MATERI 1
NILAI-NILAI DAN MORAL DALAM KONSTITUSI
NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., Undang-Undang Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai bentuk konstitusi tertulis di Indonesia memiliki sistematika yang terdiri dari :
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang Tubuh UUD 1945 yaitu
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
a. Dasar negara (Pancasila)
b. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
c. Bentuk negara Indonesia (republik)
Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan batang tubuh bisa diubah (diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:
a. Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
b. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
c. Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
d. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Undang-Undang Dasar ini pun telah mengalami 4 kali amandemen yaitu :
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang:
a. Organisasi Negara
b. HAM
c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi
Adapun yang menjadi Tujuan dibuat atau dibentukya suatu konstitusi yaitu :
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
Menentukan pembagian hukum dalam Negara
Konstitusi di Indonesia dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada tiga nilai konstitusi yang dapat dikemukakan disini, yaitu:
1. Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3. Nilai Semantik
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
PENERAPAN NILAI-NILAI KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen)dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif, maka konstitusi tersebut dinamakan konstitusi yang mempunyai nilai normatif.
Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dalam pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhatian presiden dan/atau wakil presiden yang dapat diajukan oleh DPR ke MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, setelah itu disampaikan hasil putusan MK oleh DPR kepada MPR.
Namun bila suatu konstitusi sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai atau pemakaiannya kurang sempurna dalam kenyataan. Dan tidak dipergunakan sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka dapat dikatakan konstitusi tersebut bernilai nominal.
Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden) dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965.
Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi. Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengakan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan. Maka timbulah adigium negatif “Konstitusi akan dipertahankan sepanjang dapat melanggengkan kekuasaan”.
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi kita. Dalam beberapa pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai normatif. Misal pada pasal 28 A-J UUD 1945 tentang Hak Asasi manusia, namun pada kenyataan masih banyak pelanggaran atas pemenuhan hak asasi tersebut, katakanlah dalam pasal 28B ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kekeluargaan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Walaupun dalam ayat tersebut terdapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi namun kenyataannya masih banyak diskriminasi-diskriminasi penduduk pribumi keturunan. Terlebih pada era orde baru. Kemudian pasal 29 ayat (2), yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Perkataan Negara menjamin kemerdekaan menjadi sia-sia kalau agama yang diakui di Indonesia hanya 5 dan 1 kepercayaan. Hal tersebut menjadi delematis dan tidak konsekuen, bila memang kenyataan demikian, mengapa tidak dituliskan secara eksplisit dalam ayat tersebut. Hal lain adalah dalam pasal 31 ayat (2), yang berbunyi “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” . Kata-kata wajib membiayainya seharusnya pemerintah membiayai seluruh pendidikan dasar tanpa terdikotomi dengan apakah sekolah tersebut swasta atau negeri, karena kata wajib disana tidak merujuk pada sekolah dasar negeri saja, seperti yang dilaksanakan pemerintah tahun ini, tetapi seluruh sekolah dasar. Pasal selanjutnya adalah pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Kata dipergunakan dalam ayat tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan, betapa tidak banyak eskploitasi sumber daya alam bangsa ini yang dikuras habis oleh perusahaan asing yang sebagian besar keuntungannya di bawa pulang ke negara asal mereka. Kondisi demikian masih jauh dari tujuan pasal tersebut yakni kemakmuran rakyat bukan kemakmuran investor. Selanjutnya pasal 34 ayat (1), yang berbunyi “ fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Kata dipelihara disini bukan berarti fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan “berpesta ngemis” atau bergelandang tanpa dicari solusi dan menjamin jaminan sosial dimana sesuai dengan tujuan awal, yakni kesemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dari pemaparan diatas tampaknya UUD NRI Tahun 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen.
MATERI 2
NILAI NILAI IDEAL/DASAR, INSTRUMENTAL, DAN PRAKSIS DALAM PANCASILA
NILAI IDEAL / NILAI DASAR
Pengertian dari nilai ideal atau nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
NILAI INSTRUMENTAL
Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
NILAI PRAKSIS
Pengertian dari Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Dan berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal :
Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 1
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1
1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Ideal :
Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 2
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
5. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan
bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal :
Persatuan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 3
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 3
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Ideal :
Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 4
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 4
1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi
wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal :
Keadilan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 5
1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
7. Tidak bergaya hidup mewah.
MATERI
PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat mengatur dan mengikat. Undang-undang Dasar (UUD) adalah naskah tertulis dan merupakan peraturan tertinggi yang bersifat fundamental dalam suatu negara. Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
2. Isi, Sejarah, dan Sifat Undang-undang Dasar 1945
A. Isi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan dan pasal-pasal (Batang Tubuh). Pembukaan terdiri dari 4 alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar. Bagian Batang Tubuh tersusun atas bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
B. Sejarah UUD NRI Tahun 1945
1) UUD 1945
UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab), 37 Pasal, 4 aturan peralihan. 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
2) UUD RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku mulai tanggal 27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950. Disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO (Bijeenkomst Federal Overleg) dalam KMB di Den Haag pada tahun 1949. UUD RIS terdiri atas 6 Bab, 197 pasal, dan beberapa bagian. Pada masa sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara adalah federasi (terdiri dari negara-negara bagian)
3) UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950
UUDS berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada tanggal 10 November 1956 dibentuk Majelis Konstituante yang bertugas menyusun UUD baru. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Konstituante belum dapat menyusun UUD baru. Maka, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945 sampai sekarang.
4) UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Sejak tahun 1966 – 1998, secara yuridis UUD NRI Tahun 1945 digunakan sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi beberapa penyimpangan, seperti terjadinya pemusatan kekuasaan ditangan presiden, pemilu yang tidak demokratis. Pada era reformasi, muncullah tuntutan dari berbagai kalangan untuk mengamandemen UUD NRI Tahun 1945. Hingga saat ini UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen).
Sebelum amandemen: UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Setelah amandemen: UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
C. Sifat UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 bersifat supel (elastis) yaitu mampu mengikuti perkembangan zaman karena Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang. UUD NRI Tahun 1945 bersifat rigid (kaku) artinya UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan urutan perundang-undangan di Indonesia:
UUD NRI Tahun 1945
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang menguji Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Agung memiliki wewenang menguji Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah terhadap Undang-undang/Perpu
3. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai Staats Fundamental Norm. Artinya norma dasar, pedoman atau acuan kehidupan berbangsa dan bermegara, hukum dasar, dan alat pemersatu.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Pokok-pokok Kaidah negara yang paling mendasar mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Proses terjadinya dibuat oleh pembentuk negara (Founding Fathers RI) dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak rakyat.
Isinya memuat tujuan, cita-cita negara, asas politik, bentuk negara dan dasar falsafah negara Pancasila.
Menetapkan adanya Undang- Undang Dasar yaitu UUD NRI Tahun 1945
> Cita-cita Nasional Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
> Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Maksud “tumpah darah” adalah wilayah negara sebelumnya secara politis disebut eks.Hindia Belanda atau secara geografis disebut Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
> Asas Politik
Indonesia menganut asas politik demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
> Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia adalah Republik Kesatuan
Makna Per-Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Makna Alinea 1:
Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka.
Bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan diatas dunia karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan perikeadilan.
Dalil subjektif bangsa Indonesia berhak untuk merdeka
Dalil objektif bangsa manapun di dunia berhak untuk merdeka
Bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka
2. Makna Alinea 2:
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat yaitu kemerdekaan
Bangsa Indonesia menghormati jasa para pahlawan yang telah menghantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Kemerdekaan bukan tujuan akhir namun harus diisi dengan mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur
3. Makna Alinea 3:
Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa
Motivasi keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan
Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
4. Makna Aline 4:
Memuat Fungsi dan Tujuan Negara RI
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
Bentuk negara yaitu Republik kesatuan, Asas politik negara yaitu Kedaulatan rakyat (Demokrasi),
Politik luar negeri yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dasar Falsafah negara Pancasila.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bagian penting dari sejarah bangsa Indonesia. Adapun pandangan yang melatarbelakangi tidak dapat diubahnya Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 1945
Memuat Pancasila sebagai dasar negara
Merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan pembubaran negara.
MATERI 4
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Pengertian Sistem hukum
Sistem Berasal dari bahasa Yunani “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagoan-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan”.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
- Berdasarkan Wujudnya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
- Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
- Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Dan
Hukum asasi (hukum alam).
- Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum yang memaksa
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
- Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik mencakup :
A. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
B. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
C. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
D. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
A. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
B. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
C. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat
Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga dalam peradilan.
A .Peradilan tingkat pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945
Peradilan tingkat Umun
Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat MA yaitu :
Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta ampun pada Presiden selaku Kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap.
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi.
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi.
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke Bawah.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
· Selain lembaga peradilan nasional adapun Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak kriminal disebut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
B. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. Kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hokum
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak
mengurusi masalah pidana.
D. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.
MATERI 5
PENGAKUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM
A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM
Pengertian HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum HAM diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.
Pengertian;
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
Tuhan yang memberi HAM, bukan negara
Berikut ini beberapa pengertian HAM yang dikemukakan oleh para ahli:
1) John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
2) Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
v Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
v Kebebasan beragama
v Kebebasan dari rasa takut
v Kebebasan dari kemiskinan
Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Macam-macam HAM
1. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
2. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya.
3. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
6. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.
A.2. Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
v Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
v Aristoteles (384-322 SM)
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.
v Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.
v Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
Isinya:
Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
v Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
Isinya:
Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
Pemilihan parlemen harus bebas.
v Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
Isinya:
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
v The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)
v Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
Kebebasan beragama (freedom of religion)
Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
v Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
v 10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
Hak kemerdekaan
Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Hak politik
Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.
A.3. Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
Tujuan: melindungi martabat manusia
HAM dalam UUD 1945
ü Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
ü Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü Alinea 4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM.
Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
– Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.
– Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum
MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA
B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM diIndonesia
komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
perdamaian kedua belah pihak
penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.
Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:
pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
terosisme resmi berskala besar
pemerintahan totaliter
penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
kejahatan perang
b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
kejahatan genocide
kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:
pembunuhan
pemusnahan dan penyiksaan
perbudakan
pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
Perilaku upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a) Dalam lingkungan masyarakat
Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
Kesamaan harga diri antar pribadi
Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
Saling menghargai antar sesama manusia
b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
Gerakan orang tua asuh
Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
Hambatan Penegakan HAM
a) Faktor kondisi sosial-budaya
Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
Norma adat/budaya lokal.
b). Faktor komunikasi dan informasi.
Letak geografis Indonesia yang luas
Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c). Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d). Faktor perangkat Perundangan
e). Faktor aparat dan penindakannya.
Tantangan Penegakan HAM
Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :
Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
Instrumen Hukum Internasional HAM
pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:
Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.
Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The Crime of Genocide)
Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of Aggression)
Kejahatan perang. (War Crimes)
MATERI 6
PERANAN INDONESIA DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Peranan Indonesia dalam Gerakan Non Blok
Sebagai Negara yang sedang berkembang Indonesia ternyata mempunyai peranan yang cukup penting dalam Gerakan Non Blok. Peran serta Indonesia dalam Gerakan Non Blok adalah sebagai berikut :
Sebagai pemprakarsa lahirnya Gerakan Non Blok
Presiden Soekarno sebagai duta untuk penyampaian KTT Non Blok I kepada Presiden Amerika serikat John F. Kennedi.
Indonesia menjadi penyelenggara sekaligus ketua Gerakan Non Blok dalam KTT GNB di Jakarta pada Bulan September 1992.
Presiden Soeharto merintis dibukanya kembali Dialog Untara Selatan yang telah lama mengalami pemutusan, yakni dalam KTT G-7 di Tokyo Jepang tahun 1993.
Indonesia selalu mengusulkan dalam KTT kemajuan Ekonomi, penghapusan penjajahan, dan kemurnia GNB tetap dipertahankan.
B. Peranan Indonesia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sebagai anggota PBB Indonesia juga aktif dalam memelihara perdamaian di dunia. Kontingen Garuda disingkat KONGA atau Pasukan Garuda adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Indonesia mulai turut serta mengirim pasukannya sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian PBB sejak 1957. Berikut ini daftar nama Kontingen Garuda yang dikirim Indonesia :
Kontingen Garuda I, Kontingen Garuda I dikirim pada 8 Januari 1957 ke Mesir;
Kontingen Garuda II, Kontingen Garuda II dikirim ke Kongo pada 1960;
Kontingen Garuda III, Kontingen Garuda III dikirim ke Kongo pada 1962;
Kontingen Garuda IV, Kontingen Garuda IV dikirim ke Vietnam pada 1973;
Kontingen Garuda V, Kontingen Garuda V dikirim ke Vietnam pada 1973;
Kontingen Garuda VI Kontingen Garuda VI dikirim ke Timur Tengah pada 1973
Kontingen Garuda VII Kontingen Garuda VII dikirim ke Vietnam pada 1974.
Kontingen Garuda VIII, Kontingen Garuda VIII dikirim dalam rangka misi perdamaian PBB di Timur Tengah paska Perang Yom Kippur antara Mesir dan Israel
Kontingen Garuda IX, Kontingen Garuda IX dikirim ke Iran-Irak pada 1988;
Kontingen Garuda X, Kontingen Garuda X dikirim ke Namibia pada 1989;
Kontingen Garuda XI, Kontingen Garuda XI dikirim ke Irak-Kuwait pada 1992;
Kontingen Garuda XII, Kontingen Garuda XII dikirim ke Kamboja pada 1992;
Kontingen Garuda XIII, Kontingen Garuda XIII dikirim ke Somalia pada 1992;
Kontingen Garuda XIV, Kontingen Garuda XIV dikirim ke Bosnia-Herzegovina pada 1993;
Kontingen Garuda XV, Kontingen Garuda XV dikirim ke Georgia pada 1994;
Kontingen Garuda XVI, Kontingen Garuda XVI dikirim ke Mozambik pada 1994;
Kontingen Garuda XVII, Kontingen Garuda XVII dikirim ke Filipina pada 1994;
Kontingen Garuda XVIII, Kontingen Garuda XVIII dikirim ke Tajikistan pada November 1997;
Kontingen Garuda XIX, Kontingen Garuda XIX dikirim ke Sierra Leone pada 1999-2002;
Kontingen Garuda XX/A, Kontingen Garuda XX dikirim ke Bungo, Kongo pada 6 September 2003 dan bertugas selama 1 tahun;
Kontingen Garuda XXI, Kontingen Garuda XXI merupakan kontribusi TNI dalam misi perdamaian PBB di Liberia (UNMIL);
Kontingen Garuda XXII, Kontingen Garuda XXII merupakan kontribusi TNI dalam misi perdamaian PBB di Sudan (UNMIS);
Kontingen Garuda XXIII, Kontingen Garuda XXIII bertugas sebagai bagian dari Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) ;
Kontingen Garuda XXIV, bertugas di Nepal. Kontingen Garuda XXIV merupakan kontribusi TNI dalam misi perdamaian PBB di Nepal (UNMIN);
Kontingen Garuda XXV, berdasarkan Frago (fragmentery order) Nomor10-10-08 tanggal 30 Oktober 2008, penambahan Kontingen Indonesia dalam rangka misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan;
Kontingen Garuda XXVI, menyusul keberhasilan penugasan Kontingen Garuda XXIII bersama dengan UNIFIL, sekaligus dalam rangka memperbesar peran serta Indonesia dalam pemeliharaan perdamaian di Lebanon Selatan dan atas permintaan PBB;
Kontingen Garuda Indonesia XXVII, Kontingen Garuda XXVII - 1 tergabung dalam misi UNAMID di Darfur bertugas sejak tanggal 21 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2009 dalam satgas Milobs.
C. Peranan Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika diadakan di kota Bandung pada tanggal 19 april 1955 dan dihadiri oleh 29 negara kawasan Asia dan Afrika. Konferensi ini menghasilkan 10 butir hasil kesepakatan bersama yang bernama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.
Dengan adanya Dasa Sila Bandung mampu menghasilkan resolusi dalam persidangan PBB ke 15 tahun 1960 yaitu resolusi Deklarasi Pembenaran Kemerdekaan kepada negara-negara dan bangsa yang terjajah yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Dekolonisasi.
Negara-Negara Peserta yang mengikuti Konferensi Asia Africa KAA 1 di Bandung :
1. Indonesia
2. Afghanistan
3. Kamboja
4. RRC / Cina
5. Mesir
6. Ethiopia
7. India
8. Filipina
9. Birma
10. Pakistan
11. Srilanka
12. Vietnam Utara
13. Vietnam Selatan
14. Saudi Arabia
15. Yaman
16. Syiria
17. Thailand1
18. Turki
19. Iran
20. Irak
21. Sudan
22. Laos
23. Libanon
24. Liberia
25. Thailand
26. Ghana
27. Nepal
28. Yordania
29. Jepang
Sepuluh (10) inti sari / isi yang terkandung dalam Bandung Declaration / Dasasila Bandung :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia seperti yang tercantum pada Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas semua bangsa.
3. Menghormati dan menghargai perbedaan ras serta mengakui persamaan semua ras dan bangsa di dunia.
4. Tidak ikut campur dan intervensi persoalan negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri baik sendiri maupun kolektif sesuai dengan piagam pbb.
6. Tidak menggunakan peraturan dari pertahanan kolektif dalam bertindak untuk kepentingan suatu negara besar.
7. Tidak mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Mengatasi dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan internasional secara jalan damai dengan persetujuan PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan juga kewajiban internasional.
D. Peranan Indonesia dalam ASEAN
Sejak Asean berdiri, Indonesia telah mengambil peran yang sangat penting. Peran pertama Indonesia ditunjukkan dengan ikut mendirikan Asean. Selanjutnya Indonesia diberi kepercayaan sebagai penyelenggara KTT Asean I. KTT ini dilaksanakan di Bali pada tanggal 23-24 Februari 1976. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan KTT Asean I adalah pembentukan Sekretariat Asean di Jakarta. Adapun yang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asean pertama adalah H.R. Dharsono, seorang putra Indonesia. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa negara kita cukup berperan besar dalam Asean.
Indonesia juga berperan dalam menciptakan perdamaian. Indonesia banyak membantu negara-negara anggota Asean lain yang sedang mengalami konflik. Indonesia pernah menjadi penengah konflik antara Vietnam dan Kamboja. Konflik ini terjadi karena Vietnam menduduki Kamboja. Indonesia menjadi penengah kedua belah pihak sejak tahun 1987. Akhirnya, pada Konferensi Paris untuk Kamboja tahun 1991, Kamboja dan Vietnam menyepakati perjanjian damai.
Peran penting lainnya adalah saat Indonesia menjadi penengah antara Pemerintah Filipina dan Pemberontak Moro National Front Liberation (MNLF). Baik Pemerintah Filipina maupun MNLF sepakat untuk melakukan pertemuan di Indonesia dan membuat perjanjian damai.
Selain hal-hal di atas, peran Indonesia juga tampak pada beberapa hal berikut.
Pada KTT Asean ke-9 tanggal 7?8 Oktober 2003 di Bali, Indonesia mengusulkan pembentukan Komunitas Asean (Asean Community). Komunitas ini mencakup bidang keamanan, sosial-kebudayaan, dan ekonomi.
Pada tahun 2004, Indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN. Selama memimpin, Indonesia menyelenggarakan serangkaian pertemuan. Di antara pertemuan itu adalah Pertemuan Tingkat Menteri Asean (Asean Ministerial Meeting), Forum Kawasan Asean (Asean Regional Forum), Pertemuan Kementerian Kawasan mengenai Penanggulangan Terorisme, dan beberapa pertemuan lainnya.
Menjadi tuan rumah pertemuan khusus pasca Gempa Bumi dan Tsunami pada Januari 2005. Pertemuan ini bertujuan untuk membicarakan tindakan-tindakan mengatasi bencana Tsunami pada 26 Desember 2004. Negara Asean yang terkena tsunami adalah Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Pada bulan Agustus 2007 diresmikan Asean Forum 2007 di Jakarta. Forum ini diselenggarakan untuk mendukung terwujudnya Komunitas Asean 2015 diselenggarakan dalam rangka memperingati hari jadi Asean ke-40.
Pada KTT Asean ke 19 tanggal 17-19 November 2011 Indonesia kembali menjadi tuan rumah, salah satu catatan penting peran Indonesia dalam Asean adalah kesepakatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Traktat yang sebelumnya sudah disusun di Bangkok, Thailand akhirnya bisa diratifikasi selama Indonesia menjadi Ketua ASEAN. Lewat traktat ini, negara-negara anggota berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir. Tujuan ASEAN adalah sebagai berikut :
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan cara menghormati keadilan dan tertib hukum serta prinsip-prinsip PBB.
Memajukan kerja sama yang aktif dan tukar-menukar bantuan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
Bekerja sama secara aktif di bidang pertanian dan industry, memperluas perdagangan, komoditi internasional, industri perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup rakyat.
Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional.
MATERI 7
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Bicara mengenai hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan mata pelajaran #PPKN yang sering kalian temuin sewaktu masih SD dan mungkin sampai di bangku SMA sekarang. Tapi sebenarnya apa aja yang dipelajarin dalam materi tersebut?
Demi memenuhi keingin tahuan temen-temen mengenai hak dan kewajiban ini Eduspensa.com akan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, meliputi :
1. Pengertian hak dan kewajiban.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
4. Wujud hubungan warga negara dan negara.
5. Contoh kasus.
Artikel ini juga bisa temen-temen jadiin referensi materi untuk makalah hak dan kewajiban warga negara lho.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
Pasal 26, ayat (1) - yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) - segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 - kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) - hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 - 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak membela negara
Hak berpendapat
Hak kemerdekaan memeluk agama
Hak mendapatkan pengajaran
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban membela negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Contoh Kasus
Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
MATERI 8
DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
A. Kekuasaan di Tangan Rakyat
a) Pembukaan UUD Alinea IV
b) Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
c) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
d) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
e) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
f) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
B. Pembagian Kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
b) Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (Pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. (pasal 5 ayat(2)).
“Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )” (pasal 22 C ayat 4)
c) Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945).
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
d) Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.
C. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
a) Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
b) Pasal 20 A ayat 1
c) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
d) Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR
2. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
a) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
b) Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
a. Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
b. Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.
3. Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
a) Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD.
b) Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
c) Penjelasan UUD 1945 tentag DPR
Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a) Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat
b) Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR.
4. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah:
a) Pasal 27 ayat 1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
c) Pasal 30 ayat 1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
MATERI 9
Kedudukan Bhinneka Tunggal Ika untuk memperkokoh NKRI
Pertanyaanya adalah isi jiwa apakah dari Bangsa Indonesia yang hendak dipresentasikan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika ? Melihat coraknya Pancasila,maka Bhinneka Tunggal Ika merupakan sumbernya, maka kiranya tidak jauh dari kebenaran kalau diambil kesimpulan, bahwa isi jiwa tentang tempatnya manusia, individu dalam pergaulan hidup manusia dari bangsa Indonesia adalah prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai implementasi berpancasila.
Proposisi yang selaras dengan paparan diatas berdasarkan paradigmakonstruktivisme yang berbasis spiritual, yaitu proposisi Ilahiah, sebagai berikut:
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silahaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".[29]
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal., Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[30]
Proposisi ilahiah diatas adalah selaras dengan makna hermenuetika hukum dari prinsip Bhinneka Tunggal Ika, artinya walaupun bangsa Indonesia itu berbeda-beda secara multi agama, multi suku, multi budaya dst tetapi sesungguhnya berasal dari satu diri, yaitu bangsa Indonesia, dan basis terkecil dari suatu bangsa adalah keluarga, yaitu kesatuan, kelompok, pergaulan hidup manusia yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda; ayah , ibu, anak-anak, ayah dan ibu berbeda dari anak dalam umurnya, ayah dan ibu berbeda satu sama lain dalam kelamin; pria dan wanita:pun anak-anak terdiri dari pria dan wanita; dan last but not least, diantara sekian banyak manusia yang hidup bersatu merupakan keluarga itu, bahkan andaikata terdapat diantaranya anak kembar, tidak ada yang sama kepribadianya. Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing" Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.[31]
Secara hermenuetika hukum hal itu dapat dikemukakan, bahwa makna Bhinneka Tunggal Ika dalam hubungannya manusia Indonesia, yaitu persatuan dalam Perbedaan/keragaman; Perbedaan/keragaman dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian "kekeluargaan", Jadi jika benar bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah sumber dari Pancasila, maka menurut pandangan bangsa Indonesia atau menurut pandangan bangsa Barat yang dilukiskan dengan "Men are created free and equal" , -Manusia dilahirkan bebas dan merdeka, yang satu terpisah dari lainnya sumber ini ditemukan kembali dalam seluruh lembaga kehidupan ketatanegaraan, hukum , dan sebagainya, maka kebenaran Bhinneka Tunggal Ika itu harus diketemukan kembali dalam pembacaan Pancasila secara hermenuetika hukum dalam Lambang Negara.
Menurut penulis pembacaan hermenuetika hukum Bhinneka Tunggal Ika dalam perspektif lambang negara, yaitu perisai Pancasila adalah konsep Pancasila Berthawaf yaitu :
"Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bangsa Indonesia percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, mengandung arti juga, seluruh alam ciptaan-Nya ini adalah berbeda-beda, beraneka ragam ciptaannya melainkan merupakan satu kesatuan yang terbedakan tetapi tak dapat terpisahkan satu sama lain, tetapi terdapat hubungan satu sama lainnya. Jadi persatuan dalam perbedaan. keanekaragaman; Perbedaan/keanekaragaman dalam persatuan dan sila kesatu ini menyinari keempat sila lainnya dari Pancasila.
Sila Kedua dari Pancasila Kemanusian yang adil dan beradab, maknanya adalah bahwa kemanusian yang beraraskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung nilai-nilai kemanusian yang sesungguhnya adalah manusia-manusia Indonesia yang mewujudkan sifat-sifat Tuhan atau dalam tataran Islam mewujudkan As Ma'ul Husna dan salah satunya adalah Yang Maha Adil. Jadi Perbedaan dalam persatuan/keaneragaman dan persatuan dalam perbedaan/keaneka ragaman, artinya walaupun manusia berbeda agamanya, kebudayaannya dan adat istiadatnya, maka sifat-sifat Tuhan yang hendak diwujudkan adalah bersifat universal (Logosentrime) yaitu: Sifat Tuhan Yang Maha Esa,misalnya kejujuran, kebenaran dan menjadi tugas manusialah mewujudkan sifat-sifat Tuhan itu dalam kehidupan antar manusia Indonesia, ketika manusia menegakan keadilan sesungguhnya mereka sedang mewujudkan sifat-sifat Tuhan dalam asma ul husna, yaitu Yang Maha Adil.
Sila Ketiga Persatuan Indonesia, adalah negara yang bangsanya terdiri dari Bhinneka Tunggal Ika yang sesungguhnya adalah satu, yaitu Bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa- negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan kemerdekaan negara Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas (alinea 3 Pembukaan UUD 1945), itulah Negara Indonesia yang anak-anak bangsanya bersatu berdasarkan jiwa dan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai-nilai universal yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa atau asma ul husna.
Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, maknanya, bahwa musyawarah itu memerlukan sekurang-kurang dua orang, ialah dua orang yang berlainan pendapat, Kalau tidak berlainan pendapat maka tidak mungkin terdapat musyawarah. Walaupun ada perbedaan tetapi muaranya mencari kebulatan, kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan; Jadi persatuan dalam perbedaan; Perbedaan dalam persatuan. Prinsip inipun dicahayai oleh sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa dalam mewujudkan sistem kerakyatan itulah Demokrasi Indonesia yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa (Demokrasi berbasiskan Teokrasi).
Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya apa yang dimusyawarahkan atau yang diputuskan dalam kesepakatan oleh perwakilan rakyat Indonesia semuanya itu adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk golongan atau segelintir individu di bangsa ini.
Dengan demikian Sila Kesatu menyinari keempat sila lainnya arti Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi nur bagi manusia-manusia Indonesia yang relegius, kemudian manusia –manusia Indonesia bersatu membentuk persatuan Indonesia dengan prinsip keneka ragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keaneka ragaman (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bentuk Negara kebangsaan Indonesia, itulah NKRI dengan menjalankan Kerakyatan atau demokrasi versi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mewakili rakyat Indonesia, dan hasil musyawarah tersebut diwakili oleh elemen rakyat Indonesia itu semua ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya secara hermenuetika hukum dapat dipaparkan sebagai berikut manusia-manusia Indonesia membentuk persatuan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang berdemokrasi Indonesia untuk menyepakati kesepakatan-kesepakatan hukum dalam berbagai bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disinari dan dibentengi serta berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang secara semiotika hukum Pancasila dibaca secara berthawaf mulai dari Sila Kesatu ke sila Kedua, ke sila Ketiga, ke sila Keempat, ke sila Kelima, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2009 (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pankal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2009 ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.(cetak tebal dan miring dari penulis)
Teks normatif hukum peraturan perundang-undangan tersebut di atas khususnya pasal 48 ayat (2), jika dibaca secara semiotika hukum dinamakan model Pancasila berthawaf yang seharusnya menjadi dasar reaktualisasi semiotika hukum Pancasila, yaitu dalam kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dan sebagai sumber hukum negara serta dijadikan model ketika memetakan asas-asas dan seluruh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam kedudukan seperti ini Pancasila sebagai cita hukum memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis atau didalam kapasitas ini Pancasila telah diderivikasikan kedalam norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan[32]sehingga tidak menutup pembacaan semiotika hukum Pancasila hanya dianalisis saat kelahirannya (sejarah perancangan Pancasila) sebagai produk sejarah atau secara historis yuridis dan eksplanasi teori sistem norma hukum dengan menggunakan model hirarkis piramida sebagai satu-satunya penafsiran semiotika hukum Pancasila sebagai cita hukum bagi bangsa Indonesia yang sedikit banyak terpengaruh dengan paham positivisme hukum Hans Kelsen yang kemudian dikembangkan oleh para penstudi hukum Indonesia seperti Notonagoro dan para pengikutnya tetapi menutup pembacaan Pancasila berdasarkan perisai Pancasila pada Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II anak bangsa Indonesia sendiri dari luar Jawa, tetapi bangsa ini melupakannya dan sejarah selalu ditafsirkan berdasarkan selera “Jawa sentris” benarkah gambar lambang negara kita burung Garuda, bukankah Elang Rajawali Pancasila dengan semboyan bhinneka Tunggal Ika sebagaimana pidato Bung Karno 22 Juli 1958 “Terbang-terbanglah Elang Rajawali”, karena garuda adalah burung mitologi yang berbentuk setengah burung setengah manusia, sedangkan PP Nomor 66 Tahun 1951 dalam penjelasannya menyatakan: “Burung Garuda yang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung elang rajawali” demikian juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai pengganti PP Nomor 66 Tahun 1951 juga menyatakan hal yang sama dalam penjelasan pasal 46 : Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupaiburung elang rajawali.
MATERI 10
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 merupakan negara yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan dan terdiri atas wilayah daratan maupun lautan yang terintegrasi secara nasional. NKRI merupakan wadah bangsa Indonesia untuk bersatu , berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa. Kesadaran berbangsa dan bernegara tidak hanya berlaku pada pemerintah, tetapi semua elemen warga negara wajib menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Konsep berbangsa merupakan kesadaran individu yang memiliki landasan etika dan moral dalam bersikap mewujudkan makna sosialdan adil dalam setiap perilakunya. Adapun negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib secara keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Konsep bernegara adalah kesadaran individu yang mempunyai kepentingan samadan menyatakan diri sebagai satu bangsa di dalam satu wilayah nusantara, yaitu Indonesia.
Membangun berbangsa dan bernegara terutama pada generasi generasi muda sangatlah penting, karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kegiatan dialog kesadaran berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan dalam rangka mendorong, memupuk, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan, serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan kebijakan pemerintah dalam peningkatan wawasan kebangsaan bagi pemuda dan masyarakat.
B. Bentuk Bentuk Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah Indonesia
Sejarah perjalan bangsa indonesia kaya akan jejak jejak kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satu periode yang menyimpan catatan sejarah mengenai hal tersebut adalah periode kebangkitan nasional. Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan indonesia
1. Budi Utomo
Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo danekonomi dan para pelajar Stovia pada tanggal 20 mei 1908. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Organisasi yang pada awalnya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa ini menjadi sebuah gerakan awal yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.
Budi Utomo dapat dikatakan sebagai organisasi kebangsaan yang pertama. Berdirinya organisasi ini menandai kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk melawan penjajah. Jika dahulu rakyat berjuang secara fisik dan berorganisasi secara tradisional samapi kedaerahan, sejak didirikannya Budi utomo, perjuangan bangsa indonesia ditempuh dengan cara berorganisasi modern demi kepentingan seluruh bangsa. Itulah sebabnya hari berdirinya budi utomo diperingati sebagai hari kebangkitan nasional.
Sejatinya budi utomo mempunyai tekad untuk meningkatkan martabat bangsa indonesia agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Untuk mewujudkan tekad tersebut, kegiatan dipusatkan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial . pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1909 , Budi utomo telah mempunyai cabang di 40 tempat dengan jumlah anggota sekitar 10.000 orang. Kemudian, pada tahun taun berikutnya, orientasi budi utomo tidak hanya dibidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial, melainkan juga dalam bidang politik.
2. Sarekat islam
Pada mulanya Sarekat Islam adalah sebuah perkumpulan para pedagang yang bernama Sarekat Dagang Islam (SDI). Pada tahun 1911, SDI didirikan di kota Solo oleh H. Samanhudi sebagai suatu koperasi pedagang batik Jawa. Tujuan memajukan perdagangan Indonesia di bawah panji-panji Islam sekaligus memajukan usaha para pedegang bumiputera. Keanggotaan SDI masih terbatas pada ruang lingkup pedagang maka tidak memiliki anggota yang cukup banyak. Oleh karena itu, agar memiliki anggota yang banyak dan luas ruang lingkupnya maka pada tanggal 18 September 1912, SDI diubah menjadi SI (Sarekat Islam).
Dari segi keanggotaan, Sarekat Islammencakup semua lapisam masyarakat, mulai dari lapisan atas hingga lapisan bawah. Organisasi Sarekat Islam (SI) didirikan oleh beberapa tokoh SDI seperti H.O.S. Cokroaminoto, Abdul Muis, dan H. Agus Salim. Sarekat Islam berkembang pesat karena bermotivasi agama Islam.
Latar belakang ekonomi berdirinya Sarekat Islam adalah:
a). Perlawanan terhadap para pedagang perantara (penyalur) oleh orang Cina.
b). Isyarat pada umat Islam bahwa telah tiba waktunya untuk menunjukkan kekuatannya, dan
c). Membuat front melawan semua penghinaan terhadap rakyat bumi putera.
Kecepatan tumbuhnya SI bagaikan meteor dan meluas secara horisontal. SI merupakan organisasi massa pertama di Indonesia. Antara tahun 1917 sampai dengan 1920 sangat terasa pengaruhnya di dalam politik Indonesia. Untuk menyebarkan propaganda perjuangannya, Sarekat Islam menerbitkan surat kabar yang bernama Utusan Hindia.
Pada tanggal 29 Maret 1913, para pemimpin SI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jenderal Idenburg untuk memperjuangkan SI berbadan hukum. Jawaban dari Idenburg pada tanggal 29 Maret 1913, yaitu SI di bawah pimpinan H.O.S. Cokroaminoto tidak diberi badan hukum. Ironisnya yang mendapat pengakuan pemerintah kolonial Belanda (Gubernur Jenderal Idenburg) justru cabang-cabang SI yang yang ada di daerah. Ini suatu taktik pemerintah kolonial Belanda dalam memcah belah persatuan SI.
Bayang pemecahan muncul dari pandangan yang berbeda antara H.O.S. Cokroaminoto dengan Semaun mengenai kapitalisme. Menurut Semaun yang memiliki pandangan sosialis, bergandeng dengan kapitalis adalah haram. Dalam kongres SI yang dilaksanakan pada tahun 1921, ditetapkan adanya disiplin partai rangkap anggota. Setiap anggota SI tidak boleh merangkap sebagai anggota lain terutama yang beraliran komunis. Akhirnya SI pecah menjadi dua, yaitu SI Putih dan SI Merah.
a). SI Putih, yang tetap berlandaskan nasionalisme dan Islam. Dipimpin oleh H.O.S. Cokroaminoto, H. Agus Salim, dan Suryopranoto yang berpusat di Yogyakarta.
b). SI Merah, yang berhaluasn sosialisme kiri (komunis). Dipimpin oleh Semaun, yang berpusat di Semarang.
Dalam kongresnya di Madiun, SI Putih berganti nama menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Kemudian pada tahun 1927 berubah lagi menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSSI). Sementara itu, SI Sosialis/Komunis berganti nama menjadi Sarekat Raya (SR) yang merupakan pendukung kuat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kyai haji samanhudi, seorang saudagar batik dari laweyan, solo, mendirikan organisasi bernama sarekat dagang islam. Organisasi tersebut pada awalnya bertujuan untuk melindungi sekaligus memajukan usaha para pedagang bumiputera. Selain itu, organisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengalaman agama islam di kalangan anggotanya.
Organisasi ini memperoleh sambutan yang luas di kalangan pedagang islam. Pada peerkembangan selanjutnya, organisasi ini mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI). Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menandai perluasan ruang lingkup gerakan organisasi. Sarekat islam tidak lagi membatasi dirinya pada urusan perlindungan perdagangan, melainkan juga melawan segala bentuk penindasan.
Dari segi keanggotaan, jika dibandingkan dengan Budi Utomo yang di pelopori oleh kalanganatas, sarekat islam mencakup semua lapisan masyarakat, mulai dari lapisan atas hingga lapisan bawah. Organisasi ini dengan demikian menempatkan dirinya sebagai gerakan rakyat.
Pada bulan Juni 1916, sarekat islam menyelenggarakan sidang yang disebut Kongres Nasioan SI. Dalam Kongres tersebut tampak ketegasan sikap SI untuk mempersatukan Indonesia sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu, para anggota organisasi ini aktif menjalankan kegiatannya di daerah daerah dalam rangka menumbuhkan kesadaran berbangsa ddan bernegara.
3. Indische partij
Organisasi in berdiri pada tanggal 25 desember 1912. Tokoh organisasi ini adalah tiga serangkai yang terdiri atas Douwes Dekker (Danudirja Setiabudi), Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), dan Cipto Mangunkusumo. Organisasi ini merupakan suatu pergerakan baru yang sungguh berciri politik. Oleh karena itu, Indische Partij disebut sebagai organisasi politik pertama di Indonesia.
Organisasi ini memusatkan perjuangannya untuk menggalang patriotisme di Indonesia. Patriotisme ini pertama tama ditumbuhkan di antara para anggota, lalu dalam setiap sanubari orang orang yang merasa dirinya bangsa Indonesia. Hal yang menarik dari organisasi ini adalah tidak adanya batasan keanggotaan pada kalangan bumiputera saja, melainkan juga terbuka bagi orang Indo serta Timur asing.
Indische Partij mempunyai program untuk menumbuhkan nasionalisme Indonesia, rasa persatuan, kesadaran akan persamaan hak, serta toleransi terhadap sesama yang beda ras, suku, dan agama. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan propaganda, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu melalui majalah dan surat kabar. Dalam propaganda propagandanya tokoh tokoh Indische Partij dengan berani mengecam pemerintah kolonial sebagai penjajah. Mereka pun secara terbuka mempropagandakan persiapan untuk membentuk negara Indonesia.
Pada tahun 1913, negeri Belanda merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke 100 dari penjajahan Prancis. Perayaan tersebut juga dirayakan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia. Tindakan tersebut mengundang reaksi dari Suwardi Suryaningrat. Reaksi tersebut dituangkan dalam suatu kerajaan berjudul Als Ik een Nederlander was (jika saya seorang Belanda). Dalam tulisan tersebut, dia menyindir tindakan pemerintah kolonial. Ia mengatakan bahwa sungguh ironis jika bangsa Indonesia harus merayakan kemerdekaan bangsa yang menjajahnya. Menurut Suwardi, jika ia orang Belanda, ia tidak akan merayakan kemerdekaan bangsanya di tanah jajahan karena tindakan itu akan menyayat hati bangsa terjajah.
Tulisan Suwardi Suryaningrat tersebut dianggap menghina pemerintah kolonial dan ratu Belanda. Tulisan tersebut pun dianggap membahayakan stabilitasdi tanah jajahan. Pada tahun itu juga, Indische Partij dinyatakan sebagai partai terlarang oleh pemerintah kolonial Belanda. Tiga serangkai pun ditangkap dan diasingkan ke Negeri Belanda.
4. pergerakan sumpah pemuda
Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua[1] yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".
Pada tanggal 28 Oktober 1928 malam, di Indonesische Clubgebouw yang penuh sesak, ribuan pemuda mendengar pidato penutupan Kongres Pemuda Indonesia ke-dua dan sekaligus mendengar lantunan lagu “Indonesia Raya” dari biola WR. Soepratman.
Menjelang penutupan, Muhammad Yamin, yang saat itu berusia 25 tahun, mengedarkan secarik kertas kepada pimpinan rapat, Soegondo Djojopoespito, lalu diedarkan kepada para peserta rapat yang lain. Siapa sangka, dari tulisan tinta Yamin di secarik kertas itulah tercetus gagasan Sumpah Pemuda.
Sumpah itu lalu dibaca oleh oleh Soegondo, lalu Yamin memberi penjelasan panjang lebar tentang isi rumusannya itu. Pada awalnya, rumusan singkat Yamin itu dinamakan “ikrar pemuda”, lalu diubah oleh Yamin sendiri menjadi “Sumpah Pemuda”. Berikut isi Sumpah Pemuda itu:
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
Kongres Pemuda II berlangsung pada 27-28 Oktober dalam tiga tahap rapat. Rapat pertama berlangsung di gedung Katholieke Jongelingen Bond di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), lalu dipindahkan ke Oost Java Bioscoop di Konigsplein Noord (sekarang Jalan Medan Merdeka Utara), dan kemudian Gedung Kramat 106 baru dipakai untuk rapat ketiga sekaligus penutupan rapat.
Dari rapat pertama hingga rapat ketiga, kongres pemuda II ini menghadirkan 15 pembicara, yang membahas berbagai tema. Diantara pembicara yang dikenal, antara lain: Soegondo Djojopespito, Muhammad Yamin, Siti Sundari, Poernomowoelan, Sarmidi Mangoensarkoro, dan Sunario.
C. Bentuk Bentuk Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Dalam Konteks Geopolitik
1. Pengertian Geopolitik
Kedaulatan merupakan harga diri suatu bangsa yang memuliki kaitan erat dengan persoalan ruang. Persoalan ruang tidak bisa dilepaskan dalam membahas masalah negara, karena pada dasarnya seseorang tidak bisa dipisahkan dari tempat ia berada. Contoh tersebut menegaskan bahwa persoalan ruang memiliki kaitan yang sangat erat dengan negara dan bangsa.
Terdapat satu bidang ilmu yang secara khusus membahas tentang persoalan ruang dan negara. Ilmu yang di maksud adalah geopolitik. Kata geopolitik berasal dari kata “geo”mdan “politik”. “geo” berarti bumi. “politik” berasal dari bahasa yunani, politeia yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan “teia” yang berarti urusan.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebutbeberapa pandangan ahli geopolitik antara lain sebagai berikut.
a. frederich ratzel
1. Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin mbesar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. rudolf kjellen
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
c. karl haushofer
geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Dalam rangka memahami geopolitik indonesia, pandangan atau wawasan nasional haruslah sama. Pelaksanan pembangunan yang tidak disertai wawasan pembangunan yang sama. Pelaksanaan pembangunanyang tidak disertai wawasan pembangunan yang samadi antara para pelaksananya dapat menyebabkan pembangunan tesebut terhambat. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan suatu pemahaman bersama tentang konsep wawasan nusantara yang akan diuraikan dalam pembahasan berikutnya.
2. Wawasan Nusantara
Konsep geopolitik dalam konteks negara indonesia dikembangkan dalam konsep wawasan nusantara. Istilah wawasan nusantara berakar pada sejarah perjuangan bangsa indonesia yang menyatakan diri bersatu yang dimulai dengan Sumpah Pemuda tahun 1982. Selanjutnya, pada tahun 1945, tekad persatuan ini mendapat legalitas yang jelas dalam pembukaan UUD 1945. Ikrar bersatu dan nasionalisme dalam sejarah perjuangan bangsa indonesia untuk menuju suatu negara yang berdaulat dikembangkan dalam konsep geopolitik indonesia yang dikenal senagai wawasan nusantara.
Kata wawasan menunjukkan cara pandang, cara melihat, dan kata tinjau individu. Sementara itu, kata nusantara merupakan rangkaian dari kata ”nusa” dan “antara”, sebagai suatu konsepsi untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau yang terletak di antara Benua Asia dan Australia. Berdasarkan dua pengertian tersebut, Wawasan nusantara didefinisikan sebagai cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan keerhidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini diperlukan untuk mengatasi segala bentuk hambatan,ancaman, tantangan, dan gangguan dalam rangga mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Unsur dasar konsep wawasan nusantara terdiri dari wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
a. Wadah (contour)
Wadah merupakan tempat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berbagai kegiatan kenegaraan lain yang meliputi seluruh wilayah indonesia dalam bentuk organisasi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional dalm pembukaan UUD 1945
c. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan salah satu hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku yang terlihat dan tidak terlihat. Tata laku yang tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan bangsa dengan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa indonesia. Adapun tata laku yang tidak terlihat mencerminkan jiwa semangat dn mentalitas yang baik sebagai bangsa indonesia.
a. Konsep wawasan nusantara
Konsep wawasan nusantara mencakup persatuan dan kesatuan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1) Konsep kesatuan politik
Sebagai suatu konsep kesatuan politik wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya meruoakan satu kekuasaan wilayah, wadah, ruang hidup, kesatuan matra seluruh bangsa, modal, dan milik bangsa indonesia
b. Bangsa indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya
c. Secara psikologis, bangsa indonesia juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekaddalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkanmenuju tujuannya.
e. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Kesatuan politik ini didasari oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang menyebutkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil, dipandang sebagai satu kesatuan yang terdiri dari daratan yang dihubungkan oleh perairan. Ditindaklanjuti dengan Perpu No. 4 Tahun 1960 dan dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menjadikan kesatuan geografi Indonesia menjadi kesatuan politik.
Dalam konsep ini, pandangan geopolitik Indonesia melihat bahwa unsur darat dan lautan merupakan kesatuan (termasuk ruang di atas kepulauan Indonesia). Perwujudan asas nusantara ini telah dilakukan oleh dunia internasional melalui konvensi hukum laut 1982 di montego bay. Pengukuhan secara nasional dan internasional terhadap konsep wawasan nusantara menjadi kekuatan geopolitik indonesia untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan kesatuan bangsa. Implementasi wawasan nusantara menciptakan iklim dan perilaku penyelenggara atau penyelenggaraan negara yang sehat, demokratis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akuntabel, dan berwibawa.
Untuk menjalankan sila pertama, yaitu ketuhanan YME, setiap warga negara harus menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing. Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini memberikan panduan pda kita untuk mampu memiiki empati, toleransi, saling menyayangi, mencintai dan sebagainya. Sila ketiga, yaitu persatuan indonesia, menagajarkan bahwa manusia indonesia selalu bersatu meskipun berbeda beda. Sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan atau perwakilan, sila ini mengajarkan kepada kita untuk selalu menjunjung akal sehat dan hati nurani yang lurus dalam hal menyelesaikan suatu masalah. Hikmat atau kebijaksanaan untuk mencapai suatu kemufakatan, itu yang dimaksud dengan “musyawarah mufakat” . sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, sila terakhir ini mengajarkan bahwa masyarakat yang sejahtera berdasarkan keadilan sosial merupakan suatu cita cita bangsa yang harus mengusahakan ketercapaiannya.
2) Konsep kesatuan ekonomi
Sebagai satu kesatuan ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut.
a) Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa. Seluruh keperluan hidup sehari hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri ciri khas yang dimiliki oleh daerah daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c) Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang di selenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat
Dengan adanya UU No. 33 dan 34 tahun 2004, tentang pemerintah daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, ruang pengelolaan ekonomi menjadi perhatian bersama seluruh unsur masyarakat. Dalam undang undang tersebut, di berikan kewenangan khusus kepada daerah untuk melakukan pengelolaan ekonomi rakyat dengan harapan dapat meningkatkan potensi ekonomi daerah. Implementasi wawasan Nusantara harus mampu menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan kebutuhan diri, kesejahteraan, kemakmuran secara merata dan adil. Selain itu, implementasi mencerminkan adanya tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kelestarian SDA itu sendiri.
3) Konsep kesatuan sosial budaya
Sebagai satu kesatuan sosial budaya, wawasan Nusantara mengandung pengertian sebagai berikut.
a.) Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.) Budaya Indonesia, pada hakikatnya, adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi modal dan landasan pengembangan bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, adat istiadat, tradisi, bahasa, dan agama. Diperlukan kesadaran untuk saling menghormati dan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan nasional dengan berprinsip pada Bhinneka Tunggal Ika.
Implementasi wawasan Nusantara akan menciptakan kehidupan masyarakat yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai karunia Sang Pencipta. Selain itu, implementasi menciptakan kehidupan yang rukun dan bersatu tanpa membeda bedakan suku, asal daerah, agama, kepercayaan, serta golongandan status sosial.
4) Konsep kesatuan pertahanan keamanan
Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, wawasan Nusantara mengandung pengertian sebagai berikut.
a.) Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.) Tiap tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dalam UU No. 332 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa satu dari urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan yang menjadiurusan pemerintah pusat adalah pertahanan keamanan. Pertimbangan yang menjadi dasar peraturan tersebut adalah kepentingan nasional. Meskipun demikian, tanggung jawab keamanan sesungguhnya merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai mana tercantum dalam UUD 1945. Implementasi wawasan nusantara diharapkan mampu menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, membentuk sikap bela negarapada setiap warga negara. Hal ini merupakan modal utama yang akan menggerakan partisipasi warga negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.
Dari empat pokok wawasan nusantara yang telah dijelaskan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa bagi bangsa indonesia, orientasi politik adalah bagaimana mempertahankan ruang hidup sebagai suatu kesatuan wilayah NKRI. Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada setiap pola pikir, sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan nasional.
b. Tujuan wawasan nusantara
wawasan nusantara secara umum bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dan meningkatkan persatuan di segala aspek kehdupan warga negar indonesia. Kemudian penjelasa tersebut dibagi ke dalam dua tujuan pokok yaitu, tujuan kedalam dan ke luar
1. Tujuan kedalam wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan kesatuan dalam aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial
2. Tujuan ke luar wawasan nusantara adalah ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia
c. Fungsi wawasan nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu rambu dalam menentukan segala kebijakan,keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu, wawasan nusantara juga memilik fungsi sebagai berikut :
1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta semangat kebangsaan indonesia
2. Menanamkan dan memupuk kecintaan terhadap tanah air di indonesia sehingga muncul kerelaan berkorban untuk membelanya
3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga tehadap negara indonesia
4. Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai persatuan dan kesatuan
5. Megembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah
MATERI 11
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah - Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara indonesia adalah presiden.
Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah, Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat struktural dan fungsional
Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentralisasi sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan sampai orde baru.
Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Baca Juga : Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS Lengkap
Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi unggulan pada daerah tersebut.
Pemerintahan daerah saat menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Ketika kita membahas urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat, peraturan yang dapat menjadi pegangan bagi kita ialah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang disahkan pada akhir masa Pemerintahan Pesiden SBY
Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan absolut
Urusan pemerintahan umum
Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Baca Juga : 10 Hasiat Semut Jepang bagi Kesehatan
Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.
Sekian artikel tentang Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda tentang Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
MATERI 12
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.
Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula.
Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada bagian ini, coba kalian analisis perbedaan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia?
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Kekuasaan pemerintahan negara
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut.
Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.
c. Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi
negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.
Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.
2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
Penanaman Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bacalah berita berikut ini.
Mencermati Angka Kemiskinan di Indonesia
Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat kemiskinan Indonesia setiap tahunnya. Selain itu, instansi ini juga mengukur indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di dalam negeri. Kepala BPS Suryamin mengatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%. Kemudian, indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% (Maret) menjadi 0,48%.
Artinya, menurut Suryamin tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia semakin parah. Sebab, berada jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin semakin melebar. “Artinya dari indeks ini, menyebutkan adanya kecenderungan semakin menjauh dari garis kemiskinan, ya semakin dalam dan parah,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Kamis (2/1/2014).
Ia mengatakan persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar jumlah dan persentase. Karena ada dimensi lain, yaitu tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Tentunya akan membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
“Karena selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan,” jelasnya.
Apabila dibandingkan, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di daerah perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Tercatat secara kedalaman perkotaan sebesar 1,41% dan pedesaan jauh lebih tinggi, yaitu 2,37%. Sementara nilai indeks keparahan kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,37% sementara di daerah perdesaan sebesar 0,60%. Ia menuturkan, sumber data utama dari survei ini adalah data Susenas bulan September 2013. Jumlah sampel ±75.000 rumah tangga sampai ke tingkatan provinsi. Sebagai tambahan adalah Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD).
Sumber: http://finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara kita semakin tahun semakin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu?
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Susunan pemerintahan daerah
Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.
Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.
2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa.
3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
1) Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio).
2) Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
3) DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
a. Kepala Daerah
Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
b. DPRD-GR
1) Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
2) Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan golongan karya).
3) Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1) DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
2) Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
3) Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Kepala Daerah
1) Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
2) Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
8. • Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
• Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a. Pemerintahan Daerah
1) Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
(Sumber: BN. Marbun, 2010:203)
c. Kewenangan pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah ini.
Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.
2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas.
4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat.
5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
7. Nomor 22 Tahun 1999
Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
8. • Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
• Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
c. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama..
(Sumber: BN. Marbun, 2010:203)
2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara.
Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. Melestarikan lingkungan hidup;
l. Mengelola administrasi kependudukan;
m. Melestarikan nilai sosial budaya;
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
memilih pimpinan daerah;
mengelola aparatur daerah;
mengelola kekayaan daerah;
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
D. Pembagian Urusan Pemerintahan
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut.
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Peradilan/yustisi,
4. Moneter dan fiskal nasional
5. Agama
Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti yang terlihat dalam tabel di bawah ini.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
MATERI 13
SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil Presiden
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
mengamalkan Pancasila
menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
mengangkat duta dan konsul
menerima duta dari negara asing
memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
berhak mengusulkan RUU kepada DPR
menetapkan peraturan pemerintah
memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
memberi grasi dan rehabilitasi
memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
No comments:
Post a Comment