1. Sebutkan pasal 28 H dalam UUD Tahun 1945 dan kaitkan dengan fungsi profesi gizi!
·
Ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
·
Ayat 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
·
Ayat 3 Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
·
Ayat 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Kaitan dengan fungsi Profesi Gizi dalam penyelenggara kesehatan
yakni, ahli gizi sebagaimana isi dari ayat-ayat tersebut termasuk fasilitator
rakyat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, ahli gizi mengabdikan diri dalam upaya kesejahteraan dan
kecerdasanbangsa, upaya perbaikan gizi, memajukan dan mengembangkan ilmu
danteknologi gizi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dan meningkatkan
pengetahuangizi masyarakat. Sebagai tenaga gizi profesional, seorang ahli gizi
dan ahlimadya gizi harus melakukan tugas-tugasnya atas dasar :
1. Kesadaran dan rasa tanggung
jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsadan negara.
2. Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur pentingdalam
upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi
tercapainyamasyarakat adil, makmur dan sehat sentosa.
Selain itu,
dalam pelaksanaan tugasnya tenaga gizi harus :
- melaksanakan tugas sebaik-baiknya menurut peraturan perundangan yang
berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
- Berempati, membela hak dan menghargai tradisi, budaya dan spiritual
klien yang saya layani.
- Mengabdikan ilmu dan keterampilan saya dengan jujur dan adil sejalan
dengan kode etik profesi saya.
- Menjaga martabat dan menghormati keluhuran profesi, dan terus menerus
mengembangkan ilmu gizi.
- Membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan dengan teman sejawat
dan profesi lainnya dalam melaksanakan tugas.
- Tidak akan membeda-bedakan pengikat, kedudukan, keturunan, golongan,
suku, bangsa dan agama dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusian.
- Tidak akan menginformasikan kepada siapapun segala rahasia yang
berhubungan dengan tugas saya,kecuali jika diminta oleh Pengadilan untuk
keperluan kesaksian.
2. Di dalam UU No. 36 Tahun 2009 Bab V disebutkan tentang
sumberdaya bidang kesehatan. Bagaimana kedudukan sumber daya tenaga gizi dalam
UU tersebut?
- Nutrisionis adalah seseorang yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan
gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit
pelaksana kesehatan lain
Kedudukan sumber
daya tenaga gizi dalam UU tersebut adalah
- Pelaku tata laksana/
asuhan/pelayanan gizi klinik
- Pengelola pelayanan gizi di
masyarakat
- Pelaku tata laksana/
asuhan/pelayanan gizi rumah sakit
- Pengelola sistem
penyelenggaraan makanan institusi/masal
- Pendidik/Penyuluh/Pelatih/Konsultan
Gizi
- Pelaksana penelitian gizi
- Pelaku pemasaran produk gizi
dan kegiatan wirausaha
- Berpartisipasi bersama tim
kesehatan dan tim lintas sektoral
- Pelaku praktek kegizian yang
bekerja secara profesional dan etis
3. Jelaskan
kewenangan sumber daya manusia profesi gizi dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan! (pasal 23 ayat 1)
Pasal 23 ayat 1
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Kewenangan sumber daya profesi
gizi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan antara lain :
1. Mengelola proses asuhan
gizi terstandar pada individu, kelompok, dan masyarakat, dengan kondisi sehat
dan atau kondisi penyakit tanpa komplikasi yang terdiri dari:
a. Pengkajian gizi.
b. Menetapkan diagnosa
gizi.
c. Memberikan intervensi gizi meliputi perencanaan,
preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan
suplementasi zat gizi mikro dan makro, koordinasi tim kesehatan.
d. Melakukan pemantauan dan
evaluasi gizi, merujuk kasus gizi dan dokumentasi pelayanan gizi.
2. Mengelola program gizi
masyarakat dengan sasaran individu, kelompok, dan masyarakat serta mengutamakan
upaya promotif dan preventif.
3. Mengelola surveilans
gizi pada kelompok, dan masyarakat.
4. Mengelola
penyelenggaraan makanan (food service).
5. Mengelola program
penjaminan mutu dan keamanan makanan dan minuman.
6. Mengelola edukasi, konseling, dan penyuluhan gizi tentang
hubungan makanan, kebugaran dan kesehatan.
7. Mengembangkan produk
gizi dan formula makanan dan minuman.
8. Melaksanakan advokasi
dan pemberdayaan perbaikan gizi masyarakat.
9. Melakukan
penelitian dan pengembangan terkait
produk dan pelayanan gizi.
10. Melakukan
nutripreneurship
No comments:
Post a Comment