Wednesday, February 24, 2021

ANALISIS KEBIJAKAN - ADVOKASI GIZI

 Modul 3

Analisis Kebijakan

Lingkungan menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah kesehatan masyarakat yang dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan teknologi sehingga mengakibatkan mobilitas penduduk semakin pesat serta lingkungan dan ruang gerak penduduk menjadi ancaman terhadap kesehatan lingkungan. Parameter tingkat kesehatan lingkungan antara lain penyediaan dan pemanfaatan tempat pembuangan kotoran dan cara buang kotoran manusia yang sehat. Penanganan pembuangan kotoran manusia yang tidak semestinya akan mencemari persediaan air, tanah, dan perumahan oleh kuman penyakit.

Undang–undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum,

Upaya sanitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang disebut Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yaitu: meliputi tidak Buang Air Besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar mengelola limbah air rumah tangga dengan aman.

a.      Memahami Kebijakan Global dan Nasional tentang Layanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang tersedia secara merata di seluruh pelosok Indonesia merupakan suatu keharusan agar masyarakat mendapatkan akses dan haknya untuk menjadi sehat. Hal tersebut menjadi tanggungjawab Negara yang dalam hal ini adalah pemerintah sebagai representasi kekuasaan masyarakat. Namun tidak semua mempunyai akses ke pelayanan kesehatan yang canggih dan mahal.

Salah satu peran vital pemerintah dalam bidang kesehatan adalah memberikan subsidi untuk public goods dan kelompok social-ekonomi miskin. Peran pemerintah dalam membrikan subsidi ada dua macam yaitu subsidi melalui sisi penyedia layanan (provider) dan sisi konsumen. Pemerintah sebagai provider berarti pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan di berbagai jenjang mulai dari Piuskesmas dan semua jaringannya sampai rumah sakit pemerintah.

Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi yang bersifat mengikat, mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan dapat berupa peraturan, keputusan pemerintah, instruksi, edaran, atau pedoman yang mendukung pelaksanaan program Gerakan Seribu Jamban.

Kebijakan nasional untuk upaya sanitasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang disebut Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yaitu meliputi tidak Buang Air Besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar mengelola limbah air rumah tanggadengan aman. Sesuai dengan tujuan dan sasaran serta kebijakan yang telah ditetapkan maka strategi yang dirumuskan untuk pelaksanaan program yaitu pemberdayaan masyarakat.

Menurut utami et. al (2015) pemberdayaan masyarakat yaitu memampukan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan konseling sehingga pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap kesehatan dapat meningkat. Prinsip pemberdayaan masyarakat antara lain:

-       Menumbuhkembangkan potensi masyarakat.

-       Menumbuhkan dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

-       Mengembangkan semangat kegiatan gotongroyong dalam pembangunan kesehatan seperti meningkatkan sanitasi lingkungan.

-       Bekerja bersama dengan masyarakat.

-       Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat.

-       Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada di masyarakat.

-       Promosi, pendidikan dan pelatihan dengan sebanyak mungkin menggunakan dan memanfaatkan potensi setempat.

-       Upaya dilakukan secara kemitraan dengan berbagai pihak.

Pemerintah Indonesia melakukan upaya peningkatan akses sanitasi sejak tahun 2006. Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan arah kebijakan dari yang sebelumnya memberikan subsidi perangkat keras menjadi pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada perubahan perilaku Stop BABS menggunakan metode Community Led Total Sanitation (CLTS). Pendekatan CLTS dikembangkan dengan menambahkan empat pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan STBM.

Pada tahun 2008, pemerintah menetapkan STBM menjadi kebijakan nasional melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Saat ini Kepmenkes tersebut sudah diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Mulai tahun 2015 definisi rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak adalah apabila fasilitas sanitasi yang digunakan memenuhi syarat kesehatan, antara lain dilengkapi dengan jenis kloset leher angsa atau plengsengan dengan tutup dan memiliki tempat pembuangan akhir tinja tangki (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan merupakan fasilitas buang air besar yang digunakan sendiri atau bersama.

 

b.     Memahami Perihal Pembiayaan Kesehatan

Proses pelayanan kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan pembiayaan kesehatan. Biaya kesehatan ialah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanan kesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas (assured quality). Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seharusnya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. (Departemen Kesehatan RI, 2004).

Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah di suatu negara untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional serta menggunakannya secara efisien dan efektif. Kebijakan pembiayaan kesehatan yang mengutamakan pemerataan serta berpihak kepada masyarakat miskin (equitable and pro poor health policy) akan mendorong tercapainya akses yang universal.

Sebagai contoh adalah jika kebijakan pembiayaan kesehatan mengutamakan pemerataan dan berpihak kepada masyarakat miskin maka akses terhadap jamban sehat di semua rumah di desa akan mendapatkan kemudahan. Dengan begitu maka kejadian infeksi dan kesakitan menurun sehingga akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang ada.

Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan program kesehatan prioritas, reduksi pembiayaan kesehatan secara tunai perorangan (out of pocket funding), menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya (resources) serta kualitas pelayanan yang memadai dan dapat diterima pengguna jasa. Sumber dana biaya kesehatan berbeda pada beberapa negara, namun secara garis besar berasal dari:

a.      Anggaran pemerintah.

b.      Anggaran masyarakat.

c.      Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri.

d.      Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.

 

c.      Analisis Kasus dan Masalah Kesehatan

Masalah kesehatan diartikan sebagai individu yang sedang mengidap penyakit. Masalah kesehatan merupakan gangguan kesehatan yang dinyatakan dalam ukuran kesakitan (mordibitas) dan kematian (mortalitas). Sedangkan rendahnya akses terhadap jamban sehat merupakan suatu masalah lingkungan kesehatan (determinan kesehatan).

Analisis masalah program dan pelayanan kesehatan dasarnya adalah sebuah system, maka pendekatan yang dilakukan dalam analisisnya adalah pendekatan system pula, yaitu menganalisis input, proses, dan output dari pelayanan tersebut. Oleh sebab itu, analisis situasi program dan pelayanan kesehatan meliputi analisis terhadap outpun dan pelayanan proses yakni meliputi kinerja program dan pelayanan. Serta analisis terhadap input yakni mengenai SDM, sarana, dan pembiayaan.

Analisis situasi lingkungan kesehatan adalah determinan utama dari banyak masalah kesehatan, terutama masalah penyakit infeksi dan beberapa masalah penyakit non-infeksi seperti polusi dan kecelakaan. Oleh sebab itu, sebagaimana halnya dengan perilaku kesehatan, intervensi atau program kesehatan lingkungan harus mendapat prioritas dalam program kesehatan masyarakat.

Data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013  secara nasional rumah tangga yang mempunyai dan menggunakan fasilitas BAB sendiri baru 69,7% dan masih ada 15,6% rumah tangga yang tidak memiliki dan menggunakan fasilitas BAB. Rumah tangga yang berada di pedesaan yang menggunakan fasilitas BAB sendiri baru mencapai 59% dan masih ada 25,5 % rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas BAB. Di Sumatera Barat, rumah tangga yang menggunakan fasilitas BAB sendiri baru 57,5% dan masih ada 25,3% lagi rumah tangga yang tidak  memiliki dan menggunakan fasilitas BAB. Rumah tangga yang memiliki tempat pembuangan tinja layak sesuai MDGs di sumatera Barat hanya 41,5%. Ini menunjukkan masih sangat rendahnya kepemilikan dan penggunaan fasilitas BAB dan tempat pembuangan tinja yang layak di Sumatera Barat.

Dalam penelitian Novela (2018) untuk menyikapi permasalahan sanitasi tersebut terutama mengenai kepemilikan jamban yang memenuhi syarat kesehatan maka, Dinas Kesehatan bersama pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuat sebuah program yang tujuan utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap  akses pembuangan Air Besar yang memenuhi syarat kesehatan. Program ini dinamakan gerakan seribu jamban yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di daerah dengan tingkat diare yang tinggi dan cakupan pemakaian jamban yang masih rendah.

 

d.     Kesehatan Untuk Investasi

Kesehatan dan pendidikan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seorang individu (investasi terpadu). Pembangunan social (kesehatan dan pendidikan) merupakan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Keduanya menjadi bagian dari efektivitas dan efisiensi manusia di segala bidang kegiatannya. Bila diperhatikan, pada pembangunan ekonomi dan pemanfaatan produktivitas tenaga kerja maka alat yang digunakan untuk mengukur adalah perubahan investasi kesehatan yang diperolehnya. Akibat dari timbulnya kesakitan (sickness) terhadap produktivitas tenaga kerja, yaitu:

a.    Kematian (kehilangan pekerjaan)

b.    Ketidakmampuan (kehilangan jam kerja)

c.    Kecacatan (kehilangan kapasitas kerja)

Rendahnya pemeliharaan kesehatan terlebih pada desa atau tempat yang memiliki akses rendah terhadap jamban sehat, buruknya sanitasi lingkungan tempat tinggal, asupan yang tidak memadai, perilaku beresiko termasuk potensi penularan PMS (Penyakit Menular Seksual) menyebabkan banyak masalah kesehatan di kelompok masyarakat miskin. Kemiskinan ini pula yang membuat tidak mampu membiayai proses pengobatan. Akhirnya produktivitas penduduk miskin makin rendah dan semakin memperburuk kemiskinannya.

Dengan adanya program gerakan seribu jamban sehat, setidaknya sudah berinvestasi bagi kesehatan masyarakat dengan menurunkan angka infeksi dan kesakitan dari dampak Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa jika ekonomi membaik, masyarakat dan pemerintah akan mempunyai sumber daya yang memadai untuk membiayai pelayanan kesehatan seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.

 

e.      Menyusun Kertas Posisi

Kertas posisi merupakan suatu uraian gagasan yang menunjukkan paradigma, keberadaan pada dasar perubahan-perubahan yang diinginkan meliputi filosofi, arah dan tujuan, serta strategi-strategi dasar, dan prinsip-prinsip pendekatan perubahan yang akan ditempuh. Gagasan dasar ini dihasilkan dari analisis kebijakan melalui langkah-langkah yang telah dilakukan yang berasal dari refleksi atas kondisi nyata kesehatan yang dihadapi di masing-masing wilayah kerja advokasi.

Kertas posisi harus menggambarkan kehendak masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dalam perubahan-perubahan lebih baik untuk pemenuhan hak-hak dasar terhadap kesehatan. Dalam penyusunan kertas posisi harus singkat, padat, dan jelas pesan yang akan disampaikan. Kertas posisi juga harus menjelaska siapa da bagaimana posisi penggagasanya.

Jamban sehat merupakan suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuanagn kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran air untuk membersihkannya. Tujuan dari penggunaan jamban sehat adalah menjaga lingkungan agar bersih, sehat dan tidak berbau. Tidak mencemari sumber air yang ada di sekitarnya. Tidak mengudang datangnya lalat atau serangga yang menjadi penyebab diare, thypus, kecacingan, dll.

Sehingga dengan adanya jamban sehat ini di harapkan tingkat infeksi, dan kesakitan bahkan kematian yang ada pada keluarga miskin khususnya dapat terjadi penurunan prevalensi. Dengan begitu maka produktivitas kerja dan sumber daya manusianya akan berkualitas.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Menteri Kesehatan RI. 2016. Permenkes RI No 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.

Novela, V., dkk. 2018. Analisis Pemanfaatan program Gerakan Seribu Jamban Tahun Anggaran 2013/2014 di Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Kesehatan Andalas: 7(1)

Setyawan, F E B. 2015. Sistem Pembiayaan Kesehatan. Universitas Muhammadiyah Malang: Fakultas Kedokteran Vol 11 (2)

Utami, T. N., et al. (2015). Perspektif Kesehatan Masyarakat Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Budi Utama.

Wisana, I. 2001. Kesehatan sebagai Suatu Investasi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia: Vol 1(1)

Yuniningsih, R. 2019. Strategi Promosi Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Sanitasi Lingkungan. Jurnal Masalah-Masalah Sosial: Vol 2 No 2

 

No comments:

Post a Comment

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...