Monday, November 30, 2020

KISI KISI UAS PBAK 2018

1.         Menurut Romi Atmasasmita, dkk (2011), “korupsi disebabkan  oleh faktor internal (niat) dan eksternal (kesempatan). Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dilakukan  untuk  mengurangi/ menghilangkan  faktor penyebab korupsi.”

Upaya pencegahan yang dilakukan

-          Pembentukan lembaga2 anti korupsi

-          Pencegahan korupsi di sektor publik

-          Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyrakat

-          Pembuatan Instrumen hukum

-          Monitoring dan evaluasi

Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilainilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada sembilan nilainilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai antikorupsi tersebut terdiri dari:

(a) inti, yang meliputi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab,

 (b) sikap, yang meliputi keadilan, keberanian, dan kepedulian, serta

(c) etos kerja, yang meliputi kerja keras,kesederhanaan, dan kemandirian.

2.         Deny masuk kelas terlambat. Menjawab pertanyaan dosen tentang keterlambatannya dia mengatakan, “Biar lambat asal selamat,” sebagai pembenaran atas perilakunya.

Tidak disiplin (perilaku koruptif)

3.         Prinsip-prinsip anti korupsi pada dasarnya adalah bentuk upaya pencegahan korupsi yang disebabkan oleh faktor apa?

Faktor Eksternal

 

4.         Prinsip kuntabilitas pada sebuah organisasi atau lembaga dimaksudkan untuk?

Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.

Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Mengukur kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja.

1. Menentukan tujuan (goal) yang tepat.

2. Mengembangkan standar yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan (goal) tersebut.

3. Secara efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar.

4. Mengembangkan standar dan operasi secara ekonomi dan efesien.

5. Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerangka waktu (time frame) tertentu dalam upaya untuk menentukan tercapai atau tidak tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, perlu dibuat suatu standar mengenai tingkat pencapaian yang dikehendaki.

 

5.         Tuan Salkol menjadi pimpinan baru sebuah institusi pemerintahan. Merasa ingin melakukan inovasi, beliau secara terbuka dan yakin bahwa tindakan yang diambilnya tidak bertentangan dengan peraturan, maka Dia mengangkat pegawai muda dan baru dengan kualifikasi pendidikan yang tidak cuku tinggi dan minim pengalaman  pula untuk melakukan pekerjaan konseptual perencanaan proyek yang bersifat teknis. Manakah prinsip anti korupsi yang dilanggar oleh Tuan Salkol?

Prinsip kebijakan dan kewajaran (fainnes)

6.         "Sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit." Dalam hal yang negatif, artinya, apabila kebiasaan buruk dibiarkan maka kejahatan yang lebih besar dapat dilakukan.

Terkait nilai anti korupsi manakah Pepatah tersebut di atas? Disiplin

 

7.    Ciri seseorang berkepribadian dan hidup sederhana.

dengan hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan, dan sebagainya. Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat disekitarnya.

 

(Kegiatan baik yang dilakukan) ≥ menerima apa adanya, bersyukur, dsb.

seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan gaya hidup sederhana, seseorang dibiasakan

untuk tidak hidup boros yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Selain itu seseorang yang bergaya hidup sederhana juga akan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya dan tidak tergoda untuk hidup dengan gelimang kemewahan. Ilmu pengetahuan adalah kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya. Ia menyadari bahwa mengejar harta tidak akan ada habisnya karena nafsu keserakahan akan selalu menimbulkan keinginan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.

 

Contoh Penerapan nilai kerja keras pada mahasiswa dapat diwujudkan

dalam bentuk :

a. Tawadhu’ (rendah hati). Tidak membeda-bedakan golongan, status

sosial, ataupun berbagai bentuk atribut lainnya. Orang yang rendah hati

menyadari bahwa betapapun besarnya dia, masih terdapat kekurangannya,

sehingga ia mau mengakui kelebihan orang lain, jauh dari sifat gila

hormat, ambisi pangkat atau jabatan serta sifat-sifat rendah lainnya.

b. Berpakain yang sopan dan sesuai aturan yang ditetapkan

c. Merasa cukup dengan apa yang ada, bukan lantaran pasrah, melainkan

telah berusaha menyempurnakan usaha.

d. Tidak sombong atau menonjolkan diri dalam pergaulan (dalam arti

negatif), sekalipun ia mempunyai kelebihan atau kemampuan

e. Menyelaraskan antara kebutuhan atau keinginan dengan kemampuan

secara realistis dan proposional.

f. Bersabar serta berprasangka baik. Kejengkelan atau prasangka buruk

tidak akan mengubah keadaan atau menyelesaikan masalah, bahkan

menambah masalah

g. Selalu bersyukur dengan apa yg ia miliki, tetapi tetap selulu mengusahakan

yng terbaik yg bisa ia lakukan

h. Tidak sombong ketika dipuji, dan tidak rendah diri ketika dikritik atau

diberikan saran oleh orang lain

 

8.         Tujuan  upaya pencegahan korupsi

Pencegahan ditujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada tata kepemerintahan dan masyarakat, menyangkut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.

 

9.         ciri individu mandiri

tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal

-          Tidak bergantung kepada orang lain

-          Dapat berdiri diatas kaki sendiri (tidak menyusahkan banyak orang)

 

Ciri mahasiswa mandiri adalah mahasiswa yang memiliki kemampuan untuk mandiri dan bertanggung jawab ditengah arus besar tuntutan kebebasan

 

Seoarang yang dewasa biasanya memiliki sikap 3 R (Realible, responsble, dan reasonable). Realible artinya dapat diandalkan, responsible yaitu oarang yang selalu bertanggung jawab apa yang dia perbuat serta siap menanggung resiko apapun yang dihadapi, dan reasonable artinya beralasan karena setiap apaun yang dilakukaknya harus dilandasi dengan dasar pemikiran dan tujuan yang jelas. Selain memiliki sikap 3 R, mahsiswa mandiri dan dewasa juga harus memiliki sifat-sifat positif seperti :

a. Sense of Reality and emotional stability

b. Mampu menghadapi tantang dengan baik, meskipun gagal tetapi tidak pernah menyerah dan menganggap semua rintangan sebagai sebuah tantangan yang harus ditempuh sebagai sebuah proses dalam mencapai kesuksesan.

c. Mampu bersyukur dimasa-masa sulit, biasanya orang yang masih labil, akan sulit bersyukur dimasa-masa sulit yang ada malah memberontak dan tidak mampu mensykuri apa yang mereka miliki.

d. Dapat menentukan keputusan dan berfikir bijak dalam keadaan terdesak.

e. Dapat mengontrol amarah saat ada sesuatu yang menyakitkan hati serta memiliki toleransi dan optomisme tinggi

f. Berpikir seribu kali sebelum melakukan satu kegiatan serta tidak gegabah dan selalu berpikir matang sebelum bertindak.

g. Memiliki prinsip hidup yang kuat dan mampu menutupi kekurangan dengan kelebihan yang ia miliki.

h. Memilki solidaritas yang tinggi terhadap teman-teman dan orang yang membutuhkan.

 

Penerapan nilai tanggung jawab pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk :

a. Seoarng mahasiswa dengaan kesadaran sendiri mau belajar sesuai dengan jadwal yang ia tetapkan sendiri

b. Seoarang mahasiswa dengan kemauan sendiri berlatih suatu keterampilan tertentu seperti perasat Personal Higiene, Pasang Infus,dll

c. Seoarang mahasiswa yang tidak mau terlalu banyak bergantung kepada bantuan orang lain.

 

Nilai kemandirian dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk mengerjakan soal ujian secara mandiri, mengerjakan tugas-tugas akademik secara mandiri, dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan secara swadana.

10.     tujuan pemberian hukuman (punishment)

Memberikan efek jera kepada pelaku

 

11.     ciri nilai berani.

Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, berani mengaku kesalahan, berani bertanggung jawab, dan berani menolak kebatilan. Ia tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.

 

- Rasa Percaya Diri

- Berani mengatakan dan membela kebenaran

- Berani mengakui kesalahan

- Bertanggung jawab

 

- Menolak kebatilan

- Tidak menoleransi adanya penyimpangan dan berani mnyatakan penyangkala tegas

berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang

a. Bertanya kepada dosen jika tidak mengerti

b. Berani mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab ketika

berdiskusi atau berani maju ke depan untuk menyelesaikan tugas yang

diberikan

c. Melaporkan temannya yang membuat tugas atau makalah dengan cara

copy paste dari sumber lain, tanpa memperhatikan kaidah penulisan

ilmiah atau meyadur dari makalah yang sudah jadi (yang dibuat sendiri maupun dibuat orang lain)

d. Melaporkan teman yang berbuat curang ketika ujian seperti mencontek,

membuat ringkasan untuk mencontek, diskusi pada saat ujian

e. Melaporkan diri sendiri atau teman jika mengalami intimidasi atau

kekerasan dari teman atau orang lain

f. Mengakui kesalahan yang diperbuat dan bertanggungjawab untuk

memperbaiki kesalahan serta berjanji tidak mengulangi kesalahan yang

sama

g. Mengajukan saran/usul untuk perbaikan proses belajar mengajar dengan

cara yang santun

h. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding, jurnal, atau publikasi

ilmiah lainnya

i. Berani mengatakan tidak pada ajakan dan paksaan tawuran mahasiswa

serta perbuatan tercela

 

12.     manfaat penerapan nilai mandiri.

·         Memiliki Rasa Percaya Diri yang tinggi

·         Bisa bertindak dan berperilaku dewasa

·         Bisa melakukan hal-hal sendiri

·         Menumbuhkan jiwa kepemimpinan

·         Tidak bergantung pada orang lain

·         Bertanggung jawab

 

13.     Tujuan Prinsip transparansi

Keterbukaan & kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan karena kepercayaan, keterbukaan, & kejujuran mrpk modal awal yg sangat berharga bagi mhs untuk dapat melanjutkan tanggungjawabnya pd masa kini dan masa mendatang (Kurniawan, 2010)

 

agar kebijakan didalam organisasi tsb diketahui/terbuka oleh semua anggota/orang agar bentuk penyimpangan dapat diketahui).

a. Proses penganggaran

Proses penganggaran bersifat dari bawah ke atas (bottom up), mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban, dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol pengelolaan anggaran oleh masyarakat.

b. Proses penyusunan kegiatan

Proses penyusunan kegiatan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja) pada semua tingkatan.

c. Proses Pembahasan

Proses pembahasan adalah pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana kegiatan dalam penetapan retribusi, pajak, serta aturan lain yang terkait dengan penganggaran

pemerintah.

d. Proses pengawasan

Proses pengawasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan kegiatan mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial, dan pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan kepentingan publik atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kegiatan yang diusulkan

oleh masyarakat sendiri.

e. Proses evaluasi

Proses evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan secara terbuka. Evaluasi harus dilakukan sebagai pertanggungjawaban secara administratif, teknis dan fisik dari setiap output kerja pembangunan

 

14.     Model Kontrol kebijakan

Partisipasi,Revolusi,reformasi

·         Partisipasi:

Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya.

·         Evolusi:

Mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.

·         Reformasi :

Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

 

15.     implementasi dari prinsip-prinsip anti korupsi adalah untuk mwujudkan apa?

Menurunkan tindak korupsi di Indonesia, langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung bahkan diberantas

 

16.     tindak pidana korupsi, jenis dan contoh kasus

Tindak pidana korupsi adalahsetiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau pperekonomian negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.

JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI:

1)    Kerugian keuangan negara

Sanksi pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

CONTOH KASUS:

Seorang pegawai negeri mengikuti tugas belajar dan dibiaya oleh pemerintah, ternyata yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya.

Seorang mahasiwa yang mengikuti pendidikan kedinasan dan dibiayai oleh negara tetapi yang bersangkutan drop out dan tidak mengembalikan uang yang dipakai selama pendidikan.

2)    Suap-menyuap

Diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12 & pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 : M emberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

CONTOH KASUS:

Seorang ibu datang ke panitia penerimaan mahasiswa baru dan menyampaikan keinginannya agar anaknya bisa diterima menjadi mahasiswa. Ibu tersebut menjanjikan kalau anaknya bisa diterima akan diberikan sesuatu.

3)    Penggelapan dalam jabatan

Diatur dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001.

Pasal 8 : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

CONTOH KASUS:

Seorang pejabat yang berwenang menerbitkan surat penghapusan ganti rugi kehilangan mobil dinas di luar jam kerja oleh seorang pegawai, padahal seharus yang bersangkutan harus mengganti kehilangan mobil tersebut.

4)    Pemerasan

Diatur dalam pasal 12 poin e, f, g Undang-undang No 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koprupsi

Pasal 12 Poin e : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

CONTOH KASUS:

Seorang dosen menerbitkan buku yang sudah beredar di toko buku. Pada saat mengajar si dosen menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa diwajibkan untuk membeli buku yang dikarang oleh dosen yang bersangkutan.

5)    Perbuatan curang

Diatur dalam pasal 7 dan pasal 12 huruf h UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001

Pasal 7 poin a : pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

CONTOH KASUS:

Seorang mahasiswa membuat laporan kegiatan praktik klinik dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya (ngarang sendiri).

Seorang petugas gizi dengan sengaja memberikan jumlah diet 1700 Kkal kepada pasien, padahal sebenarnya pasien mendapatkan 2100 Kkal.

6)    Benturan kepentingan dalam pengadaan

Diatur dalam pasal 12 huruf  f UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”

CONTOH KASUS:

Panitia lelang barang ingin memutuskan pemenang lelang, ternyata ada anggota keluarga atasanya yang ikut tender. Akhirnya panitia memutuskan keluarga atasan yang menang karena ada tekanan atau titipan dari sang atasan

7)    Gratifikasi

Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001

“Gratifikasi dalam arti luas adalah uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanppa sarana elektronik.”

 

17.  Pasal 5 UU no. 20 tahun 2001 berbunyi, "Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara supaya pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya." Suap Menyuap

 

18.     alasan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2002.

KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2002. Undang-undang ini terbit dengan pertimbangan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary measures).

 

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang ini terbit dengan pertimbangan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus ditangani secara luar biasa (extraordinary measures). Persepsi publik terhadap kejaksaan dan kepolisian dan atau lembaga pemerintah dipandang belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam penanganan kasus-kasus korupsi sehingga masyarakat telah kehilangan kepercayaan (losing trust). Selain itu, korupsi terbukti telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan (Santoso P., 2011)

19.     Makna Kata 'gratifikasi'

Uang,barang,rebat (discount),komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan dinas,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima dalam negeri  maupun diluar negeri yang digunakan menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik

 

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun  1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa: "Yang dimaksud dengan ‘gratifikasi’ dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket

perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

 

Pada dasarnya pemberian gratifikasi mempunyai nilai netral. Artinya, tidak semua bentuk gratifikasi bersifat tercela atau negatif. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila setiap gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap

apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penyelenggara negara atau PNS meliputi semua pejabat dan pegawai lembaga tinggi dari pusat sampai daerah termasuk DPR/DPRD, hakim, jaksa, polisi, rektor Perguruan Tinggi Negeri, BUMN/BUMD, pimpinan proyek dan lainnya wajib melaporkan gratifikasi.

 

20.     Gratifikasi menjadi tindak pidana korupsi suap apabila...

Berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.

 

21.     kriteria yang dapat digunakan sebagai alat ukur gratifikasi

No

Kriteria

Penjelasan

1

Motif

Apakah pemberian tersebut untuk mempengaruhi keputusan PNS/Pejabat untuk melaksanakan/tidak melaksanakan tupoksinya?

2

Kesetaraan

Apakah pemberi dan penerima mempunyai hub yang “setara?”, jk tidak = gratifikasi = laporkan

3

Relasi kekuasaan

Apakah terdapat kaitan berkenaan dengan/ menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda  seperti  Panitia PBJ, PPK, dll     

4

Conflic k of interst

Apakah pemberian tersebut dapat menjadi benturan kepentingan di masa mendatang   (ga enak… karena sudah kenal dan membantu)

5

Cara  memberi

Apakah pemberian dilakukan secara “terbuka”

6

Kewajaran

Apakah pemberian tersebut dalam jumlah dan frekuensi yang wajar  secara ukuran masy. Umum?

 

Waktu pelaporan gratifikasi kepada KPK langsung atau melalui Unit Penanganan Gratifikasi  Kepada KPK langsung atau melalui Unit Penanganan Gratifikasi

Selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

 

22.     Makna dari "good governance."

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

 

Good governance (tata pemerintahan yang baik) adalah sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

 

23.     Karakteristik "good governance" menurut United Nation Development Program (UNDP).

Ciri atau karakteristik dari good governance menurut UNDP sebagai berikut.

·       Adanya partisipasi masyarakat.

·       Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

·       Pemerintah bersifat transparan.

·       Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.

·       Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.

·       Menerapkan prinsip keadilan.

·       Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.

·       Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.

·       Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.

·       Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

 

1. Partisipasi

2. Rule of law

3. Transparansi

4. Responsif

5. Berorientasi pada consensus

6. Keadilan

7. Efektif dan efisien

8. Akuntabilitas

9. Strategic vision

 

24.     faktor penentu sukses tidaknya reformasi birokrasi.

·        Komitmen pimpinan karena masih kentalnya budaya

paternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia

·         Kemauan diri sendiri diperlukan kemauan dan keikhlasan

penyelenggara pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.

·         Kesepahaman ada persamaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi

birokrasi terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan

pendapat yang menghambat reformasi

·         Konsistensi reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan

konsisten, sehingga perlu ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.

 

25.     kondisi yang dapat dicurgai terdapat atau terjadinya korupsi

·         memberi atau menerima hadiah atau janji (suap)

·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

 

26.     lembaga pemerintahan yang BERWENANG dalam penanganan tindak pidana korupsi

KPK (komisi pemberantasan korupsi), POLRI, kejaksaan, PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan), BPK (badan pemeriksa keuangan), BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan), tipikor

 

37. strategi pemberantasan korupsi

Represif

Strategi ini adalah strategi penindakan tindak pidana korupsi di mana

seseorang diadukan, diselidiki, disidik, dituntut, dan dieksekusi berdasarkan

saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.

Perbaikan Sistem

Perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Caranya

dengan kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi, supervisi,

pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara

Edukasi dan Kampanye

Strategi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran

strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui strategi ini akan dibangun

perilaku dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan

masyarakat sejak usia dini.

Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan.

-          strategi represif à penindakan

-          strategi perbaikan sistem à penataan layanan publik, supervisi dan transparansi

-          strategi edukasi dan kampanye à edukasi kepada semua lapisan masyarakat

 

38.  prosedur atau proses upaya penidakan tindak pidana korupsi

·         Penanganan laporan pengaduan masyarakatèperlu verifikasi dan penelaahan

·         Penyelidikanèapabila ditemukan bukti permulaan yg cukup dlm waktu paling lambat 7 hari kerja laporkan ke KPK

·         PenyidikanèTersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik

·         PenuntutanèPenuntut umum melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan

·         Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) èEksekusi yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa

 

39.   Nyonya Tisah dilaporkan karena menerima suap dari sebuah perusahaan pabrik tisu terkait proyek pengadaan alat dan bahan kebersihan kantor di sebuah kementrian.  Dalam tahap proses hukum yang dila kukan, penegak hukum melakukan investigasi untuk mendapatkan dua alat bukti awal terkait laporan tersebut. Manakah tahapan prosedur penindakan yang tengah berlangsung dalam contoh kasus tersebut diatas?

       Penyelidikanèapabila ditemukan bukti permulaan yg cukup dlm waktu paling lambat 7 hari kerja laporkan ke KPK

 

40.   Pihak manakah yang melakukan penuntutan di pengadilan?

Jaksa penuntut umum (kejaksaan)

 

Dalam tahap penuntutan, penuntut umum melimpahkan kasus ke pengadilan

Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan pelimpahan

ini, kewenangan penahanan secara yuridis beralih kepada hakim yang

menangani.

 

41.   akibat yang diharapkan dari upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Memberikan efek jera si pelaku

 

42.   Tahap proses hukum dimana seseorang yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada aparat hukum (penyidikan).

 

43. tahap proses hukum dimana jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap? pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

 

44.   tahap proses hukum dimana aparat hukum melakukan investigasi untuk menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi (penyidikan/penyelidikan)

45.   tahap proses hukum dimana penuntut umum melimpahkan kasus ke pengadilan tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan Penuntutan

46. ciri-ciri tindak pidana korupsi pencucian uang (money laudering)?

- Perbuatan menyembunyikan asal usul harta kekayaan agar tampak seolah olah berasal dari kegiatan yang sah dan legal (pasal 3 uu 8/2010)

- Perbuatan menyembunyikan informasi harta kekayaan (pasal 4 uu 8/ 21010)

- menerima atau menguasai harta kekayaan

 

47. Tingkatan tindak pidana korupsi pada kasus mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi  AKhil Mukhtar

- Menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pencucian uang

- Tingkatan yang teratas materian benefit (mendapat keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan)

Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK). dihukum seumur hidup

48. Kelahiran lembaga KPK

KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Setelah Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, Mega mewujudkan semangat pemberantasan korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan era pemerintahan Megawati. Termasuk melahirkan lima pendekar pemberantasan korupsi pertama.

 

49. Sistem pengambilan keputusan  di lembaga KPK diambil berdasarkan keputusan bersama antara seluruh komisioner KPK. Disebut sistem apakah ini? (kolektif kolegial)

 

50. Tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang. Termasuk dalam jenis korupsi apakah korupsi tersebut? (korupsi investif)

 

51. Definisi kampanye sosial Dikutip dari Indonesiastudents.com (2017) kampanye sosial adalah kegiatan berkampanye yang dilakukan oleh seseorang dengan serangkaian tindakan untuk mengkomunikasikan pesan yang biasanya berisi tentang masalah-masalah sosial kemasyarakatan.


No comments:

Post a Comment

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...