Nama : Nindya Tresna Wiwitan
Prodi : DIV Gizi/ IIA
NIM : P17111171005
INTERVENSI GIZI SENSITIF
Intervensi gizi Sensitif adalah berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan untuk menanggulangi masalah gizi. Berikut akan diuraikan beberapa sektor yang ikut andil dan mengatasi dan mengurangi masalah gizi di Indonesia.
BKKBN
Memiliki tujuan yaitu
Tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang pada tahun 2015 dan terus berlanjut s/d tahun 2035
Menurunnya angka kematian bayi dan meningkatnya angka harapan hidup ;
Tersebarnya penduduk secara lebih proporsional .
Dengan Cara :
Keluarga Berencana (Kb)
Yaitu dengan memberikan konseling agar memperhatikan usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak ideal melahirkan, dan jumlah ideal anak yang dilahirkan. Yaitu dengan cara mengatur kehamilan yang diinginkan, menurunkan AKB dan AKI, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB, meningkatkan keikutsertaan pria dan Promosi ASI Eksklusif.
Upaya Bkkbn Dalam Turut Menurunkan Angka Kematian Ibu (Aki)
menurunkan TFR dan ASFR usia 15-19
meningkatkan kesertaan ber-KB dan peningkatan pemakaian MKJP
menurunkan unmet need melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB
intensifikasi promosi dan konseling kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi
peningkatan kapasitas bidan dalam hal konseling kesehatan reproduksi, APN, dan rujukan, serta jaminan ketersediaan bidan di desa (kerja sama dengan Kemkes)
pendewasaan usia perkawinan
peningkatan kegiatan promotif – preventif
kerja sama dengan Kemkes melalui BOK Puskesmas
BPOM
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Pemerintah
Pemerintah berperan sebagai inisiator, fasilitator, dan motivator gerakan 1000 HPK, yang terdiri dari K/L, mitra pembangunan, organisasi masyarakat, dunia usaha dan mitra pembangunan. Kegiatan utama pemerintah yang memiliki peran sebagai inisiator, fasilitator, dan motivator meliputi kegiatan dari proses inisiasi dasar-dasar Gerakan 1000 HPK (dasar hukum dan dokumen pendukung) hingga pelaksanaan dan evaluasi Gerakan 1000 HPK. Rincian kegiatan pemerintah diuraikan pada tabel berikut :
No
Jangka Pendek (18 Bulan)
No
Jangka Menengah (36 bulan)
1
Menetapkan Perpres Gerakan 1000
1
Mobilisasi sumber dana dalam APBN dan
HPK
APBD, termasuk PPP dan CSR dan mitra
pembangunan internasional
2
Menyusun Naskah Akademik
2
Melakukan evaluasi pencapaian tujuan dan
sasaran dan pelaksanaan kegiatan
3
Menyusun Kerangka Program SUN
3
Meningkatkan kemitraan dengan mitra
pembangunan
4
Menyusun Pedoman Perencanaan
4
Meningkatkan kemitraan dengan dunia
Program SUN
usaha
5
Sosialiasi Gerakan 1000 HPK tingkat
5
Meningkatkan kemitraan dengan Lembaga
nasional dan di daerah
Kemasyarakatan
6
Penyusunan kerangka monitoring
6
Meningkatkan kerjasama dalam rangka
dan evaluasi
sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan antar K/L
7
Pertemuan berkala Gugus Tugas
7
Meningkatkan kerjasama dalam rangka
Nasional
sinkronisasi perencanaan dan
pengganggaran antar Pusat dan Daerah
8
Pertemuan berkala Tim Teknis Gugus
8
Melakukan replikasi program/model yang
Tugas
terbukti efektif
9
Menyusun laporan berkala tentang
9
Advokasi kepada legislatif dan eksekutif
kemajuan Gerakan 1000 HPK
10
Menjaga kesinambungan pelaksanaan
Gerakan 1000 HPK
11
Mengintegrasikan Gerakan 1000 HPK pada
RPJMN 2015 – 2019
12
Menyusun laporan tahunan kemajuan
Gerakan 1000 HPK kepada Presiden
Organisasi Kemasyarakatan
Tugas organisasi kemasyarakatan adalah memperkuat mobilisasi, advokasi, komunikasi, riset dan analisasi kebijakan serta pelaksana pada tingkat masyarakat untuk menangani kekurangan gizi.
Mitra Pembangunan/ Organisasi PBB
Mitra pembangunan bertugas untuk memperluas dan mengembangkan kegiatan gizi sensitif dan spesifik melalui harmonisasi keahlian dan bantuan teknis antar mitra pembangunan antara lain UNICEF, WHO, FAO dan IFAD, SCN (Standing Committee on Nutrition).
Kementrian Pertanian
Peran Kementerian Pertanian dalam penanganan stunting difokuskan pada basic causes dan underlying causes. Melalui terobosan kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus kesejahteraan petani, kementerian pertanian telah berhasil mewujudkan swasembada di berbagai komoditas. Penanganan stunting memerlukan upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan. Salah satunya harus didukung akses yang memadai terhadap keanekaragaman (diversifikasi).
Untuk meningkatkannya, Kementerian Pertanian mengembangkan program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera atau dikenal dengan program “Bekerja”. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada pangan yang beragam melalui pengembangan lahan pekarangan untuk produksi sayuran; usaha peternakan rumah tangga; tanaman hortikultura dan tahunan; dan kelembagaan usaha tani secara berkelompok. Melalui program ini, rumah tangga miskin ditingkatkan kapasitasnya untuk mengelola usaha yang dapat meningkatkan pendapatannya.
Program lainnya adalah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Kawasan Mandiri Pangan (KMP), dan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). KRPL bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga serta pendapatan secara berkelanjutan.
Badan Ketahanan PanganStrategi yang akan ditempuh Badan Ketahanan Pangan yaitu :
( Melaksanakan koordinasi secara sinergis dalam penyusunan kebijakan
ketersediaan, distribusi, konsumsi pangan, dan keamanan pangan segar
Mendorong pengembangan cadangan pangan, sistem distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan pengawasan keamanan pangan segar
Mendorong peran serta swasta, masyarakat umum, dan kelembagaan masyarakat lainnya dalam ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan pengawasan keamanan pangan segar
Menyelenggarakan program aksi pemberdayaan masyarakat dalam memecahkan permasalahan ketahanan masyarakat
Mendorong sinkronisasi pembiayaan program aksi antara APBN, APBD dan dana masyarakat
Memecahkan permasalahan strategis ketahanan pangan melalui koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. Strategi Badan Ketahanan Pangan diimplementasikan melalui :
( pemantapan ketersediaan pangan, penanganan kerawanan dan akses pangan;
( pemantapan system distribusi, stabilisasi harga dan cadangan pangan;
( percepatan penganekaragaman konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman; ( penajaman keamanan pangan segar; dan
( penguatan kelembagaan dan manajemen ketahanan pangan pemerintah dan masyarakat.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) karena hamil, bersalin dan nifas serta penurunan angka kematian bayi (AKB).
Kecamatan Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas (satgas) GSI dan melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh desa dan kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).
Desa dan kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi serta proses rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Suami SIAGA adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan pertolongan dalam merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas terhadap istrinya.
Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan yang selanjutnya disebut PPEP adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluarga.
Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Penyelenggaraan Litbang (Riset) Penyelenggaraan riset difokuskan pada bidang-bidang yang diamanatkan RPJPN tahun 2005-2025 yaitu: (1) pangan dan pertanian; (2) energi, energi baru dan terbarukan; (3) kesehatan dan obat; (4) transportasi; (5) telekomunikasi, informasi dan komunikasi (TIK); (6) teknologi pertahanan dan keamanan; dan (7) material maju.
Di bidang kesehatan akan dibangun Pusat Genomik Indonesia, penelitian penyakit tropis untuk menghasilkan: (1) Vaksin penyakit HIV; (2) Vaksin demam berdarah; dan (3) Obat penyakit TBC;
Untuk mendukung ketahanan pangan, riset difokuskan pada pencarian bibit unggul tanaman pangan yang mampu tumbuh subur di lahan sub-optimal seperti lahan kering masam, rawa lebak, rawa pasang surut, rawa gambut, lahan kering iklim kering;
BPJS
UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan pemerintah daerah melakukan penyusunan rencana kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat setiap tahun anggaran
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) difokuskan untuk mencapai 6 (enam) tujuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yaitu: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan; dan f. peningkatan edukasi hidup sehat.
Badan Standarisasi Republik Indonesia
Keamanan pangan menjadi sesuatu hal yang sangat penting dewasa ini. Mengingat banyaknya produk pangan yang beragam jenis yang diproduksi baik dalam dan luar negeri. Untuk itu pemerintah perlu membuat rantai pangan secara terpadu untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman dan membahayakan kesehatan.
Sertifikasi merupakan salah satu pengakuan terhadap kinerja pemenuhan persyaratan standar. Adapun penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah bentuk peran Pemerintah untuk membendung produk-produk pangan yang tidak bermutu baik produksi dari dalam negeri ataupun produk berasal dari impor.
Sertifikasi produk pangan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perikanan dan lainnya. Standar produk dan proses pengolahan serta prinsip keamanan pangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembinaan mutu. Uu no 18 / 2012 misalnya, tentang Pangan, Pemerintah berperan menyelenggarakan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
DAFTAR PUSTAKA
Siregar Abidinsyah. 2016. Kebijakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dalam Mendukung Keluarga Sehat. Jakarata. [Online] pada (http://www.depkes.go.id) pada tanggal 4 Sepetember 2018
Kontributor. 2018. Terobosan Kementrian Pertanian dalam Menanggulangi Stunting.[Online] tabloidsinartani.com pada tangal 4 September 2018
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN INDONESIA. 2017.TUGAS UTAMA BPOM.Jakarta. [Online] (https://www.pom.go.id/new/view/direct/job) pada tanggal 4 September 2018
Profil Badan Ketahanan Pangan. [Online]http://bkp.pertanian.go.id pada tanggal 4 September 2018
Republik Indonesia. 2013. Pedoman Perencanaan Program Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Dalam Rangka Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK).
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.________.Glossary Perlindungan Perempuan. [Online] https://www.kemenpppa.go.id pada tanggal 4 September 2018
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial._____. Fungsi, Tugas, dan Wewenang. [Online] http://www.jamsosindonesia.com diakses pada 4 September 2018
Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019. [Online] https://luk.staff.ugm.ac.id pada tanggal 4 September 2018
BAPPENAS. PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT. 2017. [Online] http://ditjenpp.kemenkumham.go.id pada tanggal 4 September 2018
Pusat Pendidikan Pemasyarakatan. 2016. Produk Pangan Wajib Tersertifikasi Mutu dan Aman. [Online] http://bsn.go.id pada tanggal 4 September 2018
No comments:
Post a Comment