TUGAS HUKUM KESEHATAN
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Kesehatan
Yang dibina oleh :
Sri Endah Noviani, SH., MSc
Disusun Oleh :
Nindya Tresna Wiwitan
P17111171005/IIIA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG
JURUSAN GIZI
PROGRAM SARJANA TERAPAN GIZI DAN DIETETIKA
MALANG
2020
Sebutkan pasal 28 H dalam UUD Tahun 1945 dan kaitkan dengan fungsi profesi gizi!
Ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Ayat 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ayat 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Kaitan dengan fungsi Profesi Gizi dalam penyelenggara kesehatan yakni, ahli gizi sebagaimana isi dari ayat-ayat tersebut termasuk fasilitator rakyat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, ahli gizi mengabdikan diri dalam upaya kesejahteraan dan kecerdasanbangsa, upaya perbaikan gizi, memajukan dan mengembangkan ilmu danteknologi gizi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dan meningkatkan pengetahuangizi masyarakat. Sebagai tenaga gizi profesional, seorang ahli gizi dan ahlimadya gizi harus melakukan tugas-tugasnya atas dasar :
1. Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsadan negara.
2. Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur pentingdalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainyamasyarakat adil, makmur dan sehat sentosa.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya tenaga gizi harus :
melaksanakan tugas sebaik-baiknya menurut peraturan perundangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
Berempati, membela hak dan menghargai tradisi, budaya dan spiritual klien yang saya layani.
Mengabdikan ilmu dan keterampilan saya dengan jujur dan adil sejalan dengan kode etik profesi saya.
Menjaga martabat dan menghormati keluhuran profesi, dan terus menerus mengembangkan ilmu gizi.
Membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan dengan teman sejawat dan profesi lainnya dalam melaksanakan tugas.
Tidak akan membeda-bedakan pengikat, kedudukan, keturunan, golongan, suku, bangsa dan agama dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusian.
Tidak akan menginformasikan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya,kecuali jika diminta oleh Pengadilan untuk keperluan kesaksian.
2. Di dalam UU No. 36 Tahun 2009 Bab V disebutkan tentang sumberdaya bidang kesehatan. Bagaimana kedudukan sumber daya tenaga gizi dalam UU tersebut?
Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain
Kedudukan sumber daya tenaga gizi dalam UU tersebut adalah
Pelaku tata laksana/ asuhan/pelayanan gizi klinik
Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
Pelaku tata laksana/ asuhan/pelayanan gizi rumah sakit
Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal
Pendidik/Penyuluh/Pelatih/Konsultan Gizi
Pelaksana penelitian gizi
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
3. Jelaskan kewenangan sumber daya manusia profesi gizi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan! (pasal 23 ayat 1)
Pasal 23 ayat 1
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Kewenangan sumber daya profesi gizi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan antara lain :
1. Mengelola proses asuhan gizi terstandar pada individu, kelompok, dan masyarakat, dengan kondisi sehat dan atau kondisi penyakit tanpa komplikasi yang terdiri dari:
a. Pengkajian gizi.
b. Menetapkan diagnosa gizi.
c. Memberikan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, koordinasi tim kesehatan.
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi dan dokumentasi pelayanan gizi.
2. Mengelola program gizi masyarakat dengan sasaran individu, kelompok, dan masyarakat serta mengutamakan upaya promotif dan preventif.
3. Mengelola surveilans gizi pada kelompok, dan masyarakat.
4. Mengelola penyelenggaraan makanan (food service).
5. Mengelola program penjaminan mutu dan keamanan makanan dan minuman.
6. Mengelola edukasi, konseling, dan penyuluhan gizi tentang hubungan makanan, kebugaran dan kesehatan.
7. Mengembangkan produk gizi dan formula makanan dan minuman.
8. Melaksanakan advokasi dan pemberdayaan perbaikan gizi masyarakat.
9. Melakukan penelitian dan pengembangan terkait produk dan pelayanan gizi.
10. Melakukan nutripreneurship
No comments:
Post a Comment