Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c.       Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d.      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.       Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f.       Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g.       Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h.      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.        Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
5.      Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 !
a.       Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b.       Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c.       Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan NonBlok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
d.      Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflk seperti Konggo, vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of SouthEast Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e.       Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f.       Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negaranegara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia Pasific (APEC).
g.      Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.



No comments:

Post a Comment

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...