Wednesday, February 24, 2021

WABAH KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Makanan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi manusia untuk mendukung keberlangsungan hidupnya. Namun dewasa ini makanan sering menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit pada manusia atau bisa disebut letusan penyakit akibat pangan (food born disease). Kejadian ini tidak hanya dinegara berkembang yang mengalami kejadian ini dikarenakan pencemaran lingkunga, higiene dan sanitasi yang buruk tetapi juga di negara-negara maju yang telah memiliki sanitasi dan higienitas yang baik.

 

Diperkirakan satu dari tiga orang penduduk di negara maju mengalami keracunan pangan setiap tahunnya. Bahkan di Eropa, yang merupakan kumpulan dari negara-negara maju keracunan pangan merupakan penyebab kematian kedua terbesar setelah Infeksi Saluran Pernafasan Atas atau ISPA.

 

Hal inilah yang menarik perhatian dunia internasional,World Health Organization (WHO) mendefinisikan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan atau dikenal dengan istilah “foodborne disease outbreak” sebagai suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia mempunyai makna sosial dan politik tersendiri karena peristiwanya sering sangat mendadak, mengena banyak orang dan dapat menimbulkan kematian.

 

Seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan pangan semakin menjadi pr besar bagi setiap negara di dunia. Terutama di Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memaparkan bahwa, baru-baru ini terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) tentang keracunan makanan yang terjadi pada Siswa Sekolah Dasar (SD). Hal semacam ini perlu mendapat perhatian besar dan analisa khusus untuk memutus mata rantai agar KLB keracunan makanan bisa diselesaikan. Berdasarkan hal itu maka pada materi ini akan membahas tentang wabah kejadian luar biasa yang berhubungan dengan makanan secara mendalam.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian wabah/KLB pangan ?

2.      Apa saja kriteria wabah/KLB pangan?

3.      Apa saja sumber dan jenis pangan penyebab keracunan?

4.      Apa saja masalah utama penangana keracunan pangan?

5.      Bagaimana upaya penanggulangan wabah/KLB pangan?

 

C.     Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah yang ada diharapkan mampu :

1.      Mengetahui pengertian wabah/KLB pangan

2.      Mengetahui kriteria wabah/KLB pangan

3.      Mengetahui sumber dan jenis pangan penyebab keracunan,

4.      Mengetahui wawasan nasional Indonesia,

5.      Mengetahui masalah utama penangana keracunan pangan,

6.      Mengetahui bagaimana cara atau upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi wabah/KLB pangan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.1  Pengertian Wabah dan Kejadian Luar Biasa Pangan

 

Kejadian Luar Biasa menurut Mac Mahon and Pugh, (1970; Last, 1983, Benenson, 1990), yaitu “kejadian yang melebihi keadaan biasa, pada satu / sekelompok masyarakat tertentu”.   Sedangkan menurut  Last,(1983) “Kejadian Luar biasa adalah meningkatnya frekuensi penderita penyakit, pada populasi tertentu, pada tempat dan musim atau tahun yang sama”.

 

Menurut Undang-undang Wabah,(1969), bahwa “Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah  timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu”.

 

Dan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.949/ MENKES/SK/VII/2004 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.949/ MENKES/SK/VII/2004,  “Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu”.

 

Sedangkan wabah adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.(Undang-undang,1969). Selain itu Mentri Kesehatan RI (2010) membatasi pengertian wabah sebagai “Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.”

Istilah wabah dan KLB memiliki persamaan, yaitu peningkatan kasus yang melebihi situasi yang lazim atau normal, namun wabah memiliki konotasi keadaan yang sudah kritis, gawat atau berbahaya, melibatkan populasi banyak pada wilayah yang lebih luas.

 

Perbedaan definisi antara Wabah dan KLB :

Wabah harus mencakup:

·         Jumlah kasus yang besar.

·          Daerah yang luas .

·         Waktu yang lebih lama.

·         Dampak yang timbulkan lebih berat.

 

Dalam hal ini terlepas dari penyebab lainnya,  Kejadian Luar Biasa biasanya di timbulkan karena permaslahan keracunan makana, berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan KLB Pangan :

 

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, bahwa :

·         Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

·         Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia. 

·         Korban Keracunan Pangan atau Tersangka Korban Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut korban adalah seseorang yang menderita sakit/meninggal dengan gejala dan tanda sakit dan/atau ditemukannya bahan beracun dalam organ tubuhnya, karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran biologis atau kimia.

·          Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.

·         Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan penegakan diagnostik Keracunan Pangan.

·         Contoh Pangan adalah pangan yang dikonsumsi oleh korban KLB Keracunan Pangan dan diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.

·         Lokasi Kejadian adalah tempat korban mengonsumsi pangan yang diduga penyebab keracunan. 

·         Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

·         Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut Kepala KKP adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.

·         Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

·         Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

·         Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan  yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

·         Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kejadian Luar Biasa yang berhubungan dengan makanan sangat banyak terjadi terutama di Negara berkembang speerti Indonesia, hal ini di karenakan faktor hygiene dan sanitasi yang kurang  memadai serta berbagai macam factor penyebab lainnya.

 

Daftar Pustaka

1.      Mentri Kesehatan Republik Indonesia.2010. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Penular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Jakarta : (Tidak diterbitkan)

2.      Kusuma, Setyaningrum Adi. Makalah Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Langkah-Langkah KLB Penyelidikan,  Universitas Jendral Soedirman. Purwakarta:(tidak diterbitkan). [online] (http://tyaarumkusuma.blogspot.co.id/ 2014/11/makalah-kejadian-luar-biasa-klb-dan.html diakses tanggal 28 Februari 2018)

No comments:

Post a Comment

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...