1.
Menurut Romi Atmasasmita, dkk (2011), “korupsi disebabkan oleh faktor internal (niat) dan eksternal
(kesempatan). Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dilakukan untuk
mengurangi/ menghilangkan faktor
penyebab korupsi.”
Upaya pencegahan yang
dilakukan
-
Pembentukan lembaga2
anti korupsi
-
Pencegahan korupsi di
sektor publik
-
Pencegahan sosial dan
pemberdayaan masyrakat
-
Pembuatan Instrumen
hukum
-
Monitoring dan evaluasi
Upaya
pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilainilai antikorupsi pada
semua individu. Setidaknya ada sembilan nilainilai antikorupsi yang penting
untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai antikorupsi tersebut
terdiri dari:
(a)
inti, yang meliputi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab,
(b) sikap, yang meliputi keadilan, keberanian,
dan kepedulian, serta
(c) etos
kerja, yang meliputi kerja keras,kesederhanaan, dan kemandirian.
2.
Deny masuk kelas terlambat. Menjawab pertanyaan dosen
tentang keterlambatannya dia mengatakan, “Biar lambat asal selamat,” sebagai
pembenaran atas perilakunya.
Tidak disiplin (perilaku
koruptif)
3.
Prinsip-prinsip anti korupsi pada dasarnya adalah bentuk
upaya pencegahan korupsi yang disebabkan oleh faktor apa?
Faktor Eksternal
4.
Prinsip kuntabilitas pada sebuah organisasi atau lembaga
dimaksudkan untuk?
Prinsip akuntabilitas merupakan
pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.
Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan
agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga
dapat dipertanggungjawabkan. Mengukur kesesuaian
antara aturan dan pelaksanaan kerja.
1.
Menentukan tujuan (goal) yang tepat.
2.
Mengembangkan standar yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan (goal) tersebut.
3. Secara
efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar.
4.
Mengembangkan standar dan operasi secara ekonomi dan efesien.
5. Tujuan
merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerangka waktu (time frame)
tertentu dalam upaya untuk menentukan tercapai atau tidak tujuan-tujuan yang
telah ditetapkan, perlu dibuat suatu standar mengenai tingkat pencapaian yang
dikehendaki.
5.
Tuan Salkol menjadi pimpinan baru sebuah institusi
pemerintahan. Merasa ingin melakukan inovasi, beliau secara terbuka dan yakin bahwa
tindakan yang diambilnya tidak bertentangan dengan peraturan, maka Dia mengangkat
pegawai muda dan baru dengan kualifikasi pendidikan yang tidak cuku tinggi dan minim
pengalaman pula untuk melakukan pekerjaan konseptual
perencanaan proyek yang bersifat teknis. Manakah prinsip anti korupsi yang
dilanggar oleh Tuan Salkol?
Prinsip kebijakan dan kewajaran (fainnes)
6.
"Sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit."
Dalam hal yang negatif, artinya, apabila kebiasaan buruk dibiarkan maka
kejahatan yang lebih besar dapat dilakukan.
Terkait
nilai anti korupsi manakah Pepatah tersebut di atas? Disiplin
7.
Ciri seseorang berkepribadian dan
hidup sederhana.
dengan hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer
kekayaan, dan sebagainya. Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam
interaksi dengan masyarakat disekitarnya.
(Kegiatan baik yang dilakukan) ≥
menerima apa adanya, bersyukur, dsb.
seseorang yang menyadari kebutuhannya dan
berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan
gaya hidup sederhana, seseorang dibiasakan
untuk tidak hidup boros yang tidak sesuai
dengan kemampuannya. Selain itu seseorang yang bergaya hidup sederhana juga
akan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya dan tidak tergoda untuk
hidup dengan gelimang kemewahan. Ilmu pengetahuan adalah kekayaan utama yang
menjadi modal kehidupannya. Ia menyadari bahwa mengejar harta tidak akan ada
habisnya karena nafsu keserakahan akan selalu menimbulkan keinginan untuk
mencari harta sebanyak-banyaknya.
Contoh
Penerapan nilai kerja keras pada mahasiswa dapat diwujudkan
dalam
bentuk :
a.
Tawadhu’ (rendah hati). Tidak membeda-bedakan golongan, status
sosial,
ataupun berbagai bentuk atribut lainnya. Orang yang rendah hati
menyadari
bahwa betapapun besarnya dia, masih terdapat kekurangannya,
sehingga
ia mau mengakui kelebihan orang lain, jauh dari sifat gila
hormat,
ambisi pangkat atau jabatan serta sifat-sifat rendah lainnya.
b.
Berpakain yang sopan dan sesuai aturan yang ditetapkan
c.
Merasa cukup dengan apa yang ada, bukan lantaran pasrah, melainkan
telah
berusaha menyempurnakan usaha.
d. Tidak
sombong atau menonjolkan diri dalam pergaulan (dalam arti
negatif),
sekalipun ia mempunyai kelebihan atau kemampuan
e.
Menyelaraskan antara kebutuhan atau keinginan dengan kemampuan
secara realistis
dan proposional.
f.
Bersabar serta berprasangka baik. Kejengkelan atau prasangka buruk
tidak
akan mengubah keadaan atau menyelesaikan masalah, bahkan
menambah
masalah
g.
Selalu bersyukur dengan apa yg ia miliki, tetapi tetap selulu mengusahakan
yng
terbaik yg bisa ia lakukan
h. Tidak
sombong ketika dipuji, dan tidak rendah diri ketika dikritik atau
diberikan saran oleh orang lain
8.
Tujuan upaya pencegahan korupsi
Pencegahan ditujukan untuk mempersempit peluang terjadinya
tindak pidana korupsi pada tata kepemerintahan dan masyarakat, menyangkut
pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.
9.
ciri individu mandiri
tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal
-
Tidak bergantung kepada
orang lain
-
Dapat berdiri diatas
kaki sendiri (tidak menyusahkan banyak orang)
Ciri mahasiswa mandiri adalah mahasiswa yang memiliki
kemampuan untuk mandiri dan bertanggung jawab ditengah arus besar tuntutan
kebebasan
Seoarang
yang dewasa biasanya memiliki sikap 3 R (Realible, responsble,
dan reasonable). Realible artinya
dapat diandalkan, responsible yaitu
oarang yang selalu bertanggung jawab apa yang dia perbuat serta siap menanggung
resiko apapun yang dihadapi, dan reasonable artinya
beralasan karena setiap apaun yang dilakukaknya harus dilandasi dengan dasar
pemikiran dan tujuan yang jelas. Selain memiliki sikap 3 R, mahsiswa mandiri
dan dewasa juga harus memiliki sifat-sifat positif seperti :
a. Sense of
Reality and emotional stability
b. Mampu
menghadapi tantang dengan baik, meskipun gagal tetapi tidak pernah menyerah dan
menganggap semua rintangan sebagai sebuah tantangan yang harus ditempuh sebagai
sebuah proses dalam mencapai kesuksesan.
c. Mampu
bersyukur dimasa-masa sulit, biasanya orang yang masih labil, akan sulit bersyukur
dimasa-masa sulit yang ada malah memberontak dan tidak mampu mensykuri apa yang
mereka miliki.
d. Dapat
menentukan keputusan dan berfikir bijak dalam keadaan terdesak.
e. Dapat
mengontrol amarah saat ada sesuatu yang menyakitkan hati serta memiliki toleransi
dan optomisme tinggi
f.
Berpikir seribu kali sebelum melakukan satu kegiatan serta tidak gegabah dan
selalu berpikir matang sebelum bertindak.
g.
Memiliki prinsip hidup yang kuat dan mampu menutupi kekurangan dengan kelebihan
yang ia miliki.
h. Memilki
solidaritas yang tinggi terhadap teman-teman dan orang yang membutuhkan.
Penerapan nilai tanggung jawab pada
mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk :
a. Seoarng mahasiswa dengaan kesadaran
sendiri mau belajar sesuai dengan jadwal yang ia tetapkan sendiri
b. Seoarang mahasiswa dengan kemauan
sendiri berlatih suatu keterampilan tertentu seperti perasat Personal Higiene,
Pasang Infus,dll
c. Seoarang mahasiswa yang tidak mau
terlalu banyak bergantung kepada bantuan orang lain.
Nilai kemandirian dapat diwujudkan antara
lain dalam bentuk mengerjakan soal ujian secara mandiri, mengerjakan
tugas-tugas akademik secara mandiri, dan menyelenggarakan kegiatan
kemahasiswaan secara swadana.
10.
tujuan pemberian hukuman (punishment)
Memberikan efek jera kepada pelaku
11.
ciri nilai berani.
Seseorang yang memiliki karakter
kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, berani mengaku
kesalahan, berani bertanggung jawab, dan berani menolak kebatilan. Ia tidak
akan menoleransi adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara
tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega
dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang
semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau
ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
- Rasa Percaya Diri
- Berani mengatakan dan
membela kebenaran
- Berani mengakui
kesalahan
- Bertanggung jawab
- Menolak kebatilan
- Tidak menoleransi
adanya penyimpangan dan berani mnyatakan penyangkala tegas
berani berdiri
sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya
melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut
dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak
kepada hal-hal yang menyimpang
a.
Bertanya kepada dosen jika tidak mengerti
b.
Berani mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab ketika
berdiskusi
atau berani maju ke depan untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan
c.
Melaporkan temannya yang membuat tugas atau makalah dengan cara
copy
paste dari sumber lain, tanpa memperhatikan kaidah penulisan
ilmiah
atau meyadur dari makalah yang sudah jadi (yang dibuat sendiri maupun dibuat
orang lain)
d.
Melaporkan teman yang berbuat curang ketika ujian seperti mencontek,
membuat
ringkasan untuk mencontek, diskusi pada saat ujian
e.
Melaporkan diri sendiri atau teman jika mengalami intimidasi atau
kekerasan
dari teman atau orang lain
f.
Mengakui kesalahan yang diperbuat dan bertanggungjawab untuk
memperbaiki
kesalahan serta berjanji tidak mengulangi kesalahan yang
sama
g.
Mengajukan saran/usul untuk perbaikan proses belajar mengajar dengan
cara
yang santun
h.
Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding, jurnal, atau publikasi
ilmiah
lainnya
i. Berani
mengatakan tidak pada ajakan dan paksaan tawuran mahasiswa
serta perbuatan tercela
12.
manfaat penerapan nilai mandiri.
·
Memiliki Rasa Percaya
Diri yang tinggi
·
Bisa bertindak dan
berperilaku dewasa
·
Bisa melakukan hal-hal
sendiri
·
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
·
Tidak bergantung pada
orang lain
·
Bertanggung jawab
13.
Tujuan Prinsip transparansi
Keterbukaan & kejujuran untuk saling
menjunjung tinggi kepercayaan karena kepercayaan, keterbukaan, & kejujuran
mrpk modal awal yg sangat berharga bagi mhs untuk dapat melanjutkan
tanggungjawabnya pd masa kini dan masa mendatang (Kurniawan, 2010)
agar kebijakan didalam organisasi tsb
diketahui/terbuka oleh semua anggota/orang agar bentuk penyimpangan dapat
diketahui).
a. Proses penganggaran
Proses penganggaran bersifat dari bawah ke atas (bottom up),
mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban, dan penilaian
(evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol pengelolaan anggaran oleh masyarakat.
b. Proses penyusunan kegiatan
Proses penyusunan kegiatan terkait dengan proses pembahasan
tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran
belanja) pada semua tingkatan.
c. Proses Pembahasan
Proses pembahasan adalah pembahasan tentang pembuatan
rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana kegiatan
dalam penetapan retribusi, pajak, serta aturan lain yang terkait dengan
penganggaran
pemerintah.
d. Proses pengawasan
Proses pengawasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan
kegiatan mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial,
dan pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan
program dan kegiatan yang terkait dengan kepentingan publik atau pemenuhan kebutuhan
masyarakat, khususnya kegiatan yang diusulkan
oleh masyarakat sendiri.
e. Proses evaluasi
Proses evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan
yang dilakukan secara terbuka. Evaluasi harus dilakukan sebagai
pertanggungjawaban secara administratif, teknis dan fisik dari setiap output
kerja pembangunan
14.
Model Kontrol kebijakan
Partisipasi,Revolusi,reformasi
·
Partisipasi:
Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan
dan pelaksanaannya.
·
Evolusi:
Mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap
lebih layak.
·
Reformasi :
Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
15.
implementasi dari prinsip-prinsip anti korupsi adalah
untuk mwujudkan apa?
Menurunkan tindak korupsi di Indonesia, langkah-langkah
antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung
bahkan diberantas
16. tindak pidana korupsi, jenis dan contoh kasus
Tindak pidana korupsi
adalahsetiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung merugikan keuangan negara dan atau pperekonomian negara atau diketahui
patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
JENIS TINDAK PIDANA
KORUPSI:
1) Kerugian keuangan negara
Sanksi pidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
CONTOH KASUS:
Seorang pegawai negeri
mengikuti tugas belajar dan dibiaya oleh pemerintah, ternyata yang bersangkutan
tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya.
Seorang mahasiwa yang
mengikuti pendidikan kedinasan dan dibiayai oleh negara tetapi yang
bersangkutan drop out dan tidak mengembalikan uang yang dipakai selama
pendidikan.
2) Suap-menyuap
Diatur dalam pasal 5,
pasal 6, pasal 11, pasal 12 & pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 : M emberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
CONTOH KASUS:
Seorang ibu datang ke
panitia penerimaan mahasiswa baru dan menyampaikan keinginannya agar anaknya
bisa diterima menjadi mahasiswa. Ibu tersebut menjanjikan kalau anaknya bisa
diterima akan diberikan sesuatu.
3) Penggelapan dalam jabatan
Diatur dalam pasal 8,
pasal 9 dan pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi
Juncto UU No 20 Tahun 2001.
Pasal 8 : Pegawai negeri
atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau
membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
CONTOH KASUS:
Seorang pejabat yang
berwenang menerbitkan surat penghapusan ganti rugi kehilangan mobil dinas di
luar jam kerja oleh seorang pegawai, padahal seharus yang bersangkutan harus
mengganti kehilangan mobil tersebut.
4) Pemerasan
Diatur dalam pasal 12
poin e, f, g Undang-undang No 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Koprupsi
Pasal 12 Poin e :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri;
CONTOH KASUS:
Seorang dosen
menerbitkan buku yang sudah beredar di toko buku. Pada saat mengajar si dosen
menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa diwajibkan untuk membeli buku yang
dikarang oleh dosen yang bersangkutan.
5) Perbuatan curang
Diatur dalam pasal 7 dan
pasal 12 huruf h UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi
Juncto UU No 20 Tahun 2001
Pasal 7 poin a :
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan
bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara
dalam keadaan perang;
CONTOH KASUS:
Seorang mahasiswa
membuat laporan kegiatan praktik klinik dengan menggunakan data yang tidak
sebenarnya (ngarang sendiri).
Seorang petugas gizi
dengan sengaja memberikan jumlah diet 1700 Kkal kepada pasien, padahal
sebenarnya pasien mendapatkan 2100 Kkal.
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
Diatur dalam pasal 12
huruf f UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001
Pegawai negeri atau
penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut
serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya”
CONTOH KASUS:
Panitia lelang barang
ingin memutuskan pemenang lelang, ternyata ada anggota keluarga atasanya yang
ikut tender. Akhirnya panitia memutuskan keluarga atasan yang menang karena ada
tekanan atau titipan dari sang atasan
7) Gratifikasi
Penjelasan Pasal 12B
ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001
“Gratifikasi dalam arti
luas adalah uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan dinas, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun diluar
negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanppa sarana
elektronik.”
17. Pasal 5 UU no. 20
tahun 2001 berbunyi, "Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau
penyelenggara negara supaya pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya." Suap Menyuap
18.
alasan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2002.
KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2002.
Undang-undang ini terbit dengan pertimbangan penegakan hukum untuk memberantas
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti
mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi telah menjadi kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime) sehingga harus ditangani secara luar biasa
(extra ordinary measures).
KPK dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang ini terbit dengan pertimbangan
penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi
telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus
ditangani secara luar biasa (extraordinary measures). Persepsi publik
terhadap kejaksaan dan kepolisian dan atau lembaga pemerintah dipandang belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam penanganan kasus-kasus korupsi
sehingga masyarakat telah kehilangan kepercayaan (losing trust). Selain
itu, korupsi terbukti telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum
secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai
kewenangan luas, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif,
efektif, profesional, serta berkesinambungan (Santoso P., 2011)
19.
Makna Kata 'gratifikasi'
Uang,barang,rebat (discount),komisi,pinjaman tanpa
bunga,tiket perjalanan dinas,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan
Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri yang digunakan
menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik
Gratifikasi
menurut penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
"Yang dimaksud dengan ‘gratifikasi’ dalam ayat ini adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.”
Pada
dasarnya pemberian gratifikasi mempunyai nilai netral. Artinya, tidak semua
bentuk gratifikasi bersifat tercela atau negatif. Gratifikasi dapat dikategorikan
sebagai tindakan korupsi apabila setiap gratifikasi diberikan kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap
apabila
berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penyelenggara negara atau PNS meliputi semua pejabat dan pegawai lembaga tinggi
dari pusat sampai daerah termasuk DPR/DPRD, hakim, jaksa, polisi, rektor
Perguruan Tinggi Negeri, BUMN/BUMD, pimpinan proyek dan lainnya wajib
melaporkan gratifikasi.
20.
Gratifikasi menjadi tindak pidana korupsi suap apabila...
Berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan
tugas dan kewajiban.
21.
kriteria yang dapat digunakan sebagai alat ukur
gratifikasi
No |
Kriteria |
Penjelasan |
1 |
Motif |
Apakah
pemberian tersebut untuk mempengaruhi keputusan PNS/Pejabat untuk
melaksanakan/tidak melaksanakan tupoksinya? |
2 |
Kesetaraan |
Apakah
pemberi dan penerima mempunyai hub yang “setara?”, jk tidak = gratifikasi =
laporkan |
3 |
Relasi
kekuasaan |
Apakah terdapat kaitan berkenaan dengan/ menyangkut akses ke
aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik,
sosial, dan budaya yang Anda seperti
Panitia PBJ, PPK, dll |
4 |
Conflic
k of interst |
Apakah
pemberian tersebut dapat menjadi benturan kepentingan di masa mendatang (ga enak… karena sudah kenal dan membantu) |
5 |
Cara memberi |
Apakah
pemberian dilakukan secara “terbuka” |
6 |
Kewajaran |
Apakah
pemberian tersebut dalam jumlah dan frekuensi yang wajar secara ukuran masy. Umum? |
Waktu pelaporan gratifikasi kepada KPK
langsung atau melalui Unit Penanganan Gratifikasi Kepada KPK langsung atau
melalui Unit Penanganan Gratifikasi
Selambat-lambatnya 30
hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.
22.
Makna dari "good governance."
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip
demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan
pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya
aktifitas usaha.
Good
governance (tata pemerintahan yang baik) adalah
sistem yang memungkinkan terjadinya
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan
efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor
swasta, dan masyarakat.
23.
Karakteristik "good governance" menurut
United Nation Development Program (UNDP).
Ciri atau karakteristik dari good
governance menurut UNDP sebagai berikut.
·
Adanya partisipasi masyarakat.
·
Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
·
Pemerintah bersifat transparan.
·
Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai
pihak.
·
Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai
kesepakatan.
·
Menerapkan prinsip keadilan.
·
Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
·
Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik atau bersifat akuntabilitas.
·
Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
·
Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.
1. Partisipasi
2. Rule of law
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi pada consensus
6. Keadilan
7. Efektif dan efisien
8. Akuntabilitas
9. Strategic vision
24.
faktor penentu sukses tidaknya reformasi birokrasi.
·
Komitmen pimpinan karena
masih kentalnya budaya
paternalistik
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
·
Kemauan diri sendiri diperlukan kemauan dan keikhlasan
penyelenggara
pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.
·
Kesepahaman ada persamaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi
terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan
pendapat
yang menghambat reformasi
·
Konsistensi reformasi
birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan
konsisten,
sehingga perlu ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.
25.
kondisi yang dapat dicurgai terdapat atau terjadinya
korupsi
·
memberi atau menerima hadiah atau janji
(suap)
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara)
26.
lembaga pemerintahan yang BERWENANG dalam penanganan
tindak pidana korupsi
KPK (komisi
pemberantasan korupsi), POLRI, kejaksaan,
PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan), BPK (badan pemeriksa
keuangan), BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan), tipikor
37. strategi
pemberantasan korupsi
Represif
Strategi
ini adalah strategi penindakan tindak pidana korupsi di mana
seseorang
diadukan, diselidiki, disidik, dituntut, dan dieksekusi berdasarkan
saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.
Perbaikan
Sistem
Perbaikan
sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Caranya
dengan
kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi, supervisi,
pencegahan, serta mendorong transparansi
penyelenggara negara
Edukasi
dan Kampanye
Strategi
ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran
strategis
dalam pemberantasan korupsi. Melalui strategi ini akan dibangun
perilaku
dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan
masyarakat
sejak usia dini.
Ketiga strategi tersebut harus
dilaksanakan secara bersamaan.
-
strategi represif à penindakan
-
strategi perbaikan
sistem à penataan layanan publik, supervisi dan transparansi
-
strategi edukasi dan
kampanye à edukasi kepada semua lapisan masyarakat
38. prosedur atau
proses upaya penidakan tindak pidana korupsi
·
Penanganan laporan pengaduan masyarakatèperlu
verifikasi dan penelaahan
·
Penyelidikanèapabila
ditemukan bukti permulaan yg cukup dlm waktu paling lambat 7 hari kerja
laporkan ke KPK
·
PenyidikanèTersangka
wajib memberikan keterangan kepada penyidik
·
PenuntutanèPenuntut
umum melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat
dakwaan
·
Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) èEksekusi
yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa
39. Nyonya Tisah dilaporkan karena menerima suap dari sebuah perusahaan pabrik
tisu terkait proyek pengadaan alat dan bahan kebersihan kantor di sebuah
kementrian. Dalam tahap proses hukum
yang dila kukan, penegak hukum melakukan investigasi untuk mendapatkan dua alat bukti
awal terkait laporan tersebut. Manakah tahapan prosedur penindakan yang tengah
berlangsung dalam contoh kasus tersebut diatas?
Penyelidikanèapabila ditemukan bukti permulaan yg cukup dlm waktu paling lambat 7
hari kerja laporkan ke KPK
40. Pihak
manakah yang melakukan penuntutan di pengadilan?
Jaksa penuntut umum (kejaksaan)
Dalam tahap penuntutan, penuntut umum melimpahkan kasus ke
pengadilan
Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan
pelimpahan
ini, kewenangan penahanan secara yuridis beralih kepada hakim
yang
menangani.
41. akibat yang diharapkan dari upaya penindakan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi
Memberikan efek jera si pelaku
42. Tahap proses
hukum dimana seseorang yang ditetapkan tersangka tindak pidana
korupsi wajib memberikan keterangan kepada aparat hukum (penyidikan).
43. tahap proses hukum dimana jaksa
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap? pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
44. tahap proses hukum dimana aparat hukum
melakukan investigasi untuk menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai
dugaan tindak pidana korupsi (penyidikan/penyelidikan)
45. tahap proses hukum dimana penuntut umum
melimpahkan kasus ke pengadilan tipikor disertai berkas perkara dan surat
dakwaan Penuntutan
46. ciri-ciri tindak pidana korupsi pencucian uang (money laudering)?
-
Perbuatan menyembunyikan asal usul harta kekayaan agar tampak seolah olah
berasal dari kegiatan yang sah dan legal (pasal 3 uu 8/2010)
- Perbuatan menyembunyikan informasi harta
kekayaan (pasal 4 uu 8/ 21010)
- menerima atau menguasai harta kekayaan
47. Tingkatan tindak pidana korupsi
pada kasus mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi AKhil Mukhtar
- Menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pencucian uang
- Tingkatan yang teratas materian benefit (mendapat keuntungan material yang bukan haknya
melalui kekuasaan)
Akil Mochtar dinyatakan
terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait
kasus sengketa Pilkada di MK). dihukum seumur hidup
48. Kelahiran lembaga KPK
KPK
didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK
ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat
itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun
jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.
Jauh
sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie
yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk
berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden
berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa
Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah
semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui
suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di
samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak
bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Setelah Gus Dur lengser, Mega pun
menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, Mega mewujudkan semangat
pemberantasan korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi diselesaikan era pemerintahan Megawati. Termasuk melahirkan lima
pendekar pemberantasan korupsi pertama.
49.
Sistem pengambilan keputusan di lembaga KPK diambil berdasarkan
keputusan bersama antara seluruh komisioner KPK. Disebut
sistem apakah ini? (kolektif kolegial)
50. Tindak pidana
korupsi terkait dengan pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung
dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di
masa yang akan datang. Termasuk dalam jenis korupsi apakah korupsi tersebut? (korupsi investif)
51. Definisi kampanye
sosial Dikutip dari
Indonesiastudents.com (2017) kampanye sosial adalah kegiatan
berkampanye yang dilakukan oleh seseorang dengan serangkaian tindakan untuk
mengkomunikasikan pesan yang biasanya berisi tentang masalah-masalah sosial kemasyarakatan.