BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Makanan
merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi manusia untuk mendukung
keberlangsungan hidupnya. Namun dewasa ini makanan sering menjadi salah satu
penyebab munculnya penyakit pada manusia atau bisa disebut letusan penyakit
akibat pangan (food born disease). Kejadian ini tidak hanya dinegara berkembang
yang mengalami kejadian ini dikarenakan pencemaran lingkunga, higiene dan
sanitasi yang buruk tetapi juga di negara-negara maju yang telah memiliki
sanitasi dan higienitas yang baik.
Diperkirakan satu dari tiga
orang penduduk di negara maju mengalami keracunan pangan setiap
tahunnya. Bahkan di Eropa, yang merupakan kumpulan dari negara-negara maju
keracunan pangan merupakan penyebab kematian kedua terbesar setelah
Infeksi Saluran Pernafasan Atas atau ISPA.
Hal inilah yang menarik perhatian dunia
internasional,World Health Organization (WHO)
mendefinisikan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan atau
dikenal dengan istilah “foodborne
disease outbreak” sebagai suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau
lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara
epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Kejadian Luar Biasa (KLB)
di Indonesia mempunyai makna sosial dan politik tersendiri karena peristiwanya
sering sangat mendadak, mengena banyak orang dan dapat menimbulkan
kematian.
Seiring
dengan berjalannya waktu, permasalahan pangan semakin menjadi pr besar bagi setiap negara di dunia.
Terutama di Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memaparkan bahwa,
baru-baru ini terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) tentang keracunan makanan yang
terjadi pada Siswa Sekolah Dasar (SD). Hal semacam ini perlu mendapat perhatian
besar dan analisa khusus untuk memutus mata rantai agar KLB keracunan makanan
bisa diselesaikan. Berdasarkan hal itu maka pada materi ini akan membahas tentang
wabah kejadian luar biasa yang berhubungan dengan makanan secara mendalam.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian wabah/KLB pangan ?
2. Apa
saja kriteria wabah/KLB pangan?
3. Apa
saja sumber dan jenis pangan penyebab keracunan?
4. Apa
saja masalah utama penangana keracunan pangan?
5. Bagaimana
upaya penanggulangan wabah/KLB pangan?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah yang ada diharapkan mampu :
1. Mengetahui
pengertian wabah/KLB pangan
2. Mengetahui
kriteria wabah/KLB pangan
3. Mengetahui sumber
dan jenis pangan penyebab keracunan,
4. Mengetahui
wawasan nasional Indonesia,
5. Mengetahui masalah
utama penangana keracunan pangan,
6. Mengetahui
bagaimana cara atau upaya yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi wabah/KLB pangan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Wabah dan Kejadian Luar Biasa Pangan
Kejadian
Luar Biasa menurut Mac Mahon and Pugh, (1970; Last, 1983, Benenson, 1990),
yaitu “kejadian yang melebihi keadaan biasa, pada satu / sekelompok masyarakat
tertentu”. Sedangkan menurut Last,(1983) “Kejadian Luar biasa adalah
meningkatnya frekuensi penderita penyakit, pada populasi tertentu, pada tempat
dan musim atau tahun yang sama”.
Menurut
Undang-undang Wabah,(1969), bahwa “Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian
dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu”.
Dan
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.949/ MENKES/SK/VII/2004 Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.949/ MENKES/SK/VII/2004, “Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya
atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu”.
Sedangkan
wabah adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat
baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan
malapetaka.(Undang-undang,1969). Selain itu Mentri Kesehatan RI (2010)
membatasi pengertian wabah sebagai “Kejadian berjangkitnya suatu penyakit
menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata
melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat
menimbulkan malapetaka.”
Istilah
wabah dan KLB memiliki persamaan, yaitu peningkatan kasus yang melebihi situasi
yang lazim atau normal, namun wabah memiliki konotasi keadaan yang sudah
kritis, gawat atau berbahaya, melibatkan populasi banyak pada wilayah yang
lebih luas.
Perbedaan
definisi antara Wabah dan KLB :
Wabah
harus mencakup:
·
Jumlah
kasus yang besar.
·
Daerah yang luas .
·
Waktu
yang lebih lama.
·
Dampak
yang timbulkan lebih berat.
Dalam hal ini
terlepas dari penyebab lainnya, Kejadian
Luar Biasa biasanya di timbulkan karena permaslahan keracunan makana, berikut
beberapa istilah yang berkaitan dengan KLB Pangan :
Berdasarkan
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, bahwa :
·
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
·
Keracunan
Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan
yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran
biologis atau kimia.
·
Korban
Keracunan Pangan atau Tersangka Korban Keracunan Pangan yang selanjutnya
disebut korban adalah seseorang yang menderita sakit/meninggal dengan gejala
dan tanda sakit dan/atau ditemukannya bahan beracun dalam organ tubuhnya,
karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran biologis
atau kimia.
·
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya
disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang
atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama
setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan
tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
·
Spesimen
adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan
penegakan diagnostik Keracunan Pangan.
·
Contoh
Pangan adalah pangan yang dikonsumsi oleh korban KLB Keracunan Pangan dan
diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
·
Lokasi
Kejadian adalah tempat korban mengonsumsi pangan yang diduga penyebab
keracunan.
·
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
·
Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
yang selanjutnya disebut Kepala KKP adalah kepala unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Kementerian Kesehatan.
·
Badan
Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang
bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
·
Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah
Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan
makanan.
·
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di
bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
·
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kejadian Luar
Biasa yang berhubungan dengan makanan sangat banyak terjadi terutama di Negara
berkembang speerti Indonesia, hal ini di karenakan faktor hygiene dan sanitasi
yang kurang memadai serta berbagai macam
factor penyebab lainnya.
Daftar Pustaka
1.
Mentri
Kesehatan Republik Indonesia.2010. Peraturan
Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis
Penyakit Penular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya. Jakarta : (Tidak diterbitkan)
2.
Kusuma,
Setyaningrum Adi. Makalah Kejadian Luar
Biasa (KLB) dan Langkah-Langkah KLB Penyelidikan, Universitas Jendral Soedirman. Purwakarta:(tidak
diterbitkan). [online] (http://tyaarumkusuma.blogspot.co.id/
2014/11/makalah-kejadian-luar-biasa-klb-dan.html diakses tanggal 28 Februari 2018)
No comments:
Post a Comment