BAB 5
KELOMPOK 3 XII
A1
- ELSA MUTIARA SAMTI
- FEBRIANI TRI FAJRIAH
- IRFAN DWI KUSUMA
- MUHAMMAD FARHAN YAFI
- NINDYA TRESNA WIWITAN
- RISKA SALSABILLAH SUGIARTO
- ROISYAH NUR ARIFAH
- SYAHRULLAH HERDIANSYAH
- WARDAH MUSLIMAH
NINDYA TRESNA WIWITAN
XII MIA 01/ 26
TUGAS KELOMPOK 5.1 halaman 159
1.
Bacalah
buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian
Internasional.
No
|
Tahapan
Perjanjian Internasional
|
Deskripsi
|
1
|
Perundingan (negotiation)
|
Perundingan
tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara
yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa
berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan
pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan
oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam
proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain,
seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping
pembicaraan dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar
sidang resmi disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula
yang bertugas khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan
atau naskah perjanjian yang telah disepakati bersama.
|
2
|
Penandatanganan
(signature)
|
Setelah
rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen
itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan,
biasanya
diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan
naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan.
Proses
ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil.
Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah.
Prosedur
ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum
(sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian
sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan
suaranya,
kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para
peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi
ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah
penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau
menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau Negara
setelah melalui proses ratifikasi.
|
3
|
Pengesahan (ratification)
|
Pengesahan/ratifikasi
adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang
dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah
mengatasnamakan
rakyat negara. Dengan kata lain, ratifikasi adalah pernyataan resmi negara
untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat.
Prosedur
ratifikasi ada dua tahap. Pertama,penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian
disampaikan kepada badan legislative untuk meminta persetujuan. Kedua, badan eksekutif membuat
piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran piagam
ratifikasi. Pada perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada
negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
|
4
|
Pengumuman
(declaration)
|
Setelah
suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap Negara
peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di
organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102
Ayat
(1)
Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwaSetiap traktat atau perjanjian
internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus
didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan.
|
2.
Negara Indonesia pada tahun 2005
menndatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki,
Finlandia. Menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut dapat dikatakan
sebagai perjanjian internasional antara Indonesia dan GAM? Berikan alasannya!
Tentu
nota kesepakatana antara GAM dengan Indonesia dapat dikatakan sebagai
perjanjian Internasional karena dari kalangan Internasional GAM dapat
dikategorikan belligerent yang mana dikarenakan adanya pihak ketiga yang ana bukan
organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (CMI)
yang telah memfasilitasi perundingan di Helsinki, namun sayangnya ini adalah
permasalahan dalam negeri sehingga sulit dibantah bila GAM bukan termasuk
perjanjian Internasional.
ELSA
MUTIARA SAMTI
XII
MIPA 1/07
TUGAS
MANDIRI 5.2
Identifikasi
manfaat yang diperoleh Bangsa Indonesia dengan menjalin hubungan Internasional
saat ini.
NO
|
BIDANG
|
MANFAAT HUBUNGAN
INTERNASIONAL
|
1
|
Ideologi
|
a. Dapat
mengetahui nilai-nilai yang dianut oleh negara lain.
b. Dapat
terhindar dari pengaruh negatif dari nlai-nilai ideologi yang dianut negara
lain
c. Diperoleh
kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi Pancasila dalam setiap
berhubungan dengan negara lain
|
2
|
Politik
|
a. Dapat
mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain
b. Dapat
mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara lain
c. Memererat
hubungan diplomatik dengan negara lain
|
3
|
Ekonomi
|
a. Menarik
minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di negara lain
b. Dapat
menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain
c. Terbukanya
peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke negara lain
|
4
|
Sosial
Budaya
|
a. Terbukanya
kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar
b. Dapat
mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu yang berkaitan dengan
kekurangan yang dimiliki negara kita
c. Dapat
saling memperkenalkan budaya masing-masing
|
5
|
Pertahanan
dan Keamanan
|
a. Dapat
menghindari konflik dengan negara lain
b. Terbukanya
kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan perdamaian dunia
c. Terciptanya
stabilitas keamanan dalam negeri
|
Wardah Muslimah
XII MIPA 1 / 34
Kelompok 3
Paket
hal 155
TUGAS MANDIRI 5.3
1. Kesimpulan dari berita tersebut adalah
Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan hubungan Internasional, yang dalam
berita tersebut Indonesia terus mendorong perdamaian dan pembangunan jalur Gaza
dengan memberikan berbagai macam bantuan. Tidak hanya Indonesia, negara-negara
lain seperti Mesir dan Norwegia juga turut memberikan dukungan bagi Palestina,
dalam hal ini Indonesia dan negara lain menunjukkan kepedulian terhadap
Palestina yang disebut Hubungan Internasional.
2. Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari
umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Indonesia menunjukkan kepedulian sesama
manusia terhadap Palestina, yang juga merupakan pengamalan dari sila kedua
Pancasila, landasan idiil bangsa Indonesia. Indonesia telah menunjukkan
kepedulian terhadap kemanusiaan.
4. - Sebaiknya pemerintah menyalurkan
dengan baik dan amanah dana sumbangan yang terkumpul dari berbagai macam aksi
penggalangan dana peduli kemanusiaan, seperti halnya Palestina.
-
Terus aktif berpartisipasi di organisasi-organisasi Internasional dan menjalin
hubungan yang baik serta menghindari pertikaian.
Riska Salsabila
Sugiarto
Roisyah Nur Arifah
v
Peran
PBB dalam mewujudkan perdamaian dunia
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi
didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Tujuan utama didirikannya PBB dalam
piagam PBB adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan
persahabatan antar bangsa, memupuk kerja sama internasional untuk menyelesaikan
berbagai masalah ekonomi, sosial dan budaya, serta mengembangkan penghormatan
atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan. Alat yang digunakan PBB dalam
masalah perdamaian dunia antara lain :
1.
Perhimpunan
Agung PBB
Perhimpunan ini bertindak sebagai forum
untuk ahli-ahlinya membincangkan persoalan undang-undang antara bangsa serta
membuat keputusan tentang pengendalian perhimpunan ini.
2.
Majelis
Keselamatan
Majelis keselamatan bertanggung jawab
kepada pemelihara keamanan dan keselamatan antara negara-negara. Majelis
keselamatan mempunyai kuasa di bawah piagam PBB untuk memutuskan mana suatu
negara ahlinya harus melaksanakan keputusan.
3.
Majelis
Ekonomi dan Sosial
Majelis ekonomi dan sosial (ECOSOC) PBB
membantu perhimpunan Agung untuk mempromosikan kerja sama dan perkembangan
ekonomi dan sosial antar bangsa.
4.
Mahkamah
Keadilan Antar Bangsa
Fungsi utamanya yaitu untuk
menyelesaikan pertikaian undang-undang yang diserahkan oleh ahli-ahli negara
serta untuk memberi nasihat tentang undang-undang yang diserahkan oleh aparat
pemerintahan yang diberi kuasa.
v Peran PBB secara umum :
- Memelihara perdamaian dan
keamanan dunia
- Mengembangkan hubungan
persahabatan antar bangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negra
lain.
- Mengembangkan kerjasama dalam
memecagkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Menyelesaikan perselisihan
dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan
- Memajukan dan mengfhargai HAM
serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna kulit,
jenis kelamin,bahasa dan agama.
- Menjadikan pusat kegiatan
bangsa-bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan
PBB
- Sebagai intstitut
internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas international yang
terwujud dalam 3 hal : peningkatan perdamaian, penciptaan perdamaian dan
pemeliharaan perdamaian.
TUGAS MANDIRI 5.4
Muhammad Farhan Yafi
Upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah selama ini dalam penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati di
luar negeri antar lain:
1. Memastikan
adanya Pendampingan Hukum bagi WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Setiap
Tingkatan Proses Hukum (Advokasi) melalui mekanisme Unit Kerja Khusus
2. Menyediakan
Pengacara Retainer di beberapa Perwakilan RI Mengalokasikan Anggaran/Dana untuk
Bantuan Hukum dan upaya pembebasan lainnya
3. Pendekatan
kepada keluarga korban untuk tindak pidana pembunuhan agar mendapatkan Pemaafan
(Khusus Arab Saudi)
4. Pendekatan
melalui saluran diplomatik, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun
Perwakilan RI
5. Upaya-upaya
yang dilakukan oleh Presiden RI, dan
6. Pembentukan
Satgas Hukuman Mati Tingkat Nasional
sesuai Keppres No. 17 Tahun 2011.
Adapun tujuan rapat
koordinasi tersebut adalah untuk melahirkan butir-butir rekomendasi dalam
menangani WNI/TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi,
khususnya berkaitan dengan pembayaran uang diyat yang selama ini menimbulkan
pro dan kontra, terutama mengenai penyediaan uang diyat untuk pembebasan para
WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban.
Inilahbutir-butir rekomendasi yang dihasilkan rapat koordinasi tersebut
antara lain:
1. Perlindungan WNI/TKI di luar negeri merupaan amanat
konstitusi yang harus dijalankan oleh negara. Upaya-upaya perlindungan terhadap
WNI/TKI yang terancam hukuman mati perlu mendapatkan perhatian serius dari
pemerintah dan tidak bisa dilakukan secara ad hoc, tetapi membutuhkan pembagian
kerja yang jelas di antara kementerian maupun institusi terkait baik di pusat,
daerah maupun Perwakilan RI di luar negeri
2. Upaya pembebasan bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati di
Arab Saudi perlu dilakukan upaya-upaya komprehensif yang didasarkan paad
pendekatan budaya setempat. Selain melalui jalur-jalur diplomasi formal dan
upaya hukum yang telah ada, perlu penguatan melalui pendekatan informal. Upaya
ini juga dilakukan mengacu pada Konvensi Internasional yang telah diratifikasi
oleh kedua negara
3. Demi perlindungan, terutama mengingat kerentanan persoalan
tenaga kerja migran sektor domestik, maka diperlukan langkah-langkah strategis
dan terencana untuk melakukan edukasi terhadap TKI di berbagai daerah dengan
melibatkan komponen masyarakat sipil dan akademisi
4. Salah satu akar permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri
antara lain disebabkan oleh pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukum yang tegas
dan transparan kepada semua pelaku penempatan TKI, baik individu, PPTKIS maupun
oknum pemangku otoritas
5. Untuk mengatasi persoalan TKI di luar negeri yang selama ini
menjadi masalah yang cukup krusial, perlu menyusun suatu road map, grand
design, dan master plan dalam melindungi TKI keluar negeri
6. Upaya pembebasan TKI dari eksekusi hukuman mati harus
dilakuan secara maksimal, termasuk jika harus membayar uang diyat dan
memastikan bahwa TKI tersebut bebas mutlak tanpa adaya tuntutan hukuman
tambahan, baik hirabah maupun ta’dzir
7. Dalam hal pembayaran uang diyat sebagai syarat bagi
pembebasan TKI yang terancam hukuman mati karena qishash, perlu ada keputusan
politik jika diyat yang dikeluarkan menggunakan uang rakyat. Namun
demikian,perlu dilakukan melalui dana-dana yang digalang dari masyarakat maupun
dari PPTKIS, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
8. Bagi TKI yang saat ini bekerja di Arab Saudi,Pemerintah
Indonesia meningkatkan pengawasan dan pendataan secara khusus. Apabila dianggap
perlu, pemerintah dapat memulangkan TKI yang telah menyelesaikan masa kerjanya
9. Keseluruhan butir dalam rekomendasi yang terkait dalam upaya
perlindungan TKI agar diupayakan masuk pada revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang
UU PTKILN.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dari
hasil diskusi yang berjalan secara dinamis dari berbagai pandangan dan dari
berbagai perspektif antarai lain perspektif hukum, HAM, gender, kemanusiaan, sosial
budaya, agama serta kearifan lokal. Selain itu dibahas juga mengenai kondisi
obyektif serta akar masalah dan sebab akibat yang berkaitan langsung atau tidak
langsung atas WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Uji Kompetensi Bab 5
FEBRIANI TRI FAJRIAH
1. Jelaskan
faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional?
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Kemukakan
klasifiasi perjanjian internasional.!
a. Menurut
subjeknya
i.
Perjanjian antarnegara
yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
ii.
Perjanjian antara
negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
iii.
Perjanjian antar-subjek
hukum internasional selain negara.
b. Menurut
jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
i.
Perjanjian bilateral,
artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara
tersebut.
ii.
Perjanjian
multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur
kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya
i.
Segi politis, seperti
pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
ii.
Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan keuangan.
iii.
Segi hukum, seperti
status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
iv.
Segi batas wilayah,
seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
v.
Segi kesehatan, seperti
masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d. Menurut
proses pembentukannya
i.
Perjanjian bersifat
penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifiasi.
ii.
Perjanjian bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
(biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut
sifat pelaksanaan perjanjian
i.
Perjanjian yang
menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan
tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
ii.
Perjanjian yang
dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak
sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian
berlaku.
f. Menurut
fungsinya
i.
Perjanjian yang
membentuk hukum (law making treaties),yaitu suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau
bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
ii.
Perjanjian yang
bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan
akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian atau bersifat bilateral.
3. Jelaskan
tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional?
a. Perundingan
(negotiation)
b. Penandatanganan
(signature)
c. Pengesahan
(ratifiation)
d. Pengumuman
(declaration)
4. Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik
Indonesia?
a. Mewakili
negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu
organisasi internasional.
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya
dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
e. Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara
melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan
terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.
Melaksanakan urusan
tata usaha, kepegawaian, keuangan,perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan diplomatik.
5. Deskripsikan
berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan
Indonesia dengan negara lain minimal 3 !
a. Indonesia
menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28
September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7
Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966
Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang
ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi
Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan
Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan NonBlok (GNB) pada tahun 1961,
bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung
di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara
langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara
blok Barat dan blok Timur.
d. Terlibat
langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan
Garuda ke negara-negara yang dilanda konflk seperti Konggo, vietnam, Kamboja,
Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi
anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri
ASEAN (Assosiaciation of SouthEast Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara
di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e. Ikut
serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian
Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia
aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan
dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI),
Organisasi negaranegara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia
Pasific (APEC).
g. Menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran
perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.