Menurut kami, hal tersebut tidak dibenarkan. Sebagai panitia kami akan mengedukasi agar anak lebih giat belajar dalam mempersiapkan masuk PTN. Apalagi bila sudah ketahuan OTT akan diberikan hukuman pelanggaran baik orang yang di suap ataupun penyuap.
Sesuai bunyi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat
pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Banyak isu bahwa masuk PTN selain masuk lewat jalur SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri adalagi sejumlah jalur yang biasa disebut jalur gelap. Jalur gelap tersebut antara lain
- Jalur Kemitraan : PTN memberi jatah untuk keluarga karyawan perusahaan mitra
- Jalur Anak Dosen : Tidak ikut ujian, tapi sudah pasti diterima karena orangtuanya merupakan dosen di kampus pilihan
- Bantuan Orang dalam PTN : Kongkalikong dengan bagian penerimaan mahasiswa baru di PTN pilihan
- Jasa "Dukun" PTN : Membayar jasa pihak - pihak yang mempunyai hubungan khusus dengan panitia SBMPTN atau orang dalam PTN
(https://hai.grid.id/amp/07711376/mengungkap-jalur-jalur-gelap-untuk-masuk-ptn?page=2)
Namun hal-hal tersebut tidak dibenarkan, banyak kerugian yang didapatkan. Selain bila ketahuan melakukannya akan mendapatkan pelanggaran hukum, lalu mahasiswa saat menjalankan perkuliahan di tengah jalan terancam di DO, kemudian mahasiswa merasa tidak kuat menjalankan kuliahnya karena tidak sesuai kemampuan yang mereka miliki alias memaksakan masuk dengan cara menyogok, dam selain itu tindakan ini juga tindakan dzalim apabila masuk dengan jalur suap hingga bisa menggeser orang yang sebenarnya berhak lulus.
Hal tersebut sebarusnya dicegah oleh panitia dengan cara
1. Meningkatkan transparansi seleksi penerimaan mahasiswa baru, proses seleksi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.
2. Adanya tim pengawas, agar tidak ada terjadinya suap menyuap agar dapat masuk PTN
3. Mensosialisasikan risiko hukum tentang KKN
4. Sebagai panitia saya harus melakukan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, tidak pilih kasih dan tegas dalam menjalankan aturan yang diterapkan untuk peserta didik, serta tidak menerima suapan dr orang tua peserta.
No comments:
Post a Comment