Wednesday, June 30, 2021

 

Ø  Jawaban Kelompok 1:

1.      Elita Dewi

2.      Iqbaal Yusuf

3.      Lely Branahdi R

4.      Mega Kurnia

5.      Roisyah Nur A

6.      Syahrullah Herdiansyah

ð  Apa alasan dibentuknya polisi militer? Dan apabila ada polisi militer kenapa tidak ada polisi untuk polisi?

ð  Alasan dibentuknya polisi militer adalah karena dimanapun suatu lembaga atau instansi pasti memiliki aturan – aturan yang harus dipatuhi oleh para anggotanya. Peradilan militer disini berfungsi sebagai korps yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, tata tertib dilingkungan dan bagi kepentingan militer dalam rangka mendukung tugas politik militer untuk menegakkan kedaulatan Negara dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada polisi untuk polisi, disebut dengan PROPAM. Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dak ketertiban dilingkungan POLRI serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ pns POLRI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ø  Jawaban Kelompok 2 :

1. Aura FrestyRamadhani                   (01)

2. Mauliya Sri Sukmawati W              (18)

3. MegaviraChomvania P                    (20)

4. Muhammad FarhanYafi                  (22)

5. RiskaSalsabilaSugiarto                    (28)

6. LukmanPrihasworo                         (36)

ð  Identifikasilah penyebab ketidak efektifan peradilan di Indonesia!

1.      Peradilan yang berjenjang

Ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hokum. Kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan entah para jaksa, hakim, maupun pengacara yang  menjadikannya sebagai bisnis basah.

2.      Pembuktian yang lemahdantidakmeyakinkan

Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.

3.      Tidak ada persamaan di depanhukum

Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara – setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4.      Perilaku aparat

Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim.

 

Ø  Jawaban Kelompok 3 :

1.    Bintang Catur Sukadiar      (02)

2.    Fela Feliyanti                      (10)

3.    Ferdiana Agustin                (11)

4.    Nindya Tresna Wiwitan     (26)

5.    Wardah Muslimah              (34)

6.    Wildan Ardhi                     (35)

ð  Bagaimana analisis seorang haki dalam memutuskan terdakwa menjadi tersangka, dilain sisi, penuntut umu dan pengacara dalam posisi yang sama kuat dengan barang buktinya?

ð   Hakim dalam menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan suatu perkara,

Khususnya perkara pidana tidak jarang kita temui bahwa untuk menyelesaikan satu perkara tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang, bisa sampai berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan dan mungkin bisa sampai satu tahun lamanya baru bisa terselenggara atau selesainya satu perkara di pengadilan.

ð  Hambatan atau kesulitan yang ditemui hakim untuk menjatuhkan putusan bersumber dari beberapa faktor penyebab, seperti pembela yang selalu menyembunyikan suatu perkara, keterangan saksi yang terlalu berbelit-belit atau dibuat-buat, serta adanya pertentangan kerangan antara saksi yang satu dengan saksi lain serta tidak lengkapnya bukti materil yang diperlukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Mengenai alat bukti yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim, menurut KUHP harus ada alat-alat bukti yang sah, di mana alat bukti tersebut berupa keterangan ahli, surat, petujuk dan keterangan terdakwa seperti hal ini bertujuan untuk mendapat keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

ð  Peranan hakim dalam menentukan suatu kebenaran melalui proses peradilan tidak lain adalah putusannya itu sendiri. Maksudnya ada tidaknya kebenaran itu ditentukan atau ditetrapkan lewat putusan. Dan didalam hubungan tersebut jelaslah apa yang ditegaskan bahwa untuk menemukan kepastian, kebenaran dan keadilan antara lain akan tampak dalam apa yang diperankan oleh hakim dalam persidangan, sejak pemeriksaan sampai pada putusan pengadilan bahkan sampai eksekusinya.

 

ð  Ada beberapa kepentingan dalam mencapai tujuan lewat penjatuhan putusan bebas di antaranya adalah:

1.          Untuk Tujuan Penegakan Hukum Dan Keadilan

Maksud tujuan putusan bebas di dalam penegakan hukum dan keadilan hal ini tidak terlepas dalam penerapan hukum atas ketentuan-ketentuan peradilan itu sendiri. Seperti diketahui bahwa fungsi hukum dalam sistem peradilan adalah mencapai kebenaran, oleh sebab itulah jika memang seseorang berdasarkan pembuktian di hadapan sidang tidak bersalah harus dinyatakan dan dipulihkan kembali haknya lewat pembebasannya dari segala dakwaan yang dituduhkan atas dirinya, atau dengan pengertian lain hukum tidak bisa dipaksakan untukmenghukumnya, bilamana berdasarkan faktanya secara jelas memeng tidak ada kesalahannya.

2.          Perlindungan atas hak asasi manusia.

Bahwa sekalipun tujuan uatma penegakan hukum mempertahankan dan melindungi kepentingan masyarakat, kiranya penegakan hukum tidak boleh sampai mengorbankan hak terdakwa, melainkan harus mampu meletakkan asas keseimbangan yang telah digariskan oleh Undang-undang sehingga antara kedua kepentingan harus dapat ditegakkan keberadaannya. Maka agar para terdakwa apalagi masyarakat benar-benar merasa diperlakukan secara adil, maka hendaknya dengan keputusan hakim inilah dibuktikan. Apalagi kaitannya dengan penjatuhan putusan bebas dari segala dakwaan jaksa hal ini menunjukkan bahwa siterdakwa telah diadili sebagaimana mestinya menurut Undang-undang.

 

o   Hal ini merupakan permasalahan yang bersumber dari saksi yang dapat menyulitkan hakim dalam persidangan. Kesulitan lain yang bersumber dari saksi yaitu adanya keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara, di mana pada waktu proses pemeriksaan sisaksi memberikan keterangan yang berbeda jadi ada kecondongan sisaksi tidak mengakui penjelasan yang diberinya di luar persidangan.

 

 

 

 

 

Ø  Jawaban Kelompok 4:

1.      Dyah

2.      Elsa Mutiara

3.      Farahiya Rizkina

4.      Della

5.      Irfan Dwi Kusuma

6.      M. Nurrahmat

ð  Pertanyaan : Bagaimana asumsi Anda mengenai hakim yang salah memberikan keputusan alhir terhadap kasus yang diselesaikan?

ð   Konsep pertanggungjawaban hakim terhadap keputusan yang dibuat disebut Judicial Liabilitu, yang penerapannya dapat dimintai ganti rugi kepada hakim yang telah salah membuat keputusan yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain. Namun menurut Sema (Peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung) di Indonesia tidak berlaku hal tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ø  Jawaban kelompok 5:

1. Febriani tri fajriah               (09)

2. Maudy anisa putri               (21)

3. M. Iqbal fakhrul                  (23)

4. Risqi roudlotul f.                 (29)

5. Rizkika zakka p                   (30)

6. Shafira dzata s.                   (32)

=>        Bagaimana cara menetapkan dasar dari ketentuan konstutional kekuasaan kehakiman untuk masalah yang ada?

Setiap masalah mempunyai tingkat  yang berbeda-beda jadi untuk menyelesaikan masalah yang ada porsi yang diberikan harus sesuai dengan masalah yang bersangkutan. Diawali dengan menganalisa kebenaran masalah tersebut, menentukan pasal yang dilanggar masalah tersebut, mengadili pembuat masalah dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan konstitusional kekuasaan kehakiman. Tentang penyelesaian masalah itu sendiri ditugaskan kepada mahkamah agung yang berwenang menerima, menerima, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Dalam penyelesaiannya pun harus sesuai dengan dasar hukum fungsi kekuasaan kehakiman pada pasal 38 ayat 2 uu no.48 tahun 2009 dan diberi keadilan yang seadil adilnya. Jadi, lembaga kehakiman harus menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan konstitusional kekuasaan kehakiman yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ø  Jawaban Kelompok 6

1.      Laksmitha Janasthi

2.      Muhammad Yusuf Habibie

3.      Izza Gemilang

4.      Wisnu Wardhana

5.      Dita Rahmania

6.      Relia Eksifa Larasati

ð  Bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar pemahaman tentang kekuasaan kehakiman sampai di masyarakat di aderah terpencil? 

ð  Pengenalan tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah penting, khususnya di daerah teritorial Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, maka sudah merupakan kewjiban bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menyebarkan pengetahuan tentang kekuasaan kehakiman ke seluruh negeri agar tidak memunculkan masalah sebagai akibat dari kurang pahamnya masyarakat tentang hukum.  Berikut adalah hal yang dapat dilakukan agar pemahaman kekuasaan kehakiman sampai ke daerah daerah terpencil :

ð  1. Menyisipkan materi ini kedalam materi pendidikan baik pendidikan dasar, menengah, maupun atas. Sangat penting untuk menanamkan kefahaman kepada generasi muda, karena merrka adalah calon generasi penerus bangsa.

ð  2. Untuk oranh dewasa, dapat dilakukan dengan sosialisasi atau penyuluhan tentang peradilan di Indonensia. Kegiatan tersebut dapat diselenggarakan di setiap balai desa seluruh Indonesia

ð  3. Jika penyuluhan masih dianggap kurang, bisa dilakukan simulasi proses peradilan agar semua masyarakat dapat memahami bagaimana suatu masalah diadili oleh lembaga kehakiman sehingga mereka menjadi insan yang "melek hukum".

 

 

No comments:

Post a Comment

KATALOG MENU BALITA

  KATALOG A.       Nasi -Nasi merah -Nasi tim - Nasi tim beras merah - Bubur nasi B.       Ayam -Bola-bola ayam kuah -Siomay...